Terjadi di RS Grand Medistra Lubukpakam
LUBUKPAKAM-RS Grand Medistra Lubukpakam akhirnya mau melepas jasad bayi dari pasangan Indrayaman Ginting (29) dan Hotmarina Umi Sitompul (33). Manajemen rumah sakit tersebut bersedia melakukan itu setelah menerima surat keterangan tanah (SKT) seluas 5×15 meter yang diberikan pihak keluarga.
Adalah Hot Asih Sitompul (55), ayah Hotmarina, yang menyerahkan surat tanah milik orangtua Indrayaman, Jumat (25/5). Hal ini dilakukan untuk menebus jasad cucunya yang sempat tertahan satu malam. Upaya itu dilakukannya karena tidak memiliki uang Rp14.250.000 sebagai biaya berobat cucunya yang menjalani operasi.
Semula, Hot Asih Sitompul datang bersama putri dan menantunya ke RS Grand Medistra untuk bersalin. Di sana Hotmarina menjalani operasi caesar, Rabu (16/5) lalu, lahirlah bayi laki laki.
Biaya operasi dan pengobatan pun dibayar lunas. Sang bayi dibawa ke kediaman Hot Asih Sitompul di Dusun II Desa Tambak Cekur Kecamatan Galang. Tiba-tiba bayi tersebut mengalami demam dengan perut membesar. Tak pelak, bayi itu kembali dibawa ke RS Grand Medistra.
Diperiksa dr Pranoto ternyata bayi itu mengalami penyumbatan dalam usus. Persetujuan Hotmarina dan ayahnya, maka bayi itu dioperasi oleh dr Mahyono SpBA (spesialis bedah anak) pada hari Senin (21/5) sore. Ternyata nasib berkata lain, pada Kamis (24/5) sekitar pukul 19.00 WIB, bayi yang belum diberi nama itu meninggal dunia.
Setelah cucunya meninggal, Hot Asih Sitompul berencana membawa pulang jasad cucunya. Tetapi, pihak rumah sakit melarangnya. Pasalnya, harus melunasi biaya operasi dan selama di rumah sakit sebesar Rp17.250.000.
Bahkan Hotmarina di suruh keluar dari ruangan ICU dan jasad sang bayi tidak diperbolehkan dibawa pulang. “Terpaksa kami di ruang tunggu ICU ini,” kata Hot Asih Sitompul.
Ketika dikonfirmasi, Humas Rumah Sakit Grand Medistra Emra Sofian Sinaga SH mengatakan bayi itu meninggal akibat mengidap Hisprung (kelainan usus) yang bisa terjadi sebelum lahir, setelah lahir maupun beberapa bulan setelah lahir.
Emra menyatakan pihak rumah sakit sudah memberikan bantuan kepada keluarga Hotmarina dengan memotong biaya berobat Rp3 juta. Sehingga pihak Hotmarina harus membayar biaya sebesar Rp14.250.000, semula tunggakan biayanya Rp17.250.000.
Kemudian ketika ditanyakan perihal surat keterangan tanah yang menjadi jaminan pelunasaan biaya, Emra pun membenarkan hal itu. “Ya, sebuah surat keterangan dari kepala desa yang menyatakan keluarga korban selaku pemilik tanah. Surat itu sebagai bukti jaminan ke pihak manajemen,” bilangnya. (btr)