26.7 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Kejari Gunungsitoli Teken MoU dengan Kemenhub RI Ditjen Hubla

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan kerjasama atau Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) kelas III Sirombu, bertempat di aula kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Jalan Sukarno Kelurahan Pasar Gunungsitoli, Selasa (19/9/2023).

Nota kesepakatan tersebut tentang penanganan permasalahan bidang perdata dan tata usaha negara, ditandangani langsung oleh Kepala Kantor UPP Kelas III Sirombu sebagai pihak pertama dan pihak kedua Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, tentang penanganan permasalahan bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatangan nota kesepakatan dimaksud dihadiri oleh Kasi Datun, Kasi Intel, Kasi Pidum, Kasubsi Datun dan Kasubsi Tinkum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kementrian Perhubungan RI.

Kepala kantor UPP Kelas III Sirombu Muhammad Saleh SH MSi dalam sambutannya mengatakan, penandatanganan kesepakatan bersama atau MoU dengan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli ini diharapkan bisa bermanfaat khususnya untuk Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan kelas III Sirombu.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Parada Situmorang SH MH dalam sambutannya mengatakan dengan adanya MOU tersebut diharapkan dapat meminimalisir masalah. Dengan demikian tidak ada lagi persoalan yang muncul tentang hukum atau perbuatan melanggar hukum.

“Maka, kita harapkan dengan adanya MOU ini semua pekerjaan bisa berjalan dengan lancar sesuai dengan tupoksi masing-masing,” pungkasnya.

Setelah terlaksananya kegiatan MoU tersebut dilanjutkan dengan pemaparan terkait kegiatan yang akan dimintakan pendampingan hukum kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Salah satunya, pembangunan Breakwater tahun anggaran 2023-2024 yang akan dilaksanakan oleh PPK Ditjen Perhubungan Laut.(adl/ram)

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan kerjasama atau Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) kelas III Sirombu, bertempat di aula kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Jalan Sukarno Kelurahan Pasar Gunungsitoli, Selasa (19/9/2023).

Nota kesepakatan tersebut tentang penanganan permasalahan bidang perdata dan tata usaha negara, ditandangani langsung oleh Kepala Kantor UPP Kelas III Sirombu sebagai pihak pertama dan pihak kedua Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, tentang penanganan permasalahan bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatangan nota kesepakatan dimaksud dihadiri oleh Kasi Datun, Kasi Intel, Kasi Pidum, Kasubsi Datun dan Kasubsi Tinkum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kementrian Perhubungan RI.

Kepala kantor UPP Kelas III Sirombu Muhammad Saleh SH MSi dalam sambutannya mengatakan, penandatanganan kesepakatan bersama atau MoU dengan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli ini diharapkan bisa bermanfaat khususnya untuk Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan kelas III Sirombu.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Parada Situmorang SH MH dalam sambutannya mengatakan dengan adanya MOU tersebut diharapkan dapat meminimalisir masalah. Dengan demikian tidak ada lagi persoalan yang muncul tentang hukum atau perbuatan melanggar hukum.

“Maka, kita harapkan dengan adanya MOU ini semua pekerjaan bisa berjalan dengan lancar sesuai dengan tupoksi masing-masing,” pungkasnya.

Setelah terlaksananya kegiatan MoU tersebut dilanjutkan dengan pemaparan terkait kegiatan yang akan dimintakan pendampingan hukum kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Salah satunya, pembangunan Breakwater tahun anggaran 2023-2024 yang akan dilaksanakan oleh PPK Ditjen Perhubungan Laut.(adl/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/