KARO – Polres Tanah Karo memastikan keamanan wisatawan yang berkunjung ke kawasan wisata Pemandian Air Panas Sidebu Debu, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi. Kepolisian juga menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik pungutan liar (pungli) maupun aksi premanisme yang dapat merusak citra pariwisata Kabupaten Karo.
Komitmen tersebut disampaikan Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Karo, Senin (10/8/2026), menyusul pengungkapan kasus dugaan pungli terhadap wisatawan di kawasan wisata tersebut.
“Kami menjamin keamanan para wisatawan. Silakan datang dan menikmati objek wisata di Kabupaten Karo tanpa rasa takut. Apabila ada gangguan atau pungli, segera laporkan kepada petugas yang berjaga,” tegas AKBP Pebriandi.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan tiga warga Desa Doulu yang diduga terlibat melakukan pungutan liar terhadap pengunjung. Setelah menjalani pemeriksaan, dua orang berinisial PS (48) dan HS (21) ditetapkan sebagai tersangka. Sementara seorang lainnya, PP, tidak ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik tidak menemukan bukti yang cukup terkait keterlibatannya.
Kapolres menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, sejumlah wisatawan yang hendak menuju Pemandian Air Panas Sidebu Debu mengaku dihentikan oleh sekelompok orang dan diminta membayar Rp10 ribu per orang agar diperbolehkan melintas.
Merasa keberatan, salah seorang wisatawan berinisial AEG bersama rombongannya kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Tanah Karo.”Setelah menerima laporan dari masyarakat, personel Polres Karo langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam pengutipan liar tersebut,” ujar Pebriandi.
Tim Cobra Satreskrim Polres Karo kemudian mengamankan ketiga terduga pelaku beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp694 ribu yang diduga merupakan hasil pungutan dari para wisatawan.
Penyidikan kasus tersebut masih terus berlanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka, penyidik menemukan indikasi adanya keterlibatan pihak lain.
Karena itu, pada Minggu (9/8/2026), polisi kembali mengamankan seorang warga berinisial AFT (19) yang kini masih menjalani pemeriksaan intensif.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka, terdapat indikasi keterlibatan pihak lain. Yang bersangkutan sedang kami periksa dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk penetapan tersangka tambahan,” kata Kapolres.
Kedua tersangka dijerat Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Diwarnai Blokade Jalan
Penindakan terhadap dugaan pungli tersebut sempat memicu aksi protes dari sejumlah warga setempat. Pada Sabtu malam sekitar pukul 22.00 WIB, massa melakukan pemblokiran akses jalan di depan bekas Pos Pengutipan 2 sehingga kendaraan menuju kawasan wisata tidak dapat melintas.
Menghadapi situasi tersebut, Polres Karo memilih mengedepankan pendekatan persuasif dengan berdialog dan memberikan imbauan kepada masyarakat.
Hasilnya, pada Minggu (9/8/2026), warga bersedia membuka kembali akses jalan sehingga aktivitas masyarakat dan kunjungan wisatawan kembali normal. “Polres Karo segera mengambil langkah persuasif dengan memberikan imbauan kepada masyarakat. Pada Minggu, warga akhirnya bersedia membuka kembali akses jalan,” jelasnya.
Sebagai langkah pencegahan agar praktik pungli tidak kembali terulang, Polres Karo bersama pemerintah daerah dan unsur TNI mendirikan Pos Pengamanan Terpadu di kawasan wisata Pemandian Air Panas Sidebu Debu.
Pos tersebut melibatkan personel Polres Tanah Karo, Kodim 0205/Tanah Karo, Satpol PP, serta Dinas Pariwisata Kabupaten Karo.
Keberadaan pos pengamanan itu diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi wisatawan sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku pungli maupun aksi premanisme di kawasan wisata.
“Kami bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan di lokasi wisata agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” ujar AKBP Pebriandi.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga citra pariwisata Kabupaten Karo dengan tidak melakukan tindakan yang merugikan wisatawan.
Ia menegaskan, Polres Karo akan menindak tegas setiap praktik pungli maupun aksi premanisme yang mengganggu keamanan dan kenyamanan pengunjung.
“Pariwisata adalah aset daerah yang harus kita jaga bersama. Kami ingin setiap wisatawan yang datang ke Kabupaten Karo merasa aman, nyaman, dan memiliki pengalaman yang baik,” pungkasnya. (deo/ila)

