LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Ratusan warga dari tujuh kelompok tani (Koptan) di 4 Kabupaten menggelar unjukrasa damai di depan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Labuhanbatu, di kawasan Jalan Padang Matinggi, Rantauprapat, Labuhanbatu, Selasa (24/9). Massa menuntut kejelasan status tanah masyarakat yang mengalami sengketa agraris dengan sejumlah manajemen perusahaan perkebunan.
Adapun ketujuh Koptan tersebut adalah kelompok tani bersama (KTB) Desa Meranti, kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu yang berkonflik dengan pihak PT Tolan Tiga/Sipef. Kelompok Tani Panji Perjuangan Teluk Panji, Kampung Rakyat, Labusel, bersengketa dengan manajemen PT SMA.
Kemudian, Kelompok Tani Pujakesuma Desa Sigagan Kecamatan Simangambat, Padang Lawas Utara (Paluta). Kelompok Tani Sungai Perduaan, Desa Tanjung Harapan Suka Makmur, Kecamatan Pangkatan, Labuhanbatu bersengketa dengan PT RSK. Kelompok Tani Padang Halaban sekitarnya Desa Padang Halaban, Marbau bersengketa dengan PT Smart. Kelompok Tani Sindur Permai, Desa Cikampak, Torgamba, Labusel konflik dengan PT SSPI dan Kelompok Tani Pare-Pare Hilir Desa Pare Pare, Marbau, Labusel dengan PT SHJ.
Menurut salah seorang peserta demo dari KTB Meranti, Supriono mengatakan, KTB Meranti dan sejumlah Koptan lainnya menuntut selisih areal tanah di luar hak guna usaha (HGU).
Senada dengan persoalan konflik Koptan Panji Perjuangan Teluk Panji, Kampung Rakyat, Labusel dengan PT. Dimana warga menuding perusahaan menguasai areal jauh dari luasan HGU perkebunan yang ada. “Info ini sesuai jaringan kerja pemetaan partisipatif (JKPP),” ungkap warga, SPR.
Mereka, kata warga bersedia keluar dari areal jika luasan penguasaan perkebunan sesuai dengan yang tertera di HGU. Namun, aksi massa tak mendapat tanggapan dari Kepala BPN Labuhanbatu yang sedang berada di Kota Medan. Massa kemudian diterima Kasi Fasilitasi Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan BPN Labuhanbatu, Daniel Sagala. Dijelaskan Daniel, pihak BPN Labuhanbatu hanya menangani konflik tanah seluas 10 hektare ke bawah. Sedangkan persoalan yang mencapai ribuan hektare menjadi kewenangan pihak BPN Pusat.
Semetara Kepala Tata Usaha BPN Labuhanbatu mengatakan, seharusnya pihaknya perwakilan warga duduk bersama untuk mengetahui permasalahan yang ada. (mag13/han)