MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera menetapkan status dr Diah Retno W Ningtyas. Plt Direktur Rumah Sakit Haji Medan ini terkait pada kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di RSUD Tengku Mansyur Tanjungbalai, yang bersumber dari APBN-P Tahun Anggaran (TA) 2012 senilai Rp5 miliar.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejatisu, Novan Hadian. Dia juga mengatakan status mantan Direktur utama (Dirut) RSUD Tengku Mansyur Tanjungbalai tersebut akan ditentukan setelah dilakukan ekspos internal bersama Kajatisu, M Yusni. “Tunggu Pak Kajati pulang menunaikan ibadah haji. Kemudian, untuk dilakukan ekspos internal bersama pimpinan,” ungkap Novan Hadian, Kamis (24/9) siang.
Dia menyebutkan status tersangka atau tidak terhadap Diah Retno akan ditentukan sesuai dengan instruksi pimpinan. “Ekspos internal nantinya untuk keseluruhan pada kasus alkes Tanjungbalai,” ujar Novan Hadian.
Selain itu, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu terus mencari dua alat bukti untuk menjerat dan meningkatkan status Diah Retno. “Masih mencari alat bukti yang lainnya,” tutur Novan dengan singkat.
“Keterangan saksi-saksi yang kita periksa ada mengarah sama dia (keterlibatan Diah Retno),” tambahnya.
Sebelumnya, dua mantan anak buah Diah Retno sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan oleh penyidik Kejatisu di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IA Tanjunggusta Medan, Kamis (30/7) lalu. Kedua tersangka, yakni Hj Sudarti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Akmil selaku Ketua Layanan Pengadaan Barang dan Jasa. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di RSUD Tengku Mansyur Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2012 senilai Rp5 miliar.
Koordinator Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, HF Silitonga menyebutkan modus dalam perkara korupsi ini, tersangka melakukan mark-up harga barang Alkes di rumah sakit tersebut. Dijelaskannya, penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat-alat bukti yang diperoleh dari para distributor bahwa telah terjadi pemahalan harga yakni dengan cara melakukan mark up terhadap Harga Perkiraan Sendiri (HPS). “Sehingga berdasarkan itu, kita lapor ke pimpinan, yakni Kajatisu Pak Yusni dan atas usul dari tim penyidik kita lakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara di Tanjunggusta,” katanya. (gus/rbb)