BINJAI, SUMUTPOS.CO – Dalam rangka deteksi dini dan mendukung Penanganan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Jajaran Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai kembali melakukan razia secara mendadak pada sejumlah kamar warga binaan, akhir pekan lalu. Kepala KPLP Binjai, Rinaldo A Tarigan yang memimpin langsung penggeledahan tersebut.
“Kita juga sudah melakukan tindaklanjut terkait hasil deteksi dini gangguan kamtib, seperti melakukan penyitaan benda-benda yang tidak sesuai dengan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan. Hasil temuan dikumpulkan, dicatat, dan dilaporkan untuk dilakukan pemusnahan,” kata Rinaldo ketika dikonfirmasi, Minggu (25/6).
Adapun hasil razia mendadak ini ditemukan charger, hp, earphone, sajam dan mancis. Dia menambahkan, razia dilakukan sebagai bentuk percepatan terkait pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait Deteksi Dini Gangguan Kamtib dan juga dalam Penanganan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Lapas maupun Rutan.
“Pada giat penggeledahan kemarin, kami melakukan penyisiran pada sel hunian meliputi sel admisi dan orientasi (mapenaling). Baik pada Blok A dan E. Sementara narkoba tidak ada ditemukan,” jelasnya.
Dia menambahkan, jajaran pengamanan rutin melakukan razia penggeledahan pada kamar hunian dan kontrol keliling kondisi fisik bangunan. Baik dinding kamar, teralis besi hingga branggang setiap blok.
“Pelaksanaan razia kamar hunian pun berjalan tertib tanpa menimbulkan gejolak dari warga binaan pemasyarakatan,” pungkasnya. (ted/han)
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Dalam rangka deteksi dini dan mendukung Penanganan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Jajaran Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai kembali melakukan razia secara mendadak pada sejumlah kamar warga binaan, akhir pekan lalu. Kepala KPLP Binjai, Rinaldo A Tarigan yang memimpin langsung penggeledahan tersebut.
“Kita juga sudah melakukan tindaklanjut terkait hasil deteksi dini gangguan kamtib, seperti melakukan penyitaan benda-benda yang tidak sesuai dengan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan. Hasil temuan dikumpulkan, dicatat, dan dilaporkan untuk dilakukan pemusnahan,” kata Rinaldo ketika dikonfirmasi, Minggu (25/6).
Adapun hasil razia mendadak ini ditemukan charger, hp, earphone, sajam dan mancis. Dia menambahkan, razia dilakukan sebagai bentuk percepatan terkait pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait Deteksi Dini Gangguan Kamtib dan juga dalam Penanganan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Lapas maupun Rutan.
“Pada giat penggeledahan kemarin, kami melakukan penyisiran pada sel hunian meliputi sel admisi dan orientasi (mapenaling). Baik pada Blok A dan E. Sementara narkoba tidak ada ditemukan,” jelasnya.
Dia menambahkan, jajaran pengamanan rutin melakukan razia penggeledahan pada kamar hunian dan kontrol keliling kondisi fisik bangunan. Baik dinding kamar, teralis besi hingga branggang setiap blok.
“Pelaksanaan razia kamar hunian pun berjalan tertib tanpa menimbulkan gejolak dari warga binaan pemasyarakatan,” pungkasnya. (ted/han)