Damkar

Aset KPU Langkat Dipersoalkan, DKPP Periksa Ketua KPU Langkat

MEDAN – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan Ketua KPU Kabupaten Langkat Husni Mustofa. Perkara tersebut berkaitan dengan penguasaan sejumlah aset dinas milik KPU.

Sidang pemeriksaan perkara Nomor 15-PKE-DKPP/VIII/2026 itu digelar di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Kota Medan, Rabu (23/9/2026).

Perkara tersebut diadukan Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Agus Arifin. Dalam aduannya, Agus mendalilkan Husni melanggar kode etik terkait penggunaan dan penguasaan fasilitas jabatan berupa satu unit kendaraan dinas serta tiga perangkat elektronik.

Aset yang dipersoalkan terdiri dari satu unit mobil dinas Toyota Avanza dengan nomor polisi BK 1096 P, dua unit laptop Lenovo, serta satu unit iPad Apple.

Menurut pengadu, mobil dinas tersebut diketahui tidak lagi berada dalam penguasaan Husni sejak Agustus 2025 dan dinyatakan hilang. Sementara dua laptop dan satu iPad disebut tidak dapat dihadirkan ketika dilakukan inventarisasi fisik aset pada 9 April 2026.

Agus juga mempersoalkan pengunduran diri Husni dari jabatan Ketua KPU Langkat dengan alasan gangguan kesehatan. KPU Sumut kemudian melakukan klarifikasi terhadap Ketua dan anggota KPU Langkat sebagai bagian dari pengawasan secara berjenjang.

“Teradu menyatakan mengundurkan diri sebagai Ketua KPU Langkat dalam rapat pleno KPU Langkat dengan alasan gangguan kesehatan. Namun yang bersangkutan tidak pernah menyampaikan bukti dokumen resmi yang dapat memperkuat alasan tersebut,” ungkap Agus dalam persidangan.

Dalam proses klarifikasi, Agus menyebut Husni juga tidak dapat menunjukkan keberadaan kendaraan dinas yang dipersoalkan.

Menanggapi aduan tersebut, Husni Mustofa membantah dalil yang disampaikan Agus. Ia juga mempersoalkan relevansi pasal-pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yang dijadikan dasar pengaduan.

Menurut Husni, ketentuan tersebut berkaitan dengan sikap dan tindakan penyelenggara dalam penyelenggaraan Pemilu sehingga tidak relevan jika diterapkan pada persoalan penguasaan aset dan ketidakhadiran aset ketika inventarisasi.

“Tuduhan Pengadu yang menyatakan Teradu melanggar kode etik dengan pasal-pasal yang disebutkan adalah tidak benar dan tidak relevan karena pasal-pasal tersebut dimaksudkan pada penyelenggaraan Pemilu,” ujarnya.

Husni mengikuti persidangan secara daring melalui Zoom dan tidak hadir langsung di ruang sidang. Ketika ditanya majelis mengenai ketidakhadirannya, ia mengatakan kondisi ekonomi menjadi alasan tidak dapat berangkat ke Medan.

“Mohon maaf bahwa saya tidak bisa hadir karena kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan, Yang Mulia, untuk bisa berangkat ke Kota Medan,” katanya.

Mobil Dipinjam Adik

Terkait mobil dinas yang menjadi salah satu pokok perkara, Husni menjelaskan kendaraan tersebut terakhir diketahui berada di Kabupaten Asahan.

Ia mengaku menggunakan mobil itu untuk pulang ke rumah orangtuanya di Asahan. Setelah diparkir di rumah tersebut, kendaraan kemudian dipinjam adiknya dan selanjutnya dipinjamkan kepada seorang rekannya.

Husni mengatakan laporan kepada kepolisian belum dilakukan karena masih terdapat sejumlah kekurangan bukti, termasuk terkait komunikasi, identitas pihak yang akan dilaporkan dan saksi.

Ia menyatakan akan segera melengkapi bukti yang diperlukan agar persoalan kendaraan tersebut dapat diproses aparat penegak hukum.

Sementara untuk dua laptop Lenovo dan satu iPad Apple, Husni menyatakan ketiga aset tersebut masih berada dalam penguasaannya.

Ia berkomitmen mengembalikan seluruh perangkat tersebut setelah proses persidangan.”Teradu sampaikan hingga saat ini, masih dalam penguasaan Teradu, dan nantinya akan Teradu kembalikan setelah persidangan paling lambat tanggal 27 September 2026,” ungkap Husni.

Sidang pemeriksaan dipimpin Ketua Majelis Heddy Lugito, didampingi anggota majelis dari Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Sumatera Utara, yakni Joko Arief Budiono dari unsur Bawaslu dan Hisar Siregar dari unsur masyarakat.

Perkara tersebut selanjutnya menjadi kewenangan DKPP untuk menilai dalil pengaduan, keterangan teradu serta bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan. (san/ila)

MEDAN – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan Ketua KPU Kabupaten Langkat Husni Mustofa. Perkara tersebut berkaitan dengan penguasaan sejumlah aset dinas milik KPU.

Sidang pemeriksaan perkara Nomor 15-PKE-DKPP/VIII/2026 itu digelar di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Kota Medan, Rabu (23/9/2026).

Perkara tersebut diadukan Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Agus Arifin. Dalam aduannya, Agus mendalilkan Husni melanggar kode etik terkait penggunaan dan penguasaan fasilitas jabatan berupa satu unit kendaraan dinas serta tiga perangkat elektronik.

Aset yang dipersoalkan terdiri dari satu unit mobil dinas Toyota Avanza dengan nomor polisi BK 1096 P, dua unit laptop Lenovo, serta satu unit iPad Apple.

Menurut pengadu, mobil dinas tersebut diketahui tidak lagi berada dalam penguasaan Husni sejak Agustus 2025 dan dinyatakan hilang. Sementara dua laptop dan satu iPad disebut tidak dapat dihadirkan ketika dilakukan inventarisasi fisik aset pada 9 April 2026.

Agus juga mempersoalkan pengunduran diri Husni dari jabatan Ketua KPU Langkat dengan alasan gangguan kesehatan. KPU Sumut kemudian melakukan klarifikasi terhadap Ketua dan anggota KPU Langkat sebagai bagian dari pengawasan secara berjenjang.

“Teradu menyatakan mengundurkan diri sebagai Ketua KPU Langkat dalam rapat pleno KPU Langkat dengan alasan gangguan kesehatan. Namun yang bersangkutan tidak pernah menyampaikan bukti dokumen resmi yang dapat memperkuat alasan tersebut,” ungkap Agus dalam persidangan.

Dalam proses klarifikasi, Agus menyebut Husni juga tidak dapat menunjukkan keberadaan kendaraan dinas yang dipersoalkan.

Menanggapi aduan tersebut, Husni Mustofa membantah dalil yang disampaikan Agus. Ia juga mempersoalkan relevansi pasal-pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yang dijadikan dasar pengaduan.

Menurut Husni, ketentuan tersebut berkaitan dengan sikap dan tindakan penyelenggara dalam penyelenggaraan Pemilu sehingga tidak relevan jika diterapkan pada persoalan penguasaan aset dan ketidakhadiran aset ketika inventarisasi.

“Tuduhan Pengadu yang menyatakan Teradu melanggar kode etik dengan pasal-pasal yang disebutkan adalah tidak benar dan tidak relevan karena pasal-pasal tersebut dimaksudkan pada penyelenggaraan Pemilu,” ujarnya.

Husni mengikuti persidangan secara daring melalui Zoom dan tidak hadir langsung di ruang sidang. Ketika ditanya majelis mengenai ketidakhadirannya, ia mengatakan kondisi ekonomi menjadi alasan tidak dapat berangkat ke Medan.

“Mohon maaf bahwa saya tidak bisa hadir karena kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan, Yang Mulia, untuk bisa berangkat ke Kota Medan,” katanya.

Mobil Dipinjam Adik

Terkait mobil dinas yang menjadi salah satu pokok perkara, Husni menjelaskan kendaraan tersebut terakhir diketahui berada di Kabupaten Asahan.

Ia mengaku menggunakan mobil itu untuk pulang ke rumah orangtuanya di Asahan. Setelah diparkir di rumah tersebut, kendaraan kemudian dipinjam adiknya dan selanjutnya dipinjamkan kepada seorang rekannya.

Husni mengatakan laporan kepada kepolisian belum dilakukan karena masih terdapat sejumlah kekurangan bukti, termasuk terkait komunikasi, identitas pihak yang akan dilaporkan dan saksi.

Ia menyatakan akan segera melengkapi bukti yang diperlukan agar persoalan kendaraan tersebut dapat diproses aparat penegak hukum.

Sementara untuk dua laptop Lenovo dan satu iPad Apple, Husni menyatakan ketiga aset tersebut masih berada dalam penguasaannya.

Ia berkomitmen mengembalikan seluruh perangkat tersebut setelah proses persidangan.”Teradu sampaikan hingga saat ini, masih dalam penguasaan Teradu, dan nantinya akan Teradu kembalikan setelah persidangan paling lambat tanggal 27 September 2026,” ungkap Husni.

Sidang pemeriksaan dipimpin Ketua Majelis Heddy Lugito, didampingi anggota majelis dari Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Sumatera Utara, yakni Joko Arief Budiono dari unsur Bawaslu dan Hisar Siregar dari unsur masyarakat.

Perkara tersebut selanjutnya menjadi kewenangan DKPP untuk menilai dalil pengaduan, keterangan teradu serta bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan. (san/ila)

Artikel Terkait


Damkar

Terpopuler

Artikel Terbaru