25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Ricuh Penetapan 7 Komisioner KPID, Sejumlah Calon Desak Audiensi ke Komisi A

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejumlah calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024 melayangkan surat permohonan audiensi untuk meminta penjelasan terbuka atas proses dan mekanisme pemilihan tujuh komisioner yang ditetapkan pada Sabtu (22/1/2022) dini hari lalu. Surat permohonan yang disampaikan ke Komisi A, pada Rabu (26/1/2022) pukul 11.00 WIB tersebut, juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting.

Surat tersebut diteken delapan calon Komisioner KPID Sumut periode 2021-2024 sebagai perwakilan dari sejumlah calon komisioner KPID Sumut, yaitu Edi Irawan, Muhammad Ludfan, Tua Abel Sirait, Toyib Prasetyo, Robinson Simbolon, Valdesz Junianto Nainggolan, dan Topan Bilardo Marpaung.

Seusai menyampaikan surat kepada staf Komisi A, calon komisioner Valdesz Junianto Nainggolan kepada wartawan mengungkapkan, permohonan itu bagian dari hak mereka dan hak publik untuk mengetahui secara transparan mekanisme penetapan tujuh nama komisioner KPID Sumut periode 2021-2024.

“Sudah meluas beritanya di media, Ketua Komisi A pada Sabtu 22 Januari 2022 dini hari kemarin mengumumkan tujuh nama Komisioner KPID Sumut dalam suasana rapat yang ricuh dan penuh interupsi. Perlu digarisbawahi kami tidak mempersoalkan nama-nama komisioner yang terpilih, tapi lebih pada mekanisme pemilihan dan peristiwa yang mengikutinya,” ungkap Valdesz.

Robinson Simbolon yang juga calon komisioner lainnya, menambahkan bahwa sebagai calon komisioner, mereka memiliki hak untuk mengetahui tata cara dan sistem penilaian fit and proper test yang dibuat oleh Komisi A DPRD Sumut. “Saat audiensi nanti kami ingin minta penjelasan kepada Komisi A soal tiga hal yang kami sepakati untuk diketahui bersama,” tegasnya.

Adapun tiga hal itu, kata Robinson, pertama, menyangkut Tata Tertib Komisi A dalam pelaksanaan Fit & Proper Test, kedua, mekanisme dan model skoring untuk menetapkan tujuh Komisioner KPID terpilih dan tujuh nama cadangan sebagaimana catatan yang beredar luas di media sosial.

“Terakhir, kami ingin minta penjelasan Komisi A atas kejadian dalam sejumlah rekaman video saat rapat penetapan nama Komisioner KPID pada Jumat 21 Januari 2022 malam dan Sabtu 22 Januari 2022 dini hari yang beredar luas di media sosial. Dalam rekaman itu terlihat jelas pengetokan nama-nama dilakukan di tengah protes dan hujan interupsi dari anggota Komisi A yang lain,” kata Robinson yang dalam waktu dekat akan mengakhiri jabatannya sebagai Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Sumut periode 2019-2021.

Calon Komisioner lainnya, Toyib Prasetyo menyebutkan, permohonan audiensi ini juga dikaitkan dengan sikap penolakan anggota Komisi A DPRD Sumut Meryl Rouly Saragih atas penetapan tujuh nama komisioner KPID Sumut periode 2021-2024 dalam jumpa pers sehari setelah rapat pemilihan. Dia menyaksikan Meryl dan sejumlah anggota Komisi A lainnya tidak diberikan hak menyampaikan pendapat dan pilihannya dalam rapat tersebut. “Kan sudah viral di media sosial, ada kekerasan dan pemaksaan saat rapat dini hari itu,” tukasnya.

Sebagaimana diberitakan, Meryl Rouli Saragih menolak keras hasil pemilihan tujuh komisioner pada Sabtu dini hari itu. Menurut Meryl, suara verbal harus dihitung karena masing-masing anggota DPRD punya hak lantaran tidak semua memberikan penilaian di kertas skoring sewaktu fit and proper test DPRD Sumut.

“Karena dari awal disepakati itu bukan tools (persyaratan) resmi. Bukan dari situ penentuannya. Tapi ternyata yang merekap nilai skoring itu Tenaga Ahli Komisi, tidak anggota Komisi A. Kita tak tahu dia betul atau tidak menghitung nilainya. Dari situ saja sudah salah,” ungkap dia.

Makanya, surat keberatan dan pembatalan keputusan pemilihan KPID akan segera dikirimkan. Apalagi cukup banyak saksi yang hadir dalam rapat penetapan. “Banyak wartawan yang kemarin saya minta masuk. Dan (rapat) terbuka, jadi biar transparan. Menurut kami kemarin (penetapan) tidak sah secara mekanisme sidang dan harus diulang,” tegasnya.

Rapat penetapan hingga dini hari itu juga diwarnai aksi memukul, menendang dan membalikkan meja oleh anggota Komisi A DPRD Sumut di ruang rapat Komisi A Gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol, Jumat 21 Januari 2022 malam. Tidak hanya di dalam rapat, wartawan juga melihat Meryl beradu argumentasi dengan Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto hingga ke luar ruangan rapat.
Dalam video di media sosial yang beredar luas, tampak Meryl dan anggota Komisi A lainnya, Rudy Hermanto mati-matian interupsi dan protes atas gaya kepemimpinan Hendro yang arogan dan kasar saat memimpin rapat. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejumlah calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024 melayangkan surat permohonan audiensi untuk meminta penjelasan terbuka atas proses dan mekanisme pemilihan tujuh komisioner yang ditetapkan pada Sabtu (22/1/2022) dini hari lalu. Surat permohonan yang disampaikan ke Komisi A, pada Rabu (26/1/2022) pukul 11.00 WIB tersebut, juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting.

Surat tersebut diteken delapan calon Komisioner KPID Sumut periode 2021-2024 sebagai perwakilan dari sejumlah calon komisioner KPID Sumut, yaitu Edi Irawan, Muhammad Ludfan, Tua Abel Sirait, Toyib Prasetyo, Robinson Simbolon, Valdesz Junianto Nainggolan, dan Topan Bilardo Marpaung.

Seusai menyampaikan surat kepada staf Komisi A, calon komisioner Valdesz Junianto Nainggolan kepada wartawan mengungkapkan, permohonan itu bagian dari hak mereka dan hak publik untuk mengetahui secara transparan mekanisme penetapan tujuh nama komisioner KPID Sumut periode 2021-2024.

“Sudah meluas beritanya di media, Ketua Komisi A pada Sabtu 22 Januari 2022 dini hari kemarin mengumumkan tujuh nama Komisioner KPID Sumut dalam suasana rapat yang ricuh dan penuh interupsi. Perlu digarisbawahi kami tidak mempersoalkan nama-nama komisioner yang terpilih, tapi lebih pada mekanisme pemilihan dan peristiwa yang mengikutinya,” ungkap Valdesz.

Robinson Simbolon yang juga calon komisioner lainnya, menambahkan bahwa sebagai calon komisioner, mereka memiliki hak untuk mengetahui tata cara dan sistem penilaian fit and proper test yang dibuat oleh Komisi A DPRD Sumut. “Saat audiensi nanti kami ingin minta penjelasan kepada Komisi A soal tiga hal yang kami sepakati untuk diketahui bersama,” tegasnya.

Adapun tiga hal itu, kata Robinson, pertama, menyangkut Tata Tertib Komisi A dalam pelaksanaan Fit & Proper Test, kedua, mekanisme dan model skoring untuk menetapkan tujuh Komisioner KPID terpilih dan tujuh nama cadangan sebagaimana catatan yang beredar luas di media sosial.

“Terakhir, kami ingin minta penjelasan Komisi A atas kejadian dalam sejumlah rekaman video saat rapat penetapan nama Komisioner KPID pada Jumat 21 Januari 2022 malam dan Sabtu 22 Januari 2022 dini hari yang beredar luas di media sosial. Dalam rekaman itu terlihat jelas pengetokan nama-nama dilakukan di tengah protes dan hujan interupsi dari anggota Komisi A yang lain,” kata Robinson yang dalam waktu dekat akan mengakhiri jabatannya sebagai Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Sumut periode 2019-2021.

Calon Komisioner lainnya, Toyib Prasetyo menyebutkan, permohonan audiensi ini juga dikaitkan dengan sikap penolakan anggota Komisi A DPRD Sumut Meryl Rouly Saragih atas penetapan tujuh nama komisioner KPID Sumut periode 2021-2024 dalam jumpa pers sehari setelah rapat pemilihan. Dia menyaksikan Meryl dan sejumlah anggota Komisi A lainnya tidak diberikan hak menyampaikan pendapat dan pilihannya dalam rapat tersebut. “Kan sudah viral di media sosial, ada kekerasan dan pemaksaan saat rapat dini hari itu,” tukasnya.

Sebagaimana diberitakan, Meryl Rouli Saragih menolak keras hasil pemilihan tujuh komisioner pada Sabtu dini hari itu. Menurut Meryl, suara verbal harus dihitung karena masing-masing anggota DPRD punya hak lantaran tidak semua memberikan penilaian di kertas skoring sewaktu fit and proper test DPRD Sumut.

“Karena dari awal disepakati itu bukan tools (persyaratan) resmi. Bukan dari situ penentuannya. Tapi ternyata yang merekap nilai skoring itu Tenaga Ahli Komisi, tidak anggota Komisi A. Kita tak tahu dia betul atau tidak menghitung nilainya. Dari situ saja sudah salah,” ungkap dia.

Makanya, surat keberatan dan pembatalan keputusan pemilihan KPID akan segera dikirimkan. Apalagi cukup banyak saksi yang hadir dalam rapat penetapan. “Banyak wartawan yang kemarin saya minta masuk. Dan (rapat) terbuka, jadi biar transparan. Menurut kami kemarin (penetapan) tidak sah secara mekanisme sidang dan harus diulang,” tegasnya.

Rapat penetapan hingga dini hari itu juga diwarnai aksi memukul, menendang dan membalikkan meja oleh anggota Komisi A DPRD Sumut di ruang rapat Komisi A Gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol, Jumat 21 Januari 2022 malam. Tidak hanya di dalam rapat, wartawan juga melihat Meryl beradu argumentasi dengan Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto hingga ke luar ruangan rapat.
Dalam video di media sosial yang beredar luas, tampak Meryl dan anggota Komisi A lainnya, Rudy Hermanto mati-matian interupsi dan protes atas gaya kepemimpinan Hendro yang arogan dan kasar saat memimpin rapat. (adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/