30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Plt Bupati Diminta Nonaktifkan Plt Kadis PUPR Langkat

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Langkat, Kornel Sembiring meminta
Pelaksana Tugas Bupati Langkat, H Syah Affandin untuk menonaktifkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Khairul Azmi, Jum’at (25/11/2022).

Menurutnya, Plt Kadis PUPR Langkat tidak layak dan kompeten dalam melakukan pekerjaan. Bahkan, Plt Kadis PUPR Langkat juga tidak punya kemampuan teknis melakukan sebuah pekerjaan yang didasari oleh pengetahuan, keterampilan dan sikap dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan Kabupaten Langkat di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

“Khairul Azmi selaku Plt Kadis PUPR Langkat, terlihat tidak memahami fungsi dan tugasnya sebagai penyelenggara urusan Pemkab Langkat di bidang PUPR. Hal ini apakah karena dia tidak mempunyai dasar keteknisan dalam pekerjaan umum, yang sama kita ketahui dia tidak memiliki pendidikan teknis sesuai dengan jabatannya di Dinas PUPR Langkat,” tegas Kornel.

Dia juga menyoroti kinerja Plt Kadis PUPR Langkat yang tengah berlangsung pada tahun anggaran 2022. Salah satu yang disorotinya persoalan kericuhan dalam proses tender.

“Telah menjadi pemberitaan di berbagai media seperti kericuhan yang terjadi dalam pelaksanaan proses tender. Adanya pelaksanaan pekerjaaan yang disebut-sebut sebagai proyek siluman dalam tanda kutip,” kata dia.

“Juga tidak adanya transparan, tidak dilengkapi plang informasi pekerjaan proyek yang seharusnya terpampang agar masyarakat luas mengetahui informasi pekerjaan yang sedang berlangsung bersumber dari uang rakyat atau APBD Langkat tahun 2022 dan lainnya,” tambah politisi dari Partai Perindo ini.

Karenanya, bagi Kornel, ini menunjukkan Khairul Azmi selaku Plt Kadis PUPR Langkat tidak mampu bertindak dalam tugas sebagai orang yang dipercaya oleh Plt Bupati Langkat Syah Affandin untuk memimpin Dinas PUPR. “Untuk itu kita meminta kepada Plt Bupati Langkat untuk segera mencopot Azmi dari jabatannya sebagai pemimpin di Dinas PUPR itu. Pak Plt harus segera menempatkan figur yang layak dan berkompetensi di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat, agar hal yang tidak pada tempatnya tidak berimbas pada kinerja Plt Bupati Langkat,” pungkasnya. (ted/ram)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Langkat, Kornel Sembiring meminta
Pelaksana Tugas Bupati Langkat, H Syah Affandin untuk menonaktifkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Khairul Azmi, Jum’at (25/11/2022).

Menurutnya, Plt Kadis PUPR Langkat tidak layak dan kompeten dalam melakukan pekerjaan. Bahkan, Plt Kadis PUPR Langkat juga tidak punya kemampuan teknis melakukan sebuah pekerjaan yang didasari oleh pengetahuan, keterampilan dan sikap dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan Kabupaten Langkat di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

“Khairul Azmi selaku Plt Kadis PUPR Langkat, terlihat tidak memahami fungsi dan tugasnya sebagai penyelenggara urusan Pemkab Langkat di bidang PUPR. Hal ini apakah karena dia tidak mempunyai dasar keteknisan dalam pekerjaan umum, yang sama kita ketahui dia tidak memiliki pendidikan teknis sesuai dengan jabatannya di Dinas PUPR Langkat,” tegas Kornel.

Dia juga menyoroti kinerja Plt Kadis PUPR Langkat yang tengah berlangsung pada tahun anggaran 2022. Salah satu yang disorotinya persoalan kericuhan dalam proses tender.

“Telah menjadi pemberitaan di berbagai media seperti kericuhan yang terjadi dalam pelaksanaan proses tender. Adanya pelaksanaan pekerjaaan yang disebut-sebut sebagai proyek siluman dalam tanda kutip,” kata dia.

“Juga tidak adanya transparan, tidak dilengkapi plang informasi pekerjaan proyek yang seharusnya terpampang agar masyarakat luas mengetahui informasi pekerjaan yang sedang berlangsung bersumber dari uang rakyat atau APBD Langkat tahun 2022 dan lainnya,” tambah politisi dari Partai Perindo ini.

Karenanya, bagi Kornel, ini menunjukkan Khairul Azmi selaku Plt Kadis PUPR Langkat tidak mampu bertindak dalam tugas sebagai orang yang dipercaya oleh Plt Bupati Langkat Syah Affandin untuk memimpin Dinas PUPR. “Untuk itu kita meminta kepada Plt Bupati Langkat untuk segera mencopot Azmi dari jabatannya sebagai pemimpin di Dinas PUPR itu. Pak Plt harus segera menempatkan figur yang layak dan berkompetensi di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat, agar hal yang tidak pada tempatnya tidak berimbas pada kinerja Plt Bupati Langkat,” pungkasnya. (ted/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/