25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Audi Sitorus Siap-siap Plh Bupati Tobasa

net Audi Murphy Sitorus
net
Audi Murphy Sitorus

SUMUTPOS.CO- KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) angkat bicara menanggapi langkah Subdit III/Tipikor Direktorat Reskrimum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tobasa, Liberty Pasaribu menjadi tersangka dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2006 senilai Rp3 miliar.

Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dodi Riadmadji, pihaknya segera memberhentikan Liberty dari status sebagai Plt Bupati, jika kemudian dalam proses penyidikan, kepolisian melakukan penahanan.

“Nanti pada saat ditahan untuk penyidikan, maka akan diangkat penggantinya untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati,” ujar Dodi kepada koran ini di Jakarta, Kamis (25/6).

Namun karena saat ini baru berstatus tersangka dan belum dilakukan penahanan, maka menurut Dodi, Liberty masih diperkenankan menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati Tobasa, setelah sebelumnya Kasmin Simanjuntak ditetapkan sebagai terdakwa korupsi proyek pembebasan lahan PLTA Asahan III.

“Pada saat tersangka tidak diikuti dengan penahaan, yang bersangkutan masih menjalankan tugas,” ujar Dodi.

Saat ditanya, siapa nantinya yang akan diangkat menjadi Plt menggantikan Liberty, menurut Dodi secara otomatis Sekretaris Daerah, Audi Murphy Sitorus. Langkah ini penting demi menjamin tidak terhalangnya proses pemerintahan di Kabupaten Tobasa.

“Kalau nanti ditahan untuk penyidikan, yang terjadi Sekda selaku pelaksana tugas. Kan aturannya begitu, ketika Bupati dan wakil berhalangan, maka Sekda yang menjadi pelaksana tugas,” ujar Dodi.

Sebagaimana diketahui, setelah sembilan tahun berjalan, penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Poldasu akhirnya menetapkan Plt Bupati Tobasa Liberty Pasaribu sebagai tersangka dugaan korupsi APBD tahun anggaran (TA) 2006 senilai Rp3 miliar, saat masih menjabat Sekretaris Daerah Tobasa.  Dalam perkara ini Polda sebelumnya juga telah menjerat mantan Bupati Tobasa Monang Sitorus, yang kini telah selesai menjalani masa hukuman.(gir/azw)

net Audi Murphy Sitorus
net
Audi Murphy Sitorus

SUMUTPOS.CO- KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) angkat bicara menanggapi langkah Subdit III/Tipikor Direktorat Reskrimum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tobasa, Liberty Pasaribu menjadi tersangka dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2006 senilai Rp3 miliar.

Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dodi Riadmadji, pihaknya segera memberhentikan Liberty dari status sebagai Plt Bupati, jika kemudian dalam proses penyidikan, kepolisian melakukan penahanan.

“Nanti pada saat ditahan untuk penyidikan, maka akan diangkat penggantinya untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati,” ujar Dodi kepada koran ini di Jakarta, Kamis (25/6).

Namun karena saat ini baru berstatus tersangka dan belum dilakukan penahanan, maka menurut Dodi, Liberty masih diperkenankan menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati Tobasa, setelah sebelumnya Kasmin Simanjuntak ditetapkan sebagai terdakwa korupsi proyek pembebasan lahan PLTA Asahan III.

“Pada saat tersangka tidak diikuti dengan penahaan, yang bersangkutan masih menjalankan tugas,” ujar Dodi.

Saat ditanya, siapa nantinya yang akan diangkat menjadi Plt menggantikan Liberty, menurut Dodi secara otomatis Sekretaris Daerah, Audi Murphy Sitorus. Langkah ini penting demi menjamin tidak terhalangnya proses pemerintahan di Kabupaten Tobasa.

“Kalau nanti ditahan untuk penyidikan, yang terjadi Sekda selaku pelaksana tugas. Kan aturannya begitu, ketika Bupati dan wakil berhalangan, maka Sekda yang menjadi pelaksana tugas,” ujar Dodi.

Sebagaimana diketahui, setelah sembilan tahun berjalan, penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Poldasu akhirnya menetapkan Plt Bupati Tobasa Liberty Pasaribu sebagai tersangka dugaan korupsi APBD tahun anggaran (TA) 2006 senilai Rp3 miliar, saat masih menjabat Sekretaris Daerah Tobasa.  Dalam perkara ini Polda sebelumnya juga telah menjerat mantan Bupati Tobasa Monang Sitorus, yang kini telah selesai menjalani masa hukuman.(gir/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/