25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Keluarga Korban Cabul Ngadu ke Polres Karo

KARO, SUMUTPOS.CO – Setelah sempat tertunda, keluarga bocah 6 tahun sebut saja Bunga, yang menjadi korban kekerasan seksual diduga dilakukan oleh tetangganya berinisial SM, akhirnya membuat laporan ke SPKT Polres Karo.

PENGADUAN: Keluarga korban cabul usai buat pengaduan ke Polres Karo.

Laporan itu tertuang dalam No STTLP/ B/332/IV/2021/POLRES TANAH KARO/ POLDA SUMATERA UTARA. Pengaduan ini didampingi oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Karo dan Rekan rekan juang DPD BAIN HAM RI Kabupaten Karo,Jumat (23/4) siang.

Laporan yang langsung diterima oleh Kanit III Aiptu Berton Siregar.

Menurut Berton, pihaknya telah menerima laporan tentang Pidana UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Pasal 82 yang terjadi pada hari Sabtu (17/4) siang di Jalan Desa Raya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Pelapor berinisial JT, dan yang menjadi terlapor berinisial SM.

Menurut pengakuan JT, pasca membuat laporan, pihaknya sudah memberikan keterangan di Unit PPA Polres Karo. “Kita disuruh menunggu proses selanjutnya, semoga cepat dilakukan penahanan terhadap pelaku, dan saya sangat terima kasih atas dampingan rekan-rekan Lembaga Perlindungan Anak yang dari awal memberi perhatian terhadap kami DPD BAIN HAM RI Kabupaten Karo, serta rekan media,” ujarnya.

Marlon Brahmana dari DPD BAIN HAM RI Kabupaten Karo mengatakan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini,dan berharap pihak kepolisian langsung melakukan tindakan. “Ini sebuah kejahatan jangan ada pembiaran,” tegansya didampingi Jepri Ngadi yang juga ikut sebagai saksi.

Sementara Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Karo, Burhan Arif Sembiring, melalui pengurusnya Teguh Sitompul mengatakan, perbuatan pelaku sangat keji. Jika dalam pemeriksaan nanti perbuatan itu terbukti, maka pelaku sudah layak disebut sebagai fredator anak, hingga harus dihukum seberat beratnya. “Kalau bisa dikebiri, ini juga akan memberi efek jera ke lainnya, jangan ada pembiaran secepatnya harus diproses,” katanya.

Harapan beberapa masyarakat, agar kasus ini cepat terungkap dan pelaku mendapat ganjarannya. “Kita tidak terbayang bagaimana perasaan orangtua dan bagaimana nasib anak ini, kasihan sekali,” ujar Vera Br Sinuhaji. (deo)

KARO, SUMUTPOS.CO – Setelah sempat tertunda, keluarga bocah 6 tahun sebut saja Bunga, yang menjadi korban kekerasan seksual diduga dilakukan oleh tetangganya berinisial SM, akhirnya membuat laporan ke SPKT Polres Karo.

PENGADUAN: Keluarga korban cabul usai buat pengaduan ke Polres Karo.

Laporan itu tertuang dalam No STTLP/ B/332/IV/2021/POLRES TANAH KARO/ POLDA SUMATERA UTARA. Pengaduan ini didampingi oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Karo dan Rekan rekan juang DPD BAIN HAM RI Kabupaten Karo,Jumat (23/4) siang.

Laporan yang langsung diterima oleh Kanit III Aiptu Berton Siregar.

Menurut Berton, pihaknya telah menerima laporan tentang Pidana UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Pasal 82 yang terjadi pada hari Sabtu (17/4) siang di Jalan Desa Raya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Pelapor berinisial JT, dan yang menjadi terlapor berinisial SM.

Menurut pengakuan JT, pasca membuat laporan, pihaknya sudah memberikan keterangan di Unit PPA Polres Karo. “Kita disuruh menunggu proses selanjutnya, semoga cepat dilakukan penahanan terhadap pelaku, dan saya sangat terima kasih atas dampingan rekan-rekan Lembaga Perlindungan Anak yang dari awal memberi perhatian terhadap kami DPD BAIN HAM RI Kabupaten Karo, serta rekan media,” ujarnya.

Marlon Brahmana dari DPD BAIN HAM RI Kabupaten Karo mengatakan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini,dan berharap pihak kepolisian langsung melakukan tindakan. “Ini sebuah kejahatan jangan ada pembiaran,” tegansya didampingi Jepri Ngadi yang juga ikut sebagai saksi.

Sementara Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Karo, Burhan Arif Sembiring, melalui pengurusnya Teguh Sitompul mengatakan, perbuatan pelaku sangat keji. Jika dalam pemeriksaan nanti perbuatan itu terbukti, maka pelaku sudah layak disebut sebagai fredator anak, hingga harus dihukum seberat beratnya. “Kalau bisa dikebiri, ini juga akan memberi efek jera ke lainnya, jangan ada pembiaran secepatnya harus diproses,” katanya.

Harapan beberapa masyarakat, agar kasus ini cepat terungkap dan pelaku mendapat ganjarannya. “Kita tidak terbayang bagaimana perasaan orangtua dan bagaimana nasib anak ini, kasihan sekali,” ujar Vera Br Sinuhaji. (deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/