25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tidak Qourum, Ranperda APBD Humbahas TA 2021 Berujung “Perkada”?

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) tahun anggaran 2021 akan dilanjutkan pada hari ini, Rabu (25/11) setelah sempat diskor selama 2 hari. Bila kehadiran anggota dewan masih sedikit, dipastikan Ranperda akan berujung menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

KOSONG : Tampak kursi untuk anggota dewan pada rapat paripurna dengan jadwal pendapat akhir dan pengambilan keputusan Rancangan Peraturan Daerah APBD 2021, Senin (23/11), kosong.
KOSONG : Tampak kursi untuk anggota dewan pada rapat paripurna dengan jadwal pendapat akhir dan pengambilan keputusan Rancangan Peraturan Daerah APBD 2021, Senin (23/11), kosong.

Seperti diketahui, rapat paripurna dengan jadwal pendapat akhir dan pengambilan keputusan Rancangan Peraturan Daerah APBD 2021, Senin (23/11), berujung molor dua hari kedepan setelah pimpinan sidang melakukan dua kali scorsing dari pukul 11.25 WIB hingga 12.30 WIB. Gagalnya, paripurna tadi akibat tidak qourumnya kehadiran anggota DPRD.

Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Ramses Lumbangaol membenarkan rapat paripurna tersebut telah dua kali discorsing.

Menurutnya, hal itu dikarenakan dari 25 anggota dewan, hanya 13 orang dewan yang hadir termasuk 3 orang pimpinan. Dia menyebut, 2 orang dari partai Hanura, 1 orang Gerindra, 2 orang dari Perindo, 3 Nasdem, 3 orang Golkar dan 1 Demokrat.

“Ada 12 anggota yang tidak hadir, 4 anggota dengan alasan sakit dan 8 anggota tanpa alasan,” sebut Ramses diruang kerjanya usai rapat paripurna Ranperda APBD 2021.

Disebutkan Ramses, sekaitan ketidakkehadiran dewan itu tadi yang telah discorsing dua kali, ada dua opsi dilakukan sebelum diputuskan untuk dilanjutkan pada hari ini, Rabu (25/11). Pertama, opsi kembali ke Badan Musyawarah dan dikembalikan ke pimpinan dewan.

“Jadi opsi kedua diputuskan dan discorsing dua hari ke depan,” katanya.

Ketika ditanya, jika pada 25 November terulang kembali tingkat kehadiran, Ramses mengaku maka RAPBD 2021 berujung menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tanpa disahkan oleh DPRD.

“Konsekwensinya ya gagal total. Artinya, yang digunakan adalah anggaran Tahun 2020 yang nilai besarannya tidak bisa lebih,” jelasnya.

Ramses menegaskan bahwa keadaan saat ini bukanlah karena ketidakharmonisan antara legislatif dan eksekutif.

“Inikan hanya pengesahan. Sebelumnya sudah ada rangkaian mulai dari nota pengantar, pandangan fraksi hingga nota jawaban Bupati. Bahkan, diberikan ruang selama dua minggu lebih pada pembahasan banggar untuk mengulik semua anggaran yang diajukan oleh eksekutif. Jadi dimana disharmoninya,” sanggah Ramses.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Humbang Hasundutan, Marolop Manik menyebut bahwa masalah disharmoni dipastikannya ada dan bukan hal yang unik ditengah-tengah mereka lagi.

“Kita semua sudah mengetahui, ini merupakan penyakit yang sudah lama dan itu bukan lagi jadi rahasia. Namun kita tetap berupaya memberikan pencerahan bagi kawan-kawan di lembaga ini agar pengesahan ini tidak gagal,” pungkasnya.

Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dalam nota pengantarnya disampaikan, jumlah belanja pada APBD tahun anggaran 2021 sebesar Rp 1.014.569.625.743,00. Dan angka itu, ternyata mengalami penurunan dibanding dengan APBD tahun anggaran 2020 sebesar Rp 1.122.533.561.681,99, hingga berkurang sebesar Rp 107.963.935.938,99.

Adapun, jumlah belanja pada APBD tahun anggaran 2021 ini terbagi dari empat jenis penggunaan, yakni belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. Pada belanja operasi, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 735.956.271.133,00, terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp 434.187.400.796,00, belanja barang dan jasa Rp 251.750.977.344,00, belanja hibah Rp 49.125.712.193,00 serta belanja bantuan sosial Rp 892.180.800,00.

Untuk belanja modal, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 98.220.494.633,00, terdiri dari belanja modal tanah Rp 455.000.000,00, belanja modal peralatan dan mesin Rp 29.320.062.564,00, belanja moda gedung dan bangunan Rp 12.770.272.552,00, belanja modal irigasi dan jaringan Rp 55.445.159.517,00, belanja modal aset tetap lainnya sebesar Rp 230.000.000,00.

Sedangkan, untuk belanja tidak terduga, dianggarkan Rp 8 miliar serta belanja transfer Rp 172.392.859.977,00.(des)

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) tahun anggaran 2021 akan dilanjutkan pada hari ini, Rabu (25/11) setelah sempat diskor selama 2 hari. Bila kehadiran anggota dewan masih sedikit, dipastikan Ranperda akan berujung menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

KOSONG : Tampak kursi untuk anggota dewan pada rapat paripurna dengan jadwal pendapat akhir dan pengambilan keputusan Rancangan Peraturan Daerah APBD 2021, Senin (23/11), kosong.
KOSONG : Tampak kursi untuk anggota dewan pada rapat paripurna dengan jadwal pendapat akhir dan pengambilan keputusan Rancangan Peraturan Daerah APBD 2021, Senin (23/11), kosong.

Seperti diketahui, rapat paripurna dengan jadwal pendapat akhir dan pengambilan keputusan Rancangan Peraturan Daerah APBD 2021, Senin (23/11), berujung molor dua hari kedepan setelah pimpinan sidang melakukan dua kali scorsing dari pukul 11.25 WIB hingga 12.30 WIB. Gagalnya, paripurna tadi akibat tidak qourumnya kehadiran anggota DPRD.

Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Ramses Lumbangaol membenarkan rapat paripurna tersebut telah dua kali discorsing.

Menurutnya, hal itu dikarenakan dari 25 anggota dewan, hanya 13 orang dewan yang hadir termasuk 3 orang pimpinan. Dia menyebut, 2 orang dari partai Hanura, 1 orang Gerindra, 2 orang dari Perindo, 3 Nasdem, 3 orang Golkar dan 1 Demokrat.

“Ada 12 anggota yang tidak hadir, 4 anggota dengan alasan sakit dan 8 anggota tanpa alasan,” sebut Ramses diruang kerjanya usai rapat paripurna Ranperda APBD 2021.

Disebutkan Ramses, sekaitan ketidakkehadiran dewan itu tadi yang telah discorsing dua kali, ada dua opsi dilakukan sebelum diputuskan untuk dilanjutkan pada hari ini, Rabu (25/11). Pertama, opsi kembali ke Badan Musyawarah dan dikembalikan ke pimpinan dewan.

“Jadi opsi kedua diputuskan dan discorsing dua hari ke depan,” katanya.

Ketika ditanya, jika pada 25 November terulang kembali tingkat kehadiran, Ramses mengaku maka RAPBD 2021 berujung menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tanpa disahkan oleh DPRD.

“Konsekwensinya ya gagal total. Artinya, yang digunakan adalah anggaran Tahun 2020 yang nilai besarannya tidak bisa lebih,” jelasnya.

Ramses menegaskan bahwa keadaan saat ini bukanlah karena ketidakharmonisan antara legislatif dan eksekutif.

“Inikan hanya pengesahan. Sebelumnya sudah ada rangkaian mulai dari nota pengantar, pandangan fraksi hingga nota jawaban Bupati. Bahkan, diberikan ruang selama dua minggu lebih pada pembahasan banggar untuk mengulik semua anggaran yang diajukan oleh eksekutif. Jadi dimana disharmoninya,” sanggah Ramses.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Humbang Hasundutan, Marolop Manik menyebut bahwa masalah disharmoni dipastikannya ada dan bukan hal yang unik ditengah-tengah mereka lagi.

“Kita semua sudah mengetahui, ini merupakan penyakit yang sudah lama dan itu bukan lagi jadi rahasia. Namun kita tetap berupaya memberikan pencerahan bagi kawan-kawan di lembaga ini agar pengesahan ini tidak gagal,” pungkasnya.

Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dalam nota pengantarnya disampaikan, jumlah belanja pada APBD tahun anggaran 2021 sebesar Rp 1.014.569.625.743,00. Dan angka itu, ternyata mengalami penurunan dibanding dengan APBD tahun anggaran 2020 sebesar Rp 1.122.533.561.681,99, hingga berkurang sebesar Rp 107.963.935.938,99.

Adapun, jumlah belanja pada APBD tahun anggaran 2021 ini terbagi dari empat jenis penggunaan, yakni belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. Pada belanja operasi, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 735.956.271.133,00, terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp 434.187.400.796,00, belanja barang dan jasa Rp 251.750.977.344,00, belanja hibah Rp 49.125.712.193,00 serta belanja bantuan sosial Rp 892.180.800,00.

Untuk belanja modal, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 98.220.494.633,00, terdiri dari belanja modal tanah Rp 455.000.000,00, belanja modal peralatan dan mesin Rp 29.320.062.564,00, belanja moda gedung dan bangunan Rp 12.770.272.552,00, belanja modal irigasi dan jaringan Rp 55.445.159.517,00, belanja modal aset tetap lainnya sebesar Rp 230.000.000,00.

Sedangkan, untuk belanja tidak terduga, dianggarkan Rp 8 miliar serta belanja transfer Rp 172.392.859.977,00.(des)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/