Seperti diketahui, OCK dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider empat bulan penjara. Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama anak buahnya Gary, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya Evy Susanti sebesar SGD 5.000 dan USD 27.000.
Suap itu diberikan untuk memengaruhi putusan majelis hakim atas perkara yang digugat Pemprov Sumut melalui OCK ke PTUN Medan. Yakni, Surat Panggilan Permintaan Keterangan (SPPK) dan Sprinlidik Kejati Sumut terkait dugaan korupsi dana bansos di Pemprov Sumut. (put/jpg)