GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah hasil tindak pidana umum (Tipidum) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Jalan Soekarno Nomor 09 Kelurahan Ilir Kota Gunungsitoli, Kamis (25/5).
Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan (Kajari) Gunungsitoli Damha SH MH dihadiri Kapolres Nias AKBP Luthfi, Kadis Kesehatan Kota Gunungsitoli, mewakili BNNK Gunungsitoli dan para pejabat utama Kejari Gunungsitoli.
Dalam arahannya, Kajari Gunungsitoli Damha SH MH, menyampaikan pemusnahan barang bukti tersebut diharapkan dapat memberi dampak positif terhadap penegakan hukum secara umum, dan mengantisipasi adanya kemungkinan penyalahgunaan terhadap barang bukti.
“Pemusnahan barang bukti ini juga merupakan komitmen kepada masyarakat dalam penegakan hukum berdasarkan amanat undang-undang,” ujar Kajari Gunungsitoli.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Buha Reo Christian Saragi SH selaku panitia kegiatan kepada Sumut Pos menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari sebanyak 43 berkas perkara tahun 2022-2023, dan telah berkekuatan hukum tetap.
Saragi menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan itu antara lain adalah sabu-sabu berat 147,46 gram dari 10 berkas perkara. Kemudian, barang yang tidak memiliki nilai ekonomis sebanyak 5unit dari 5 berkas perkara seperti handphone dan timbangan digital.
Barang bukti lainnya yang turut dimusnahkan, yakni senjata tajam berupa parang/pisau/obeng sebanyak 17 bilah dari 10 berkas perkara. Dan benda lainnya sebanyak 128 buah seperti plastik, sedotan, botol, lakban, kartu remi, buku togel, kaca pirek, jarum suntik, tas selempang, batu dan lain-lain.
“Seperti yang kita saksikan tadi berbagai barang bukti itu dihancurkan dengan cara diblender, dibakar, digerinda sehingga tidak dapat digunakan lagi,” jelas Saragi. (adl/han)