30 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Pemkab Labuhanbatu Keluarkan Imbauan Larangan Mudik Lebaran

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu mengeluarkan surat edaran Nomor 360/045/COV1D-19/LB/2021 tertanggal 23 April 2021, Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, meniadakan perjalanan mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.

PUTAR BALIK Personel Polda Metro Jaya mengalihkan bus keluar tol Cikarang Barat di jalan tol Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4). Buntut larangan mudik yang ditetapkan pemerintah, ribuan kendaraan disuruh memutar balik kembali ke asal. Poldasu juga akan menerapkan kebijakan yang sama.
Ilustrasi.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Pj Bupati Labuhanbatu, Mulyadi Simatupang, diatur pembatasan mobilitas masyarakat dan mengoptimalisasi fungsi Posko Covid-19 di desa/kelurahan, selama bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.

“Tujuan surat ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah,” ujar Kepala Dinas Kominfo Labuhanbatu, Rajid Yuliawan, Minggu (25/4).

Adapun waktu periode peniadaan mudik Idul Fitri ini adalah tanggal 6-17 Mei 2021. Namun tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nomor 13 Tahun 2021.

Penambahan periode peniadaan mudik Idul Fitri sesuai Adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 tahun 2021, yaitu periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik adalah tanggal 22 April-5 Mei 2021. periode H + 7 pasca peniadaan mudik adalah tanggal 18 Mei – 24 Mei 2021. Upaya pengendalian Covid 19 adalah selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, lintas kota/kabupaten/provinsi/negara sebagai pengendalian mobilitas selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri.

“Perjalanan orang selama bulan suci Ramadan dan Idul Fitri sebagai dimaksud pada angka I, dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik. Yaitu, bekerja/perjalanan dinas/kunjungan duka keluarga sakit/kunjungan duka anggota keluarga meninggal/ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didamping maksimal 2 orang,” jelasnya.

Pengecualian ini juga berlaku untuk bagi pegawai instansi pemerintahan, pegawai BUMN/BUMD, TNI, Polri dengan melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat Izin tertulis dari pimpinan perusaharan yang dilengkapi dengan tanda tangan basah/elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Sedangkan bagi pekeja sektor informal dan masyarakat umum non pekerja, melampirkan print out izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkasi tanda tangan basah/elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

“Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia,” jelasnya.

Kata dia juga sesuai SE tersebut, pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Sedangkan pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan, namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

Lalu, untuk pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Addendum Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Addendum Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan.

“Bagi pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,” tegasnya. (fdh)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu mengeluarkan surat edaran Nomor 360/045/COV1D-19/LB/2021 tertanggal 23 April 2021, Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, meniadakan perjalanan mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.

PUTAR BALIK Personel Polda Metro Jaya mengalihkan bus keluar tol Cikarang Barat di jalan tol Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4). Buntut larangan mudik yang ditetapkan pemerintah, ribuan kendaraan disuruh memutar balik kembali ke asal. Poldasu juga akan menerapkan kebijakan yang sama.
Ilustrasi.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Pj Bupati Labuhanbatu, Mulyadi Simatupang, diatur pembatasan mobilitas masyarakat dan mengoptimalisasi fungsi Posko Covid-19 di desa/kelurahan, selama bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.

“Tujuan surat ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah,” ujar Kepala Dinas Kominfo Labuhanbatu, Rajid Yuliawan, Minggu (25/4).

Adapun waktu periode peniadaan mudik Idul Fitri ini adalah tanggal 6-17 Mei 2021. Namun tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nomor 13 Tahun 2021.

Penambahan periode peniadaan mudik Idul Fitri sesuai Adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 tahun 2021, yaitu periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik adalah tanggal 22 April-5 Mei 2021. periode H + 7 pasca peniadaan mudik adalah tanggal 18 Mei – 24 Mei 2021. Upaya pengendalian Covid 19 adalah selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, lintas kota/kabupaten/provinsi/negara sebagai pengendalian mobilitas selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri.

“Perjalanan orang selama bulan suci Ramadan dan Idul Fitri sebagai dimaksud pada angka I, dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik. Yaitu, bekerja/perjalanan dinas/kunjungan duka keluarga sakit/kunjungan duka anggota keluarga meninggal/ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didamping maksimal 2 orang,” jelasnya.

Pengecualian ini juga berlaku untuk bagi pegawai instansi pemerintahan, pegawai BUMN/BUMD, TNI, Polri dengan melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat Izin tertulis dari pimpinan perusaharan yang dilengkapi dengan tanda tangan basah/elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Sedangkan bagi pekeja sektor informal dan masyarakat umum non pekerja, melampirkan print out izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkasi tanda tangan basah/elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

“Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia,” jelasnya.

Kata dia juga sesuai SE tersebut, pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Sedangkan pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan, namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

Lalu, untuk pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Addendum Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Addendum Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan.

“Bagi pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,” tegasnya. (fdh)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/