Setelah mereka diperiksa, Poldasu menyerahkannya kepada Imigrasi Kelas I Medan, untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dideportase ke negara asalnya.
“Setiap orang yang menyuruh atau memberikan kesempatan kepada orang asing menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud atau tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp.500 juta. Sesuai pasal 122 huruf b UU RI No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian,” tandasnya.
Sementara, Kantor Imigrasi Khusus Kelas I Medan belum bisa memastikan TKA itu menyalahi dokumen keimigrasian. Menurut Kepala Kantor Imigrasi Khusus Klas I Medan, Lilik Bambang Lestari, WNA itu pemegang visa kunjungan dan bisa melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
“Visa kunjungan bisa untuk melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Inikan atas koordinasi sesama tim pora. Jadi Poldasu koordinasi dengan imigrasi,” jelas Lilik kepada wartawan, Rabu (25/1) malam.
Pihaknya belum bisa menyatakan WNA itu bersalah atau tidak. Sebab dari sisi ke Imigrasian tidak melanggar ketentuan yang ada, seperti pelanggaran keimigrasian. “Dari sisi ke Imigrasian demikian. Namun tentunya kita masih meminta keterangan yang bersangkutan. Apa sebenarnya kegiatannya di Pangkalan Susu,” sebutnya. (ted/gus)