MEDAN, SUMUTPOS.CO -Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menegaskan, akan terus mendalami keterlibatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Chairul Haitamani dan Wakil Direktur CV Karya Bakti Mandiri selaku rekanan kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan, di Kabupaten Serdang Bedagai tahun anggaran 2014 sebesar Rp11 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan, akan segera menindaklanjuti temuan dari fakta persidangan nantinya yang mengarah kepada kedua rekanan dan PPK tersebut. “Jika kita temukan bukti baru dalam kasus ini, maka kita akan panggil kembali mereka (PPK, dan Wakil Direktur CV Karya Bakti Mandiri) untuk dimintai keterangan. Dan jika kita sudah mimiliki bukti kuat, maka akan kita tetapkan tersangka,”ujar Sumanggar kepada Sumut Pos, Minggu (27/9) siang.
Disebutkan Sumanggar, kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan ini tengah menjalani persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Kabupatenserdang Bedagai, Darwin Sitepu dan Bendahara Samsir Nasution. “Kita menunggu proses sidang selesai dan temuan bukti baru dari para saksi. Sehingga kita dapat bukti untuk penetapan tersangka baru,” bebernya.
Disinggung penyidik Kejatisu mengistimewakan Chairul Haitamani dan Wakil Direktur CV Karya Bakti Mandiri selaku rekanan dalam kasus ini, Sumanggar membantah. “Tidak ada yang istimewa dalam kasus ini. Semua sama dimata hukum, jika nanti terbukti akan ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.
Dalam kasus ini penyidik baru menetapkan dua tersangka, yakni Samsir Muhammad Nasution selaku Bendahara Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga, Kabupaten Sergai dan Darwin Sitepu selaku mantan Kepala Dinas (Kadis) PU Bina Marga Kabupaten Sergai. Keduanya kini ditahan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan, dan saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.(gus/han)
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menegaskan, akan terus mendalami keterlibatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Chairul Haitamani dan Wakil Direktur CV Karya Bakti Mandiri selaku rekanan kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan, di Kabupaten Serdang Bedagai tahun anggaran 2014 sebesar Rp11 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan, akan segera menindaklanjuti temuan dari fakta persidangan nantinya yang mengarah kepada kedua rekanan dan PPK tersebut. “Jika kita temukan bukti baru dalam kasus ini, maka kita akan panggil kembali mereka (PPK, dan Wakil Direktur CV Karya Bakti Mandiri) untuk dimintai keterangan. Dan jika kita sudah mimiliki bukti kuat, maka akan kita tetapkan tersangka,”ujar Sumanggar kepada Sumut Pos, Minggu (27/9) siang.
Disebutkan Sumanggar, kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan ini tengah menjalani persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Kabupatenserdang Bedagai, Darwin Sitepu dan Bendahara Samsir Nasution. “Kita menunggu proses sidang selesai dan temuan bukti baru dari para saksi. Sehingga kita dapat bukti untuk penetapan tersangka baru,” bebernya.
Disinggung penyidik Kejatisu mengistimewakan Chairul Haitamani dan Wakil Direktur CV Karya Bakti Mandiri selaku rekanan dalam kasus ini, Sumanggar membantah. “Tidak ada yang istimewa dalam kasus ini. Semua sama dimata hukum, jika nanti terbukti akan ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.
Dalam kasus ini penyidik baru menetapkan dua tersangka, yakni Samsir Muhammad Nasution selaku Bendahara Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga, Kabupaten Sergai dan Darwin Sitepu selaku mantan Kepala Dinas (Kadis) PU Bina Marga Kabupaten Sergai. Keduanya kini ditahan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan, dan saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.(gus/han)