28.9 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Oknum Anggota Dewan Diduga Bekingi Mafia Tanah di Kebun PTPN II Bulu Cina

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Lahan HGU PTPN II seluas 382 hektare di Pasar 8, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, saat ini dikuasai oknum diduga mafia tanah dan masyarakat penggarap. Saat ini lahan yang ditanami kelapa sawit itu, telah berdiri beberapa rumah penggarap yang berdekatan dengan rumah perkebunan.

Menurut informasi di lapangan, ada oknum anggota DPRD Kota Binjai yang diduga membekingi oknum mafia tanah dan penggarap di Kebun PTPN II Bulu Cina tersebut. “Oknum anggota dewan itu menguasai lebih dari 76 Ha lahan di sini, makanya banyak bendera partai. Kalau kami hanya cukup-cukup makan, yang penting ada lahan untuk bercocok tanam,“ ujar seorang warga penggarap yang minta namanya tak dipublikasikan, kemarin.

Menurutnya, saat ini, ada dua kelompok tani yang terkadang saling bergesekan di lapangan, terkait batas lahan garapan itu.

Sebelumnya, Insan Tani dan Nelayan (Intani) Sumut melihat, ada sebuah proses pembiaran oleh para pihak-pihak yang berwenang, sehingga membuat para penggarap atau oknum mafia tanah tidak mau pergi dari lahan Hak Guna Usaha PTPN II tersebut. Karenanya, Intani Sumut mendukung PTPN II segera melakukan okupasi lahan sebagai penyelamatan aset negara sehingga dapat memberikan keuntungan bagi perusahaan dan negara.

“PTPN II harus bekerja sama denganTNI/Polri, dan unsur pemerintah lainnya, serta melibatkan peran serta tokoh masyarakat dan tokoh agama, sehingga para oknum mafia tanah yang mengambil keuntungan dari aset tersebut bisa diproses hukum,“ tegas Ir Yan Susendi, Wakil Ketua Intani Sumut.

Menurutnya, potensi lahan tidak optimal karena hanya memberikan keuntungan pribadi pada mafia penggarap tanpa memberikan keuntungan pada Negara. Yan Susendi yang aktif di pertanian hortikultura ini juga meminta ketegasan dari perusahaan plat merah tersebut.

“Perlu ketegasan dari pihak PTPN II, sehingga lahan Kebun Bulu Cina ini bisa segera dioptimalkan dan mengamankan lahan-lahan lain yang masih dikuasai oleh penggarap,“ tandas alumni Fakultas Pertanian UISU tahun 1988 itu. (rel/adz)

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Lahan HGU PTPN II seluas 382 hektare di Pasar 8, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, saat ini dikuasai oknum diduga mafia tanah dan masyarakat penggarap. Saat ini lahan yang ditanami kelapa sawit itu, telah berdiri beberapa rumah penggarap yang berdekatan dengan rumah perkebunan.

Menurut informasi di lapangan, ada oknum anggota DPRD Kota Binjai yang diduga membekingi oknum mafia tanah dan penggarap di Kebun PTPN II Bulu Cina tersebut. “Oknum anggota dewan itu menguasai lebih dari 76 Ha lahan di sini, makanya banyak bendera partai. Kalau kami hanya cukup-cukup makan, yang penting ada lahan untuk bercocok tanam,“ ujar seorang warga penggarap yang minta namanya tak dipublikasikan, kemarin.

Menurutnya, saat ini, ada dua kelompok tani yang terkadang saling bergesekan di lapangan, terkait batas lahan garapan itu.

Sebelumnya, Insan Tani dan Nelayan (Intani) Sumut melihat, ada sebuah proses pembiaran oleh para pihak-pihak yang berwenang, sehingga membuat para penggarap atau oknum mafia tanah tidak mau pergi dari lahan Hak Guna Usaha PTPN II tersebut. Karenanya, Intani Sumut mendukung PTPN II segera melakukan okupasi lahan sebagai penyelamatan aset negara sehingga dapat memberikan keuntungan bagi perusahaan dan negara.

“PTPN II harus bekerja sama denganTNI/Polri, dan unsur pemerintah lainnya, serta melibatkan peran serta tokoh masyarakat dan tokoh agama, sehingga para oknum mafia tanah yang mengambil keuntungan dari aset tersebut bisa diproses hukum,“ tegas Ir Yan Susendi, Wakil Ketua Intani Sumut.

Menurutnya, potensi lahan tidak optimal karena hanya memberikan keuntungan pribadi pada mafia penggarap tanpa memberikan keuntungan pada Negara. Yan Susendi yang aktif di pertanian hortikultura ini juga meminta ketegasan dari perusahaan plat merah tersebut.

“Perlu ketegasan dari pihak PTPN II, sehingga lahan Kebun Bulu Cina ini bisa segera dioptimalkan dan mengamankan lahan-lahan lain yang masih dikuasai oleh penggarap,“ tandas alumni Fakultas Pertanian UISU tahun 1988 itu. (rel/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/