31.8 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ketua Karang Taruna Labusel Tolak Mediasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Subdit II/Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut memediasi Ketua Karang Taruna Labuhanbatu Selatan, Andi Syahputra Nasution dan Putri Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) H Edimin, berinisial DKS, di Mapolda Sumut, Selasa (25/1). Dari amatan, mereka dipertemukan pihak Subdit II/Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut. Namun, Andi menolak mediasi tersebut. Menurutnya, karena tidak terjadi kesepakatan.

Dalam mediasi itu merujuk kepada restorasi justice, yakni jika bisa terjadi perdamaian maka berdamai. Itu saran polisi. “Hanya saja bukan menjadi patokan utama. Karena tidak terjadi perdamaian, maka kita berharap kasus ini tetap berproses. Dan terlapor berharap kami menjadi tersangka,” ungkap Andi didampingi Kuasa Hukumnya, Maja Simarmata SH MH, Mandala Saturnip SH MH, Andre Simarmata SH , Gibson Aruan SH kepada sejumlah wartawan, saat ditemui usai memenuhi undangan dari Subdit II/Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut, di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Medan, Selasa (25/1).

Andi mengaku, efek dari kasus tersebut sudah sangat dirasakan, yakni tindakan DKS atau Nia Lim tersebut bukan hanya mencemarkan nama baik dirinya dan keluarganya, tetapi juga mencemarkan nama baik Kabupaten Labusel. Motto Labusel, ‘Santun Berkata Bijak Berkarya’. Ini sudah tercoreng oleh Nia Lim ini.

“Terlapor tidak ada melontarkan permintaan maaf dari awal hingga sekarang. Malah efek negatif lainnya yang saya terima, istri saya sebagai guru honor selama 5 tahun di Labusel, hanya diperpanjang 1 bulan, terhitung 1-31 Januari 2022. Ini tidak pernah terjadi di Labusel. Apakah ini efek dari laporan saya terhadap anak bupati?, aya tidak tahu. Saya minta hal ini juga diusut. Apakah ini bentuk intimidasi kepada saya?, saya tidak peduli, saya tidak akan mengemis kepada mereka,” bebernya.

Dia berharap, pihak Polda Sumut dan Polri dapat memberikannya keadilan. “Jika tidak dapat ini diusut berarti hukum di Indonesia tidak dapat berdiri tegak,” tandasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pelapor, Maja Simarmata SH MH menambahkan, pihaknya memenuhi undangan penyidik sebagai itikad baik. Pihaknya juga menghargai restoratif justice dari polisi. Dirinya merasa terganjal atas jawaban terlapor, saat ditanya oleh penyidik, ‘apakah kamu bersalah?’. Terlapor menjawab, ‘tanya bang Andi’.

“Dari sini kami menimbang bahwa tidak ada itikad baik dari pihak terlapor sejak awal. Karena itu kami sebagai pengacara pihak pelapor akan tetap mengawal kasus ini. Kami juga berharap pihak Poldasu yang menangani kasus ini tetap berada dijalur yang tepat, harus independen dan tidak tebang pilih, walaupun anak pejabat di Labusel. Ini harus tetap dilanjutkan,” terangnya. (dwi/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Subdit II/Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut memediasi Ketua Karang Taruna Labuhanbatu Selatan, Andi Syahputra Nasution dan Putri Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) H Edimin, berinisial DKS, di Mapolda Sumut, Selasa (25/1). Dari amatan, mereka dipertemukan pihak Subdit II/Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut. Namun, Andi menolak mediasi tersebut. Menurutnya, karena tidak terjadi kesepakatan.

Dalam mediasi itu merujuk kepada restorasi justice, yakni jika bisa terjadi perdamaian maka berdamai. Itu saran polisi. “Hanya saja bukan menjadi patokan utama. Karena tidak terjadi perdamaian, maka kita berharap kasus ini tetap berproses. Dan terlapor berharap kami menjadi tersangka,” ungkap Andi didampingi Kuasa Hukumnya, Maja Simarmata SH MH, Mandala Saturnip SH MH, Andre Simarmata SH , Gibson Aruan SH kepada sejumlah wartawan, saat ditemui usai memenuhi undangan dari Subdit II/Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut, di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Medan, Selasa (25/1).

Andi mengaku, efek dari kasus tersebut sudah sangat dirasakan, yakni tindakan DKS atau Nia Lim tersebut bukan hanya mencemarkan nama baik dirinya dan keluarganya, tetapi juga mencemarkan nama baik Kabupaten Labusel. Motto Labusel, ‘Santun Berkata Bijak Berkarya’. Ini sudah tercoreng oleh Nia Lim ini.

“Terlapor tidak ada melontarkan permintaan maaf dari awal hingga sekarang. Malah efek negatif lainnya yang saya terima, istri saya sebagai guru honor selama 5 tahun di Labusel, hanya diperpanjang 1 bulan, terhitung 1-31 Januari 2022. Ini tidak pernah terjadi di Labusel. Apakah ini efek dari laporan saya terhadap anak bupati?, aya tidak tahu. Saya minta hal ini juga diusut. Apakah ini bentuk intimidasi kepada saya?, saya tidak peduli, saya tidak akan mengemis kepada mereka,” bebernya.

Dia berharap, pihak Polda Sumut dan Polri dapat memberikannya keadilan. “Jika tidak dapat ini diusut berarti hukum di Indonesia tidak dapat berdiri tegak,” tandasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pelapor, Maja Simarmata SH MH menambahkan, pihaknya memenuhi undangan penyidik sebagai itikad baik. Pihaknya juga menghargai restoratif justice dari polisi. Dirinya merasa terganjal atas jawaban terlapor, saat ditanya oleh penyidik, ‘apakah kamu bersalah?’. Terlapor menjawab, ‘tanya bang Andi’.

“Dari sini kami menimbang bahwa tidak ada itikad baik dari pihak terlapor sejak awal. Karena itu kami sebagai pengacara pihak pelapor akan tetap mengawal kasus ini. Kami juga berharap pihak Poldasu yang menangani kasus ini tetap berada dijalur yang tepat, harus independen dan tidak tebang pilih, walaupun anak pejabat di Labusel. Ini harus tetap dilanjutkan,” terangnya. (dwi/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/