32 C
Medan
Saturday, June 1, 2024

PNS Terlibat Narkoba, Bupati Tapteng Siapkan 4 Sanksi

KETERANGAN: Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani memberi keterangan kepada wartawan beberapa waktu lalu.
KETERANGAN: Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani memberi keterangan kepada wartawan beberapa waktu lalu.

TAPTENG, SUMUTPOS.CO – Perang terhadap narkoba terus dilakukan di Tapanuli Tengah (Tapteng). Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani tak ragu untuk memecat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya yang terlebih kasus narkoba.

Bahkan ia sampai mempertaruhkan jabatan dan nyawanya untuk memberantas narkoba dari Kabupaten Tapanuli Tengah. “Jangankan jabatan, nyawa saya pun saya pertaruhkan demi memberantas narkoba di Kabupaten Tapanuli Tengah,” kata Bakhtiar, Senin (17/2).

Berikut empat cara Bupati Tapteng memberantas narkoba.

Pertama, pelaku narkoba diusir dari kampung. Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Bakhtiar Ahmad Sibarani membuat aturan untuk memerangi peredaran narkoba. Pemerintah Kabupaten Tapteng akan mengusir warganya yang terbukti jadi pengguna dan bandar narkoba dari kampung halaman.

“Kita dorong desa (untuk) musyawarah dan kita laksanakan sosialisasinya,” ujar Bakhtiar Ahmad Sibarani kepada wartawan, Kamis (23/1).

Aturan tersebut sudah berlaku sejak 1 Januari 2020. Warga Tapteng yang ketahuan memakai narkoba, atau divonis pengadilan bersalah sebagai pengguna narkoba akan diusir dari kampung selama 15 tahun, setelah menyelesaikan masa tahanan di penjara.

Sedangkan untuk warga Tapteng yang terbukti sebagai bandar narkoba akan diusir dari kampung seumur hidup setelah keluar dari penjara. Warga tersebut tidak diizinkan untuk kembali ke kampungnya.

Kedua, pelaku diumumkan melalui pengeras suara.

Selain diusir dari kampung, sanksi sosial lainnya bagi pemakai maupun bandar narkoba akan diumumkan melalui pengeras suara.

“Apabila ketahuan narkoba akan diumumkan juga, disebut namanya, anak siapa. diumumkan di gereja, di masjid. Beban mentalnya efek sosial,” tutur Bakhtiar Ahmad Sibarani.

Sanksi sosial untuk warga yang terlibat narkoba tersebut diatur dalam Peraturan Desa. Salah satunya Peraturan Desa Jago-jago Nomor 21 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Obat-obat Terlarang dan Psikotropika di Desa Jago-jago, Kecamatan Badiri.

Ketiga, ASN dipecat. Keseriusan Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani untuk memerangi narkoba di Kabupaten Tapanuli Tengah tidak main-main. Ia pun telah menerapkan aturan bagi ASN Pemkab Tapteng dan juga pegawai honor dengan menandatangani perjanjian di atas materai yang berisikan, siap diberhentikan jika terbukti terlibat narkoba.

Contoh terbaru, satu orang oknum ASN berinisial AS (39) diamankan petugas dari satuan narkoba Polres Tapteng karena terlibat dengan narkoba.

“Jadi tidak ada tawar menawar kalau berkaitan dengan narkoba. Dan pak Bupati cukup tegas dengan komitmen itu. Dan sesuai dengan surat pernyataan yang ditandatangani yang bersangkutan, maka sanksi disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri kepada AS (39) diberlakukan. Karena tim sudah mengecek semua bukti-bukti dari Polisi dan juga hasil tes urine yang menyebutkan dia (AS) positif menggunakan narkoba,” kata Kepala BKD Tapteng Yetty Sembiring kepada wartawan seperti dilansir dari Antara, di Pandan, Selasa (25/2).

Keempat, Harus Siap Mundur. Kepala BKD Tapteng Yetty Sembiring mengimbau seluruh ASN Pemkab Tapteng dan juga pegawai honor yang sudah membuat surat pernyataan siap mundur jika terbukti terlibat narkoba, agar berhati-hati dan jangan menyentuh barang haram tersebut.

“Kasihi keluarga anak istri/suami saudara, dan jangan coba-coba yang namanya narkoba, karena kita sudah membuat surat pernyataan. Selain itu juga, ASN yang diberhentikan karena terlibat narkoba tidak dapat pensiun.

Ditanya apakah sudah ada ASN yang lain yang diberhentikan karena kasus narkoba, menurut Yetty sudah ada. “Ini adalah kasus yang kedua. Dan tes urine terhadap ASN dan pegawai honor tetap dilakukan, hanya saja kapan waktunya tidak perlu kami sampaikan,” jawabnya. (bbs/azw)

KETERANGAN: Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani memberi keterangan kepada wartawan beberapa waktu lalu.
KETERANGAN: Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani memberi keterangan kepada wartawan beberapa waktu lalu.

TAPTENG, SUMUTPOS.CO – Perang terhadap narkoba terus dilakukan di Tapanuli Tengah (Tapteng). Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani tak ragu untuk memecat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya yang terlebih kasus narkoba.

Bahkan ia sampai mempertaruhkan jabatan dan nyawanya untuk memberantas narkoba dari Kabupaten Tapanuli Tengah. “Jangankan jabatan, nyawa saya pun saya pertaruhkan demi memberantas narkoba di Kabupaten Tapanuli Tengah,” kata Bakhtiar, Senin (17/2).

Berikut empat cara Bupati Tapteng memberantas narkoba.

Pertama, pelaku narkoba diusir dari kampung. Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Bakhtiar Ahmad Sibarani membuat aturan untuk memerangi peredaran narkoba. Pemerintah Kabupaten Tapteng akan mengusir warganya yang terbukti jadi pengguna dan bandar narkoba dari kampung halaman.

“Kita dorong desa (untuk) musyawarah dan kita laksanakan sosialisasinya,” ujar Bakhtiar Ahmad Sibarani kepada wartawan, Kamis (23/1).

Aturan tersebut sudah berlaku sejak 1 Januari 2020. Warga Tapteng yang ketahuan memakai narkoba, atau divonis pengadilan bersalah sebagai pengguna narkoba akan diusir dari kampung selama 15 tahun, setelah menyelesaikan masa tahanan di penjara.

Sedangkan untuk warga Tapteng yang terbukti sebagai bandar narkoba akan diusir dari kampung seumur hidup setelah keluar dari penjara. Warga tersebut tidak diizinkan untuk kembali ke kampungnya.

Kedua, pelaku diumumkan melalui pengeras suara.

Selain diusir dari kampung, sanksi sosial lainnya bagi pemakai maupun bandar narkoba akan diumumkan melalui pengeras suara.

“Apabila ketahuan narkoba akan diumumkan juga, disebut namanya, anak siapa. diumumkan di gereja, di masjid. Beban mentalnya efek sosial,” tutur Bakhtiar Ahmad Sibarani.

Sanksi sosial untuk warga yang terlibat narkoba tersebut diatur dalam Peraturan Desa. Salah satunya Peraturan Desa Jago-jago Nomor 21 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Obat-obat Terlarang dan Psikotropika di Desa Jago-jago, Kecamatan Badiri.

Ketiga, ASN dipecat. Keseriusan Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani untuk memerangi narkoba di Kabupaten Tapanuli Tengah tidak main-main. Ia pun telah menerapkan aturan bagi ASN Pemkab Tapteng dan juga pegawai honor dengan menandatangani perjanjian di atas materai yang berisikan, siap diberhentikan jika terbukti terlibat narkoba.

Contoh terbaru, satu orang oknum ASN berinisial AS (39) diamankan petugas dari satuan narkoba Polres Tapteng karena terlibat dengan narkoba.

“Jadi tidak ada tawar menawar kalau berkaitan dengan narkoba. Dan pak Bupati cukup tegas dengan komitmen itu. Dan sesuai dengan surat pernyataan yang ditandatangani yang bersangkutan, maka sanksi disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri kepada AS (39) diberlakukan. Karena tim sudah mengecek semua bukti-bukti dari Polisi dan juga hasil tes urine yang menyebutkan dia (AS) positif menggunakan narkoba,” kata Kepala BKD Tapteng Yetty Sembiring kepada wartawan seperti dilansir dari Antara, di Pandan, Selasa (25/2).

Keempat, Harus Siap Mundur. Kepala BKD Tapteng Yetty Sembiring mengimbau seluruh ASN Pemkab Tapteng dan juga pegawai honor yang sudah membuat surat pernyataan siap mundur jika terbukti terlibat narkoba, agar berhati-hati dan jangan menyentuh barang haram tersebut.

“Kasihi keluarga anak istri/suami saudara, dan jangan coba-coba yang namanya narkoba, karena kita sudah membuat surat pernyataan. Selain itu juga, ASN yang diberhentikan karena terlibat narkoba tidak dapat pensiun.

Ditanya apakah sudah ada ASN yang lain yang diberhentikan karena kasus narkoba, menurut Yetty sudah ada. “Ini adalah kasus yang kedua. Dan tes urine terhadap ASN dan pegawai honor tetap dilakukan, hanya saja kapan waktunya tidak perlu kami sampaikan,” jawabnya. (bbs/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/