25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Jelang Sidang Tuntutan Tosa Ginting, Ratusan Warga Demo ke PN Stabat dan Kejari Langkat

STABAT, SUMUTPOS.CO – Ratusan masyarakat Desa Besilam Bukit Lembasa,Kecamatan Wampu,Kabupaten Langkat,menggelar aksi demonstrasi ke Kantor Pengadilan Negeri (PN) Stabat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat,Jumat (25/8). Hal inidilakukan, jelang tuntutan yang bakal dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU)kepada terdakwapembunuhan almarhumPaino, atas nama LuhurSentosa Ginting alias Tosa Ginting, yang disangkakansebagai otak pelaku.

Dalam aksinya, ratusan masyarakat dan keluarga almarhum, membawa spanduk, poster, yang meminta agar Kejari Langkat bersikap adil, dalam menuntut otak pelaku pembunuhan, dengan pasal 340 KUHPidana, tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati.

Koordinator Aksi, Togar Lubis dalam orasinya, meminta hukuman maksimal terhadap terdakwa Tosa Ginting. Terlebih lagi, juga ada hal yang memberatkan bagi terdakwa.

“Kami minta hukuman maksimal terhadap terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa,” ungkap Togar.

Togar menjelaskan, terdakwa Tosa Ginting acap kali tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya, dalam sidang yang digelar di PN Stabat. Kemudian hal yang memberatkan lainnya, lanjutnya, terdakwa juga pernah dihukum atas 2 kasus. Adalah tindak pidana penganiayaan dan penembakan, yang terjadi di Desa Besilam Bukit Lembasa pada 22 Mei 2021. Menurut Togar, tingkah laku dan perbuatan terdakwa Tosa Ginting dinilai telah meresahkan masyarakat. Bahkan, masyarakat juga merasa terancam nyawanya karena perbuatan terdakwa.

Karenanya, Togar melanjutkan, sebagai saudara korban almarhum Paino, dan atas nama seluruh masyarakat Desa Besilam Bukit Lembasa, meminta dan menuntut kepada JPU yang mengadili perkara tindak pidana pembunuhan berencana ini, agar menuntut hukuman maksimal. Hal tersebut sesuai dengan dakwaan primair penuntut umum, yakni pasal 340 KUHPidana dengan hukuman mati.

Juga kepada majelis hakim PN Stabat yang mengadili dan memeriksa perkara ini, saat menjatuhkan putusan atau vonis kepasa terdakwa Tosa Ginting, agar memberi hukuman maksimal atas tuntutan JPU, yakni vonis pidana mati.

“Kami minta kepada JPU agar menuntut dengan hukum maksimal, dan kepada PN Stabat untuk memvonis terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting dengan vonis hukuman mati,” seru Togar.

Togar juga bertindak sebagai kuasa hukum keluarga korban. Menurutnya, keluarga telah melakukan pertemuan dengan para terdakwa, dan menyatakan perdamaian terhadap 4 orang lainnya.

“Namun untuk seorang terdakwa yang juga otak pelaku, yakni Luhur Sentosa Ginting, kami tidak memaafkan. Dan meminta kejaksaan untuk menuntut terdakwa dengan seberat-beratnya,” harapnya.

Sementara itu, massa aksi diterima oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Sabri Marbun. Aksi yang digelar mendapat pengawalan dari personel Polres Langkat. Hingga pukul 16.30 WIB, JPU dari Kejari Langkat, menunda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Tosa Ginting dan keempat terdakwa lainnya. Alasannya, tuntutan yang dibuat belum rampung. Karena itu, JPU akan membacakan tuntutan terhadap para terdakwa pada Senin (28/8) mendatang.

Diketahui, tim gabungan mengungkap kasus penembakan yang dialami almarhum Paino, dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Adapun mereka, yakni Luhur Sentosa Ginting alias Tosa (26) yang disangkakan polisi sebagai otak pelaku, Dedi Bangun (38) eksekutor penembakan, Persadanta Sembiring (43), Heriska Wantenero alias Tio (27), dan Sulhanda Yahya alias Tato (27). Mereka ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut dan Satreskrim Polres Langkat dari lokasi terpisah.

Korban yang meninggalkan 4 orang anak, ditemukan tewas dengan cara ditembak di Devisi 1 Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kamis, 26 Januari 2023 malam. Korban mengalami luka tembak di dada kanan. Korban dihabisi di atas sepeda motor, saat jalan pulang usai dari warung. Di sekitar lokasi korban roboh, ditemukan diduga selongsong peluru. (ted/saz)

STABAT, SUMUTPOS.CO – Ratusan masyarakat Desa Besilam Bukit Lembasa,Kecamatan Wampu,Kabupaten Langkat,menggelar aksi demonstrasi ke Kantor Pengadilan Negeri (PN) Stabat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat,Jumat (25/8). Hal inidilakukan, jelang tuntutan yang bakal dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU)kepada terdakwapembunuhan almarhumPaino, atas nama LuhurSentosa Ginting alias Tosa Ginting, yang disangkakansebagai otak pelaku.

Dalam aksinya, ratusan masyarakat dan keluarga almarhum, membawa spanduk, poster, yang meminta agar Kejari Langkat bersikap adil, dalam menuntut otak pelaku pembunuhan, dengan pasal 340 KUHPidana, tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati.

Koordinator Aksi, Togar Lubis dalam orasinya, meminta hukuman maksimal terhadap terdakwa Tosa Ginting. Terlebih lagi, juga ada hal yang memberatkan bagi terdakwa.

“Kami minta hukuman maksimal terhadap terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa,” ungkap Togar.

Togar menjelaskan, terdakwa Tosa Ginting acap kali tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya, dalam sidang yang digelar di PN Stabat. Kemudian hal yang memberatkan lainnya, lanjutnya, terdakwa juga pernah dihukum atas 2 kasus. Adalah tindak pidana penganiayaan dan penembakan, yang terjadi di Desa Besilam Bukit Lembasa pada 22 Mei 2021. Menurut Togar, tingkah laku dan perbuatan terdakwa Tosa Ginting dinilai telah meresahkan masyarakat. Bahkan, masyarakat juga merasa terancam nyawanya karena perbuatan terdakwa.

Karenanya, Togar melanjutkan, sebagai saudara korban almarhum Paino, dan atas nama seluruh masyarakat Desa Besilam Bukit Lembasa, meminta dan menuntut kepada JPU yang mengadili perkara tindak pidana pembunuhan berencana ini, agar menuntut hukuman maksimal. Hal tersebut sesuai dengan dakwaan primair penuntut umum, yakni pasal 340 KUHPidana dengan hukuman mati.

Juga kepada majelis hakim PN Stabat yang mengadili dan memeriksa perkara ini, saat menjatuhkan putusan atau vonis kepasa terdakwa Tosa Ginting, agar memberi hukuman maksimal atas tuntutan JPU, yakni vonis pidana mati.

“Kami minta kepada JPU agar menuntut dengan hukum maksimal, dan kepada PN Stabat untuk memvonis terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting dengan vonis hukuman mati,” seru Togar.

Togar juga bertindak sebagai kuasa hukum keluarga korban. Menurutnya, keluarga telah melakukan pertemuan dengan para terdakwa, dan menyatakan perdamaian terhadap 4 orang lainnya.

“Namun untuk seorang terdakwa yang juga otak pelaku, yakni Luhur Sentosa Ginting, kami tidak memaafkan. Dan meminta kejaksaan untuk menuntut terdakwa dengan seberat-beratnya,” harapnya.

Sementara itu, massa aksi diterima oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Sabri Marbun. Aksi yang digelar mendapat pengawalan dari personel Polres Langkat. Hingga pukul 16.30 WIB, JPU dari Kejari Langkat, menunda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Tosa Ginting dan keempat terdakwa lainnya. Alasannya, tuntutan yang dibuat belum rampung. Karena itu, JPU akan membacakan tuntutan terhadap para terdakwa pada Senin (28/8) mendatang.

Diketahui, tim gabungan mengungkap kasus penembakan yang dialami almarhum Paino, dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Adapun mereka, yakni Luhur Sentosa Ginting alias Tosa (26) yang disangkakan polisi sebagai otak pelaku, Dedi Bangun (38) eksekutor penembakan, Persadanta Sembiring (43), Heriska Wantenero alias Tio (27), dan Sulhanda Yahya alias Tato (27). Mereka ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut dan Satreskrim Polres Langkat dari lokasi terpisah.

Korban yang meninggalkan 4 orang anak, ditemukan tewas dengan cara ditembak di Devisi 1 Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kamis, 26 Januari 2023 malam. Korban mengalami luka tembak di dada kanan. Korban dihabisi di atas sepeda motor, saat jalan pulang usai dari warung. Di sekitar lokasi korban roboh, ditemukan diduga selongsong peluru. (ted/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/