26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Gubernur Apresiasi Polda Sumut Tangkap Pelaku Pembunuhan Wartawan, Siapapun Pelakunya, Hukum akan Menjawabnya

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi, mengapresiasi gerak cepat Polda Sumut dan Kodam I/Bukit Barisan yang telah berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku dugaan pembunuh wartawan media online asal Pematangsiantar, Mara Salem (Marsal) Harahap.

KONFERENSI: Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra S saat memimpin konferensi pers terkait dugaan pembunuhan wartawan online di Mapolres Pematangsiantar, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pematangsiantar, Kamis (24/6). Insert, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi saat diwawancarai wartawan, Jumat (25/6).IST/SUMUT POS.

Secara tegas, Edy mendukung pengungkapan kasus itu. Dia mengatakan, siapapun pelaku pembunuhan tersebut, harus bertanggung jawab dan diselesaikan secara jalur hukum.

“Siapapun yang melakukan perbuatan itu, apapun alasannya, dari awal saya katakan, hukum yang akan menjawab sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Edy, Jumat (25/6).

Sebelumnya, saat mengetahui berita kasus pembunuhan wartawan itu ketika melakukan kunjungan kerja di daerah, Edy telah menegaskan sikapnya, mendorong pihak berwajib mengusut tuntas kasus dimaksud.

Adapun diketahui, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, bersama Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin di Mapolres Pematangsiantar, Kamis (24/6), memaparkan para pelaku dan motif pembunuhan.

Para pelaku yang terlibat adalah S, pemilik tempat hiburan F, YFP selaku humas tempat hiburan F, dan A oknum TNI selaku yang menembak mati korban. Adapun S dan YFP, telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara A ditangani pihak Denpom TNI.

Apresiasi serupa disampaikan Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting.

“Kami mengapresiasi kinerja Polda Sumut yang telah mengungkap dan menangkap para pelaku pembunuhan Marsal Harahap. Atas nama masyarakat Sumut, kami berterima kasih kepada Kapolda Sumut, yang telah memerintahkan jajarannya mengungkap kasus pembunuhan wartawan di Siantar, Simalungun, dan menangkap pelakunya,” ujarnya.

Keberhasilan Polda Sumut mengungkap kasus pembunuhan ini, menurutnya, berkat keprofesionalan dan kerja keras tim aparat kepolisian dan TNI, yang secara cepat mengungkap ‘otak pembunuhan’ Pemimpin Redaksi Lasertoday.com tersebut.

“Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap aparat keamanan semakin besar. Di sini terlihat, hukum itu masih ada dan tidak pandang bulu, meski pelakunya orang banyak duit, aparat tetap bertindak tegas. Hal ini juga berkat kinerja tim Polda Sumut yang luar biasa,” puji politisi PDI Perjuangan itu.

Terungkapnya kasus ini, lanjut Baskami, membuktikan aparat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Sumut, khususnya bagi para insan pers, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri, khususnya kepada Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo.

Baskami menyatakan, DPRD Sumut merasa sangat bangga atas kerja keras personel dan aparat yang ditugaskan, berhasil membongkar jaringan dan mengungkap siapa dalang/pelaku bersama gerombolannya di balik pembunuhan wartawan Marsal Harahap. Melalui kerja sama itu, aparat tidak saja mengungkap kasus yang melawan hukum dan merugikan negara, tapi juga melindungi semua rakyat tanpa kecuali.

“Karena negara ini negara hukum dan bukan negara koboy yang bertindak sesuka hati. Jika ada kesalahan dalam tugasnya sebagai wartawan, segera laporkan ke pihak berwajib untuk diproses hukum, bukan main hakim sendiri, seolah-olah hukum milik dia. Jangan karena banyak duit kemudian hukum bisa dibeli. Jika masih ada pemikiran seperti itu, salah besar,” kata Baskami.

Sementara itu, oknum anggota TNI berinisial A yang diduga terlibat dalam pembunuhan Marsal Harahap, ditangkap intel Korem 022/PT, Jumat (25/6) dini hari WIB. A ditangkap saat berada di kamar kosnya, Jalan Kumpulan Pane, Kelurahan Jatih, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.

A yang berpangkat Praka dan bertugas di satu batalyon ini, ditangkap melalui penggerebekan kamar kos A, yang dipimpin Letkol Inf Robinson Tallupadang, Waas Intel Dam I/BB, dan Mayor Inf Ali Ramadhan Siregar, Kasi Intel Rem 022/PT. A kemudian dibawa menuju Makorem 022/PT untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp3.470.000 serta ponsel. Dan saat ini, pelaku menjalani pemeriksaan di Pomdam I/BB.

Sementara itu, S yang merupakan pemilik diskotek F, diduga otak pelaku pembunuhan, terancam hukuman mati, setelah dinilai merencanakan pembunuhan terhadap Marsal Harahap. Diketahui, S pernah mencalonkan diri sebagai Wali Kota Pematangsiantar pada 2015 lalu.

Dalam paparannya, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra S mengatakan, S diduga memerintahkan 2 pekerja kafenya melakukan penembakan terhadap Marsal Harahap, sebagai pelajaran bagi korban.

“Penembakan terhadap korban karena pengusaha kafe sakit hati,” sebut Panca.

Menurut Panca, S sakit hati terhadap korban. Pasalnya, korban selalu memberitakan maraknya peredaran narkoba di kafenya dan meminta jatah Rp12 juta per bulan dan pil ekstasi 2 butir dengan harga Rp100 ribu per butir per hari.

Sehingga S memerintahkan A, yang disebut seorang oknum TNI, untuk melakukan penembakan terhadap korban. Untuk melakukan penembakan terhadap korban, S memberikan uang sebanyak 2 kali kepada A, yakni Rp15 juta dan Rp10 juta untuk membeli senjata api.

Perintah S segera ditindaklanjuti YFP dan A, dengan cara meminjam sepeda motor teman mereka, dan memantau keberadaan korban dengan mendatangi rumahnya di Dusun 7, Desa Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

Ternyata, korban saat itu sedang minum di satu kedai tuak di Pematangsiantar. Usai minum tuak, korban akhirnya pulang ke rumahnya. Di jalan menuju ke rumahnya, YFP dan A berpapasan dengan mobil yang dikemudikan korban. Kemudian, YFP dan A berbalik arah dan mengejar mobil korban. Saat bertemu mobil korban, A melepaskan tembakan dan mengenai paha sebelah kiri korban.

Panca menjelaskan, senjata api yang digunakan untuk menembak korban, merupakan senjata api buatan Amerika Serikat, dan tembakan itu mengenai tulang paha korban. Akibatnya, tulang paha korban patah, dan peluru pecah 3 di dalam paha.

Selain itu, peluru melukai pembuluh darah korban, hingga mengakibatkan pendaharahan. Akhirnya korban meninggal akibat kehabisan darah.

“Ada 3 pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan dikenakan ancaman hukuman sesuai dengan Pasal 340 KUHPidana, tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup. Dan Pasal 338 KUHPidana, tentang Tindak Pidana Pembunuhan,” beber Panca.

Panca juga menjelaskan, berbagai barang bukti sudah disita, seperti senjata api dan pelurunya, sepeda motor yang digunakan YFP dan A, serta barang bukti lainnya.

Panca juga mewawancarai YFP dan S saat itu. YFP mengaku, hanya mengemudikan sepeda motor. Sementara S, mengaku sakit hati dan memohon maaf atas perbuatannya, serta menyatakan bertanggung jawab secara hukum atas perbuatannya. (prn/mag-1/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi, mengapresiasi gerak cepat Polda Sumut dan Kodam I/Bukit Barisan yang telah berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku dugaan pembunuh wartawan media online asal Pematangsiantar, Mara Salem (Marsal) Harahap.

KONFERENSI: Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra S saat memimpin konferensi pers terkait dugaan pembunuhan wartawan online di Mapolres Pematangsiantar, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pematangsiantar, Kamis (24/6). Insert, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi saat diwawancarai wartawan, Jumat (25/6).IST/SUMUT POS.

Secara tegas, Edy mendukung pengungkapan kasus itu. Dia mengatakan, siapapun pelaku pembunuhan tersebut, harus bertanggung jawab dan diselesaikan secara jalur hukum.

“Siapapun yang melakukan perbuatan itu, apapun alasannya, dari awal saya katakan, hukum yang akan menjawab sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Edy, Jumat (25/6).

Sebelumnya, saat mengetahui berita kasus pembunuhan wartawan itu ketika melakukan kunjungan kerja di daerah, Edy telah menegaskan sikapnya, mendorong pihak berwajib mengusut tuntas kasus dimaksud.

Adapun diketahui, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, bersama Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin di Mapolres Pematangsiantar, Kamis (24/6), memaparkan para pelaku dan motif pembunuhan.

Para pelaku yang terlibat adalah S, pemilik tempat hiburan F, YFP selaku humas tempat hiburan F, dan A oknum TNI selaku yang menembak mati korban. Adapun S dan YFP, telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara A ditangani pihak Denpom TNI.

Apresiasi serupa disampaikan Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting.

“Kami mengapresiasi kinerja Polda Sumut yang telah mengungkap dan menangkap para pelaku pembunuhan Marsal Harahap. Atas nama masyarakat Sumut, kami berterima kasih kepada Kapolda Sumut, yang telah memerintahkan jajarannya mengungkap kasus pembunuhan wartawan di Siantar, Simalungun, dan menangkap pelakunya,” ujarnya.

Keberhasilan Polda Sumut mengungkap kasus pembunuhan ini, menurutnya, berkat keprofesionalan dan kerja keras tim aparat kepolisian dan TNI, yang secara cepat mengungkap ‘otak pembunuhan’ Pemimpin Redaksi Lasertoday.com tersebut.

“Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap aparat keamanan semakin besar. Di sini terlihat, hukum itu masih ada dan tidak pandang bulu, meski pelakunya orang banyak duit, aparat tetap bertindak tegas. Hal ini juga berkat kinerja tim Polda Sumut yang luar biasa,” puji politisi PDI Perjuangan itu.

Terungkapnya kasus ini, lanjut Baskami, membuktikan aparat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Sumut, khususnya bagi para insan pers, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri, khususnya kepada Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo.

Baskami menyatakan, DPRD Sumut merasa sangat bangga atas kerja keras personel dan aparat yang ditugaskan, berhasil membongkar jaringan dan mengungkap siapa dalang/pelaku bersama gerombolannya di balik pembunuhan wartawan Marsal Harahap. Melalui kerja sama itu, aparat tidak saja mengungkap kasus yang melawan hukum dan merugikan negara, tapi juga melindungi semua rakyat tanpa kecuali.

“Karena negara ini negara hukum dan bukan negara koboy yang bertindak sesuka hati. Jika ada kesalahan dalam tugasnya sebagai wartawan, segera laporkan ke pihak berwajib untuk diproses hukum, bukan main hakim sendiri, seolah-olah hukum milik dia. Jangan karena banyak duit kemudian hukum bisa dibeli. Jika masih ada pemikiran seperti itu, salah besar,” kata Baskami.

Sementara itu, oknum anggota TNI berinisial A yang diduga terlibat dalam pembunuhan Marsal Harahap, ditangkap intel Korem 022/PT, Jumat (25/6) dini hari WIB. A ditangkap saat berada di kamar kosnya, Jalan Kumpulan Pane, Kelurahan Jatih, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.

A yang berpangkat Praka dan bertugas di satu batalyon ini, ditangkap melalui penggerebekan kamar kos A, yang dipimpin Letkol Inf Robinson Tallupadang, Waas Intel Dam I/BB, dan Mayor Inf Ali Ramadhan Siregar, Kasi Intel Rem 022/PT. A kemudian dibawa menuju Makorem 022/PT untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp3.470.000 serta ponsel. Dan saat ini, pelaku menjalani pemeriksaan di Pomdam I/BB.

Sementara itu, S yang merupakan pemilik diskotek F, diduga otak pelaku pembunuhan, terancam hukuman mati, setelah dinilai merencanakan pembunuhan terhadap Marsal Harahap. Diketahui, S pernah mencalonkan diri sebagai Wali Kota Pematangsiantar pada 2015 lalu.

Dalam paparannya, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra S mengatakan, S diduga memerintahkan 2 pekerja kafenya melakukan penembakan terhadap Marsal Harahap, sebagai pelajaran bagi korban.

“Penembakan terhadap korban karena pengusaha kafe sakit hati,” sebut Panca.

Menurut Panca, S sakit hati terhadap korban. Pasalnya, korban selalu memberitakan maraknya peredaran narkoba di kafenya dan meminta jatah Rp12 juta per bulan dan pil ekstasi 2 butir dengan harga Rp100 ribu per butir per hari.

Sehingga S memerintahkan A, yang disebut seorang oknum TNI, untuk melakukan penembakan terhadap korban. Untuk melakukan penembakan terhadap korban, S memberikan uang sebanyak 2 kali kepada A, yakni Rp15 juta dan Rp10 juta untuk membeli senjata api.

Perintah S segera ditindaklanjuti YFP dan A, dengan cara meminjam sepeda motor teman mereka, dan memantau keberadaan korban dengan mendatangi rumahnya di Dusun 7, Desa Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

Ternyata, korban saat itu sedang minum di satu kedai tuak di Pematangsiantar. Usai minum tuak, korban akhirnya pulang ke rumahnya. Di jalan menuju ke rumahnya, YFP dan A berpapasan dengan mobil yang dikemudikan korban. Kemudian, YFP dan A berbalik arah dan mengejar mobil korban. Saat bertemu mobil korban, A melepaskan tembakan dan mengenai paha sebelah kiri korban.

Panca menjelaskan, senjata api yang digunakan untuk menembak korban, merupakan senjata api buatan Amerika Serikat, dan tembakan itu mengenai tulang paha korban. Akibatnya, tulang paha korban patah, dan peluru pecah 3 di dalam paha.

Selain itu, peluru melukai pembuluh darah korban, hingga mengakibatkan pendaharahan. Akhirnya korban meninggal akibat kehabisan darah.

“Ada 3 pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan dikenakan ancaman hukuman sesuai dengan Pasal 340 KUHPidana, tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup. Dan Pasal 338 KUHPidana, tentang Tindak Pidana Pembunuhan,” beber Panca.

Panca juga menjelaskan, berbagai barang bukti sudah disita, seperti senjata api dan pelurunya, sepeda motor yang digunakan YFP dan A, serta barang bukti lainnya.

Panca juga mewawancarai YFP dan S saat itu. YFP mengaku, hanya mengemudikan sepeda motor. Sementara S, mengaku sakit hati dan memohon maaf atas perbuatannya, serta menyatakan bertanggung jawab secara hukum atas perbuatannya. (prn/mag-1/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/