BINJAI – Proses pemilihan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mancang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, periode 2026-2034 menuai sorotan. Salah seorang calon dari Dusun Melati, Herman, menuding tahapan pemilihan tidak berlangsung terbuka dan diduga mengandung cacat hukum.
Herman mengaku baru mengetahui adanya pendaftaran calon anggota BPD dua hari sebelum masa pendaftaran berakhir. Padahal, pendaftaran disebut telah dibuka sejak 26 Agustus hingga 8 September 2026.
“Sebenarnya pendaftaran dibuka sejak 26 Agustus sampai 8 September 2026. Tapi saya tahunya pada 7-8 September 2026,” ujar Herman di Binjai, Kamis (24/9/2026).
Persoalan semakin mencuat setelah Herman mengaku didatangi Ketua Panitia Pemilihan BPD pada Kamis (17/9/2026). Menurut Herman, saat itu dirinya diminta mengalah karena disebut ada arahan dari Camat Selesai.“Bahasa saya harus mengalah ini berasal dari Pak Camat,” katanya.
Dua hari kemudian, Sabtu (19/9/2026), Herman mengaku kembali mendapat pesan serupa. Kali ini, kata dia, disampaikan Kepala Dusun yang menemuinya.
Kemudian pada Senin (21/9/2026), Herman menerima surat dari Ketua Panitia Pemilihan Anggota BPD yang menyatakan dirinya gugur dan tidak dapat mengikuti tahapan berikutnya.
Dalam surat tersebut, Herman disebut gugur karena kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD telah terpenuhi oleh peserta lain berdasarkan peringkat atau hasil seleksi yang telah ditetapkan sebelumnya.“Saya tetap tidak terima. Karena bagaimana kuota ini bisa sedemikian didesain bisa mencukupi,” ujarnya.
Herman juga menduga pencoretan dirinya berkaitan dengan adanya intervensi dari kepala desa. Dugaan itu muncul setelah dia mengaku mendapat informasi mengenai warga yang disebut beberapa kali didatangi kepala desa untuk mendaftar sebagai calon anggota BPD.
“Sebelumnya saya menemui saksi Riyus, warga Dusun Sei Benang. Dia tiga kali didatangi kepala desa untuk mendaftar menjadi anggota BPD. Di sini saya menyimpulkan bahwa pengisian anggota BPD sudah diintervensi kepala desa,” kata Herman.
Menurutnya, dugaan proses yang tidak terbuka juga terlihat dari minimnya informasi kepada masyarakat. Herman mengaku telah menemui tiga kepala dusun untuk menelusuri proses pendaftaran.
Dia menyebut para kepala dusun mengetahui adanya pemilihan calon anggota BPD, namun diduga tidak mendapat perintah untuk meneruskan informasi tersebut kepada masyarakat.“Menariknya lagi, ada kepala dusun yang tidak tahu warganya ikut pendaftaran anggota BPD,” ungkapnya.
Herman juga mempersoalkan mekanisme pengisian tujuh anggota BPD Mancang yang terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan.
Menurut dia, mekanisme pengisian keterwakilan laki-laki dan perempuan memiliki proses berbeda. Karena itu, dia mempertanyakan dasar penetapan dirinya gugur dengan alasan kuota 30 persen keterwakilan perempuan telah terpenuhi.
“Kalau perempuan itu pemilihan khusus. Kalau laki-laki pemilihan langsung atau pemilihan perwakilan dusun masing-masing,” katanya.
Atas sejumlah persoalan tersebut, Herman menilai tahapan pemilihan calon anggota BPD Mancang perlu dihentikan dan dilakukan pemilihan ulang.“Karena tahapan-tahapan yang ada tidak dilaksanakan dengan benar. Saya juga sudah konfirmasi sama kades, tapi yang bersangkutan sulit dijumpai,” ujarnya.
Dia berharap Pemerintah Desa Mancang membuka seluruh tahapan pemilihan kepada masyarakat dan mengulang proses jika ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaannya.
Sementara itu, Kepala Desa Mancang, Ahmad Azuar, belum memberikan tanggapan terkait tudingan tersebut. Pesan konfirmasi yang dikirim wartawan melalui WhatsApp hingga berita ini ditulis belum mendapat balasan. (ted/ila)

