25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Melawan, Satu Ditembak

“Para pelaku sudah beraksi sebanyak 7 kali. Masing-masing di Lubukpakam, Pantailabu serta Beringin. Mereka sudah berhasil mencuri 9 unit sepeda motor,” tegas AKP Ruzi.

Dijelaskan AKP Ruzi, para pelaku merupakan sindikat antar Kabupaten. Sebab, para pelaku ada yang berasal dari Serdangbedagai.

Para pelaku sudah pernah disel sebanyak tiga sampai empat kali dalam kasus pencurian. Sebelum beraksi, para pelaku lebih dahulu mengamati kondisi rumah yang sudah menjadi target.

“Saat sepi dan kurang penjagaan para pelaku beraksi. Modus para pelaku bongkar rumah, uang hasil penjualan sepeda motor curian digunakan untuk membeli sabu dan foya-foya,” jelas AKP Ruzi.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) ke 3e, 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Selain keempat tersangka, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Deliserdang juga berhasil mengamankan Marwan (27) warga Dusun III Pekan Kampung Banten Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdangbedagai.

Marwan diamankan karena melakukan pencurian di Swalayan Gunung Mas. Tepatnya, di Lingkungan V Jalan Sutomo No 43, Kelurahan Lubukpakam Pekan Kecamatan Lubukpakam, Sabtu (7/10) lalu sekira pukul 04.00 WIB.

Marwan beraksi bersama BP (DPO) yang masih satu kampung dengannya. Keduanya berhasil mencuri uang Rp60 juta dan Hp Nokia E-71.

“Pelaku BP yang saat ini masih DPO masuk ke dalam swalayan dengan cara merusak pintu belakang menggunakan linggis. Saat diamankan M membawa pisau dan melakukan perlawanan. Pelaku M juga pernah melakukan curat besi beton pada tahun 2005 dan curat uang brankas Toko Kue Aroma pada tahun 2015,” beber AKP Ruzi.

Marwan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 4 dan ke 5. Ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sementara Marwan mengaku, pencurian di Swalayan Gunung Mas tidak direncanakan sebelumnya. “Aku dapat bagian Rp 25 juta. Uangnya aku habiskan untuk foya-foya dan ke tempat hiburan malam,” aku Marwan. (mag-2/ala)

 

 

“Para pelaku sudah beraksi sebanyak 7 kali. Masing-masing di Lubukpakam, Pantailabu serta Beringin. Mereka sudah berhasil mencuri 9 unit sepeda motor,” tegas AKP Ruzi.

Dijelaskan AKP Ruzi, para pelaku merupakan sindikat antar Kabupaten. Sebab, para pelaku ada yang berasal dari Serdangbedagai.

Para pelaku sudah pernah disel sebanyak tiga sampai empat kali dalam kasus pencurian. Sebelum beraksi, para pelaku lebih dahulu mengamati kondisi rumah yang sudah menjadi target.

“Saat sepi dan kurang penjagaan para pelaku beraksi. Modus para pelaku bongkar rumah, uang hasil penjualan sepeda motor curian digunakan untuk membeli sabu dan foya-foya,” jelas AKP Ruzi.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) ke 3e, 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Selain keempat tersangka, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Deliserdang juga berhasil mengamankan Marwan (27) warga Dusun III Pekan Kampung Banten Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdangbedagai.

Marwan diamankan karena melakukan pencurian di Swalayan Gunung Mas. Tepatnya, di Lingkungan V Jalan Sutomo No 43, Kelurahan Lubukpakam Pekan Kecamatan Lubukpakam, Sabtu (7/10) lalu sekira pukul 04.00 WIB.

Marwan beraksi bersama BP (DPO) yang masih satu kampung dengannya. Keduanya berhasil mencuri uang Rp60 juta dan Hp Nokia E-71.

“Pelaku BP yang saat ini masih DPO masuk ke dalam swalayan dengan cara merusak pintu belakang menggunakan linggis. Saat diamankan M membawa pisau dan melakukan perlawanan. Pelaku M juga pernah melakukan curat besi beton pada tahun 2005 dan curat uang brankas Toko Kue Aroma pada tahun 2015,” beber AKP Ruzi.

Marwan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 4 dan ke 5. Ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sementara Marwan mengaku, pencurian di Swalayan Gunung Mas tidak direncanakan sebelumnya. “Aku dapat bagian Rp 25 juta. Uangnya aku habiskan untuk foya-foya dan ke tempat hiburan malam,” aku Marwan. (mag-2/ala)

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/