TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Gabungan dari Polres Tebingtinggi, Koramil 13, Satpol PP dan Dinas Perhubungan, Minggu malam (23/10) melakukan patroli razia operasi yustisi gabungan ke sejumlah kafe dan tempat anak muda berkumpul.
Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan meminta kepada masyarakat agar jangan berkumpul-kumpul di tempat nongkrong seperti kafe, pelarangan ini untuk menghindari penyebaran angka terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Tebingtinggi.
“Walaupun Tebingtinggi sudah level 2, kita jangan lengah dan berevoria, tetap tidak boleh berkumpul dan selalu mematuhi protokol kesehatan seperti harus tetap menggunakan masker, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan,” jelas Perwira Pengawas, Iptu Maurist Sinaga.
Selain melaksanakan operasi yustisi, kegiatan ini juga dalam rangka menjaga Kamtibmas di Kota Tebingtinggi di wilayah hukum Polres Tebingtinggi. Dalam patroli gabungan tersebut personal juga menyambangi keramaian yang mana akan diberikan himbauan agar mematuhi protokol kesehatan.
“Dalam kegiatan patroli gabungan dan operasi yustisi, nantinya kita akan memasuki wilayah Polsek Rambutan selanjutnya kearah wilayah Polsek Tebingtinggi, kemudian dilanjutkan dengan menyambangi rumah sakit yang ada di Kota Tebingtinggi,” paparnya.
Titik titik pelaksanaan operasi meliputi Jalan Pahlawan, Suprapto, Sudirman dan KL Yos Sudarso Kota Tebingtinggi serta SPBU di Tebingtinggi, Rumah Sakit Kumpulan Pane dan Rumah Sakit Sri Pamela.
Dalam kegiatan itu personil mengimbau agar masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan dikarenakan pandemi Covid-19 belum berakhir, gunakan masker dan jaga jarak saat duduk di tempat keramaian.
“Juga di imbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan di imbau agar masyarakat apabila keperluan diluar tidak terlalu penting maka di imbau untuk kembali kerumahnya,” pinta Iptu Maurist. (ian/han)