26.7 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

KPK Masih Akan Mintai Keterangan Sejumlah Nama‎

Foto: Fajri Achmad NF / Bandung Ekspres Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, pada gelaran Diskusi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) di Gedung Bappeda Jabar, Jalan Ir. H. Djuanda, Kamis (17/9).
Foto: Fajri Achmad NF / Bandung Ekspres
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, pada gelaran Diskusi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) di Gedung Bappeda Jabar, Jalan Ir. H. Djuanda, Kamis (17/9).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korups‎i (KPK) hingga saat ini belum melakukan gelar perkara, atas dugaan  suap di balik batalnya DPRD Sumatera Utara menggunakan hak interpelasi terhadap Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjonugroho.

“‘Sampai saat ini (gelar perkara,red) belum dilakukan,”‘ ujar ‎Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi kepada koran ini saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (24/9).

Menurut Johan, gelar perkara belum dilakukan karena dari evaluasi pendalaman materi yang dilakukan penyidik berdasarkan ‎hasil pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), disimpulkan masih diperlukan sejumlah keterangan lain.

Guna melengkapi keterangan yang sebelumnya diperoleh penyidik dari sekitar seratus mantan anggota DPRD, anggota DPRD Sumut dan sejumlah pihak lain yang dinilai mengetahui bergulirnya rencana penggunaan hak interpelasi, hingga kemudian batal digunakan.


“‘‎Jadi penyidik sampai saat ini masih mau meminta keterangan dari beberapa pihak lagi,”‘ ujar Johan.

Sayangnya Johan belum menyebut siapa saja nama yang akan kembali dimintai keterangan. Pasalnya, kewenangan ada di penyidik. Demikian juga saat ditanya kapan tepatnya gelar perkara akan dilakukan, Johan hanya menyebut setelah pulbaket selesai dan dari hasil evaluasi, penyidik menyimpulkan keterangan yang dibutuhkan telah lengkap.

Sebagaimana diketahui, sekitar dua minggu lalu penyidik KPK telah turun ke Medan. Mereka memintai keterangan dari sekitar seratus orang yang dinilai mengetahui bergulirnya rencana penggunaan hak interpelasi, hingga kemudian batal. Diduga ada suap di balik batalnya rencana penggunaan hak interpelasi.‎

“‘Tim telah kembali ke Jakarta. Sekarang ini kan statusnya di KPK pulbaket di tingkat penyelidikan. Setelah itu gelar perkara,”‘ ujar Johan beberapa waktu lalu.‎

Menurut Johan, dalam evaluasi tim menelaah setiap keterangan yang ada. Tujuannya, untuk mengetahui apakah bukti-bukti terkait dugaan adanya suap di balik batalnya penggunaan hak interpelasi, ditemukan. Jika kemudian masih dirasa kurang, maka penyidik dapat kembali meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

“‘Jadi akan dikaji, bukti-buktinya cukup apa tidak. Kalau tidak akan diminta keterangan lagi. Setelah itu disimpulkan, apakah sudah ditemukan dua bukti permulaan yang cukup,”‘ ujarnya.

Saat ditanya apakah penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup, Johan menyatakan tim hingga saat ini masih terus mendalaminya. Karena itu tidak bisa diungkap ke publik. “‘Sekarang ini kan statusnya masih lidik (penyelidikan,red). Jadi enggak bisa diomongin,”‘ ujarnya.(gir)‎

Foto: Fajri Achmad NF / Bandung Ekspres Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, pada gelaran Diskusi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) di Gedung Bappeda Jabar, Jalan Ir. H. Djuanda, Kamis (17/9).
Foto: Fajri Achmad NF / Bandung Ekspres
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, pada gelaran Diskusi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) di Gedung Bappeda Jabar, Jalan Ir. H. Djuanda, Kamis (17/9).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korups‎i (KPK) hingga saat ini belum melakukan gelar perkara, atas dugaan  suap di balik batalnya DPRD Sumatera Utara menggunakan hak interpelasi terhadap Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjonugroho.

“‘Sampai saat ini (gelar perkara,red) belum dilakukan,”‘ ujar ‎Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi kepada koran ini saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (24/9).

Menurut Johan, gelar perkara belum dilakukan karena dari evaluasi pendalaman materi yang dilakukan penyidik berdasarkan ‎hasil pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), disimpulkan masih diperlukan sejumlah keterangan lain.

Guna melengkapi keterangan yang sebelumnya diperoleh penyidik dari sekitar seratus mantan anggota DPRD, anggota DPRD Sumut dan sejumlah pihak lain yang dinilai mengetahui bergulirnya rencana penggunaan hak interpelasi, hingga kemudian batal digunakan.


“‘‎Jadi penyidik sampai saat ini masih mau meminta keterangan dari beberapa pihak lagi,”‘ ujar Johan.

Sayangnya Johan belum menyebut siapa saja nama yang akan kembali dimintai keterangan. Pasalnya, kewenangan ada di penyidik. Demikian juga saat ditanya kapan tepatnya gelar perkara akan dilakukan, Johan hanya menyebut setelah pulbaket selesai dan dari hasil evaluasi, penyidik menyimpulkan keterangan yang dibutuhkan telah lengkap.

Sebagaimana diketahui, sekitar dua minggu lalu penyidik KPK telah turun ke Medan. Mereka memintai keterangan dari sekitar seratus orang yang dinilai mengetahui bergulirnya rencana penggunaan hak interpelasi, hingga kemudian batal. Diduga ada suap di balik batalnya rencana penggunaan hak interpelasi.‎

“‘Tim telah kembali ke Jakarta. Sekarang ini kan statusnya di KPK pulbaket di tingkat penyelidikan. Setelah itu gelar perkara,”‘ ujar Johan beberapa waktu lalu.‎

Menurut Johan, dalam evaluasi tim menelaah setiap keterangan yang ada. Tujuannya, untuk mengetahui apakah bukti-bukti terkait dugaan adanya suap di balik batalnya penggunaan hak interpelasi, ditemukan. Jika kemudian masih dirasa kurang, maka penyidik dapat kembali meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

“‘Jadi akan dikaji, bukti-buktinya cukup apa tidak. Kalau tidak akan diminta keterangan lagi. Setelah itu disimpulkan, apakah sudah ditemukan dua bukti permulaan yang cukup,”‘ ujarnya.

Saat ditanya apakah penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup, Johan menyatakan tim hingga saat ini masih terus mendalaminya. Karena itu tidak bisa diungkap ke publik. “‘Sekarang ini kan statusnya masih lidik (penyelidikan,red). Jadi enggak bisa diomongin,”‘ ujarnya.(gir)‎

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/