30 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Berkas Korupsi Pasar Kapuas Segera Dilimpahkan

BELAWAN, SUMUTPOS.CO-Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan dalam waktu tidak lama lagi segera melimpahkan berkas 3 tersangka kasus dugaan korupsi renovasi Pasar Kapuas Belawan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan. Pelimpahan berkas itu bakal dilakukan setelah hasil audit kerugian negera dikeluarkan BPKP.

“Untuk saat ini tidak ada lagi yang diperiksa. Kita fokus dalam menyusun berkas dakwaan kasus korupsi Pasar Kapuas Belawan, agar segera dilimpahkan ke pengadilan,” kata M Syarifuddin SH MH, Kepala Kejari Belawan, Rabu (25/2) kemarin.

Meski demikian, kata  Syarifuddin, dalam penyusunan berkas perkara korupsi renovasi pasar tradisional di Belawan dengan mene-tapkan 3 tersangka berinsial, NS selaku pihak kontarktor pelaksana proyek, TP selaku konsultan pengawas dan Tan yang merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA), tim pen-yidik kejaksaan masih terbentur oleh masalah laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Hasil audit BPKP nantinya akan kita sama dengan keterangan dari saksi ahli. Makanya, saya belum bisa pastikan nilai kerugian negaranya. Coba rekan-rekan media tanyakan ke BPKP soal lambatnya proses penghitungan tersebut,” ungkapnya.

Menurut, Syarifuddin koordinasi antara Kejari Belawan dengan BPKP terkait kasus dugaan korupsi Pasar Kapuas di Belawan, padahal sebelumnya telah dilakukan. Bahkan, terakhir soal audit penghitungan nilai kerugian negara, penyidik kejaksaan kembali melakukan koordinasi pada Nopember 2014 lalu.

“Sekitar 3 bulan lalu sudah kita koordinasikan lagi. Tapi, sampai kini belum juga ada hasil laporan penghitungan audit BPKP diserahkan ke Kejari Belawan. Yang pasti begitu hasil audit BPKP kita terima, berkas langsung kita limpahkan,” terang Syarifuddin.

Dugaan korupsi proyek renovasi Pasar Kapuas di Belawan senilai Rp2,69 miliar bersumber dari anggaran Kementerian Perdagangan RI Tahun 2012, awalnya terkuak sete-lah adanya laporan diterima pihak kejaksaan soal proses pengerjaan proyek renovasi pasar tradisional yang dituding menyalahi bestek. (rul/ila)
Dari hasil penyelidikan, tim penyidik di lembaga adhiyaksa ini menetapkan 3 orang tersangka berinisial, NS, TP dan Tan. Dalam kasus ini, kejaksaan yang hingga kini belum melakukan penahanan dan mengeluarkan status cekalan terhadap para tersangka, juga memeriksa Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Medan, Syahrizal Arif SE sebagai saksi.(rul/ila)

BELAWAN, SUMUTPOS.CO-Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan dalam waktu tidak lama lagi segera melimpahkan berkas 3 tersangka kasus dugaan korupsi renovasi Pasar Kapuas Belawan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan. Pelimpahan berkas itu bakal dilakukan setelah hasil audit kerugian negera dikeluarkan BPKP.

“Untuk saat ini tidak ada lagi yang diperiksa. Kita fokus dalam menyusun berkas dakwaan kasus korupsi Pasar Kapuas Belawan, agar segera dilimpahkan ke pengadilan,” kata M Syarifuddin SH MH, Kepala Kejari Belawan, Rabu (25/2) kemarin.

Meski demikian, kata  Syarifuddin, dalam penyusunan berkas perkara korupsi renovasi pasar tradisional di Belawan dengan mene-tapkan 3 tersangka berinsial, NS selaku pihak kontarktor pelaksana proyek, TP selaku konsultan pengawas dan Tan yang merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA), tim pen-yidik kejaksaan masih terbentur oleh masalah laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Hasil audit BPKP nantinya akan kita sama dengan keterangan dari saksi ahli. Makanya, saya belum bisa pastikan nilai kerugian negaranya. Coba rekan-rekan media tanyakan ke BPKP soal lambatnya proses penghitungan tersebut,” ungkapnya.

Menurut, Syarifuddin koordinasi antara Kejari Belawan dengan BPKP terkait kasus dugaan korupsi Pasar Kapuas di Belawan, padahal sebelumnya telah dilakukan. Bahkan, terakhir soal audit penghitungan nilai kerugian negara, penyidik kejaksaan kembali melakukan koordinasi pada Nopember 2014 lalu.

“Sekitar 3 bulan lalu sudah kita koordinasikan lagi. Tapi, sampai kini belum juga ada hasil laporan penghitungan audit BPKP diserahkan ke Kejari Belawan. Yang pasti begitu hasil audit BPKP kita terima, berkas langsung kita limpahkan,” terang Syarifuddin.

Dugaan korupsi proyek renovasi Pasar Kapuas di Belawan senilai Rp2,69 miliar bersumber dari anggaran Kementerian Perdagangan RI Tahun 2012, awalnya terkuak sete-lah adanya laporan diterima pihak kejaksaan soal proses pengerjaan proyek renovasi pasar tradisional yang dituding menyalahi bestek. (rul/ila)
Dari hasil penyelidikan, tim penyidik di lembaga adhiyaksa ini menetapkan 3 orang tersangka berinisial, NS, TP dan Tan. Dalam kasus ini, kejaksaan yang hingga kini belum melakukan penahanan dan mengeluarkan status cekalan terhadap para tersangka, juga memeriksa Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Medan, Syahrizal Arif SE sebagai saksi.(rul/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/