30.7 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

MoU Kejaksaan & PD Pasar Dairi, Penagihan Utang Pedagang Sudah Berjalan

Ilustrasi.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Kerja sama Kejaksaan Dairi dengan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Dairi tentang perdata tata usaha negara tetap berjalan. Kutipan Iuran layanan pasar (ILP) yang menunggak pun sudah berjalan.

“Tiga pedagang sudah mau membayar dengan cara mencicil atau dipulihkan. Mereka sudah mau bayar, dan hal itu sudah dianggap selesai,” ucap Kasi Datun Kejaksaan Dairi, Zulkarnaen Harahap, Selasa (25/2).

PD Pasar Dairi memberikan kuasa kepada Kejaksaan Dairi, untuk menagih ILP dari 11 pedagang yang menunggak sekitar Rp125 juta. Pedagang yang mencicil ILP yakni Rasita Sembiring, Mina Situmeang, dan Abner Situmeang sudah diterima pembayaran ILP menunggak sebesar Rp3,5 juta. Jika pedagang sudah mau mencicil. Tindak lanjut pengutipan ILP akan diserahkan kepada PD Pasar.

Diakuinya, pihaknya baru sekali negoisasi dengan pedagang. Namun, dari 11 pedagang yang dikuasakan, tiga pedagang tidak hadir atas undangan Kejaksaan Dairi. Infomasinya pedagang itu tidak berjualan lagi karena jualannya daging babi. Di mana ternak babi terserang penyakit. Penagihan akan terus berlanjut, meski pun secara bertahap.

Berita sebelumnya, PD Pasar Dairi dan Kejaksaan Dairi tandatangani kerja sama dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Plt Direksi PD Pasar Dairi, Edward Hutabarat mengatakan, kerja sama dalam bidang perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan, untuk melakukan penagihan tunggakan ILP pedagang sejak 2017-2019 yang jumlahnya mencapai Rp3,9 milliar. Tunggakan itu mengakibatkan PD Pasar Dairi merugi dan bahkan karyawan tidak gajian 9 bulan sejak Nopember 2018- Juli 2019.

Kerja sama dengan penegak hukum yaitu Kejaksaan Dairi, bukan untuk menyakiti dan menakut- nakuti pedagang. Hal itu dilakukan bagian dari upaya memperbaiki layanan PD Pasar Dairi dan mengembangkan Pasar Sidikalang.

Menurutnya, sosialisasi dan pembinaan selama 3 bulan sudah cukup. Tinggal bagaimana upaya penagihan tunggakan ILP itu.

“Uang sebanyak Rp3,9 milliar tidak sedikit. Dengan sosialisasi dan kerja sama ini, diharapkan pedagang membayar tunggakan ILP tersebut. Dengan itu, PD Pasar Dairi bisa meningkatkan layanan dan pengembangan Pasar Sidikalang. Untuk pemulihan utang, PD Pasar harus proaktif serta meningkatkan pelayanan kepada pedagang,” tandasnya. (rud/azw)

Ilustrasi.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Kerja sama Kejaksaan Dairi dengan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Dairi tentang perdata tata usaha negara tetap berjalan. Kutipan Iuran layanan pasar (ILP) yang menunggak pun sudah berjalan.

“Tiga pedagang sudah mau membayar dengan cara mencicil atau dipulihkan. Mereka sudah mau bayar, dan hal itu sudah dianggap selesai,” ucap Kasi Datun Kejaksaan Dairi, Zulkarnaen Harahap, Selasa (25/2).

PD Pasar Dairi memberikan kuasa kepada Kejaksaan Dairi, untuk menagih ILP dari 11 pedagang yang menunggak sekitar Rp125 juta. Pedagang yang mencicil ILP yakni Rasita Sembiring, Mina Situmeang, dan Abner Situmeang sudah diterima pembayaran ILP menunggak sebesar Rp3,5 juta. Jika pedagang sudah mau mencicil. Tindak lanjut pengutipan ILP akan diserahkan kepada PD Pasar.

Diakuinya, pihaknya baru sekali negoisasi dengan pedagang. Namun, dari 11 pedagang yang dikuasakan, tiga pedagang tidak hadir atas undangan Kejaksaan Dairi. Infomasinya pedagang itu tidak berjualan lagi karena jualannya daging babi. Di mana ternak babi terserang penyakit. Penagihan akan terus berlanjut, meski pun secara bertahap.

Berita sebelumnya, PD Pasar Dairi dan Kejaksaan Dairi tandatangani kerja sama dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Plt Direksi PD Pasar Dairi, Edward Hutabarat mengatakan, kerja sama dalam bidang perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan, untuk melakukan penagihan tunggakan ILP pedagang sejak 2017-2019 yang jumlahnya mencapai Rp3,9 milliar. Tunggakan itu mengakibatkan PD Pasar Dairi merugi dan bahkan karyawan tidak gajian 9 bulan sejak Nopember 2018- Juli 2019.

Kerja sama dengan penegak hukum yaitu Kejaksaan Dairi, bukan untuk menyakiti dan menakut- nakuti pedagang. Hal itu dilakukan bagian dari upaya memperbaiki layanan PD Pasar Dairi dan mengembangkan Pasar Sidikalang.

Menurutnya, sosialisasi dan pembinaan selama 3 bulan sudah cukup. Tinggal bagaimana upaya penagihan tunggakan ILP itu.

“Uang sebanyak Rp3,9 milliar tidak sedikit. Dengan sosialisasi dan kerja sama ini, diharapkan pedagang membayar tunggakan ILP tersebut. Dengan itu, PD Pasar Dairi bisa meningkatkan layanan dan pengembangan Pasar Sidikalang. Untuk pemulihan utang, PD Pasar harus proaktif serta meningkatkan pelayanan kepada pedagang,” tandasnya. (rud/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/