STABAT – Peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-81 semestinya menjadi momentum bagi Korps Adhyaksa untuk menunjukkan komitmen menegakkan hukum secara tegas, terukur dan berkeadilan.
Namun, di tengah momentum tersebut, sorotan justru mengarah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat. Pasalnya, seorang terpidana korupsi yang telah divonis 10 tahun penjara dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), hingga kini disebut masih menghirup udara bebas.
Terpidana tersebut adalah Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, terpidana perkara korupsi alih fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut.
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menolak permohonan kasasi yang diajukan terpidana. Dengan demikian, putusan pidana penjara selama 10 tahun terhadap Akuang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain hukuman penjara, Akuang juga dijatuhi denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Ironisnya, meski putusan telah inkrah, hingga Rabu (2/9/2026), belum ada penahanan terhadap terpidana tersebut.
Konfirmasi mengenai keberadaan dan langkah eksekusi terhadap Akuang coba dilakukan kepada Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat Ris Piere Handoko. Namun, mantan Kasi Pidsus Kejari Toba itu memilih bungkam.
Sejumlah pertanyaan disampaikan, termasuk apakah masih ada upaya hukum lanjutan yang ditempuh Akuang serta alasan belum dilakukannya eksekusi terhadap putusan MA. Namun, hingga berita ini ditulis, Ris tidak memberikan jawaban.
Kondisi tersebut kemudian mendapat sorotan dari Koordinator Lingkar Wajah Kemanusiaan (Lawan) Institute Sumatera Utara, Abdul Rahim Daulay.
Menurut Rahim, Kejari Langkat seharusnya segera melaksanakan eksekusi terhadap terpidana, terlebih putusan MA telah berkekuatan hukum tetap.
“Seharusnya jaksa segera eksekusi terpidana, jangan sampai yang bersangkutan melarikan diri atau justru tidak mematuhi putusan MA. Jika putusan sudah berkekuatan hukum, maka harus segera dilaksanakan,” tegasnya.
Rahim menilai, perkara yang menjerat Akuang bukan perkara ringan. Terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait alih fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut.
Karena itu, menurut dia, tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk menunda pelaksanaan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Dalam perkara perusakan hutan yang dilakukan sengaja, semestinya ada langkah tegas, termasuk mempertimbangkan penahanan terhadap tersangka. Jangan sampai ada alasan atau perlakuan yang justru menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Rahim juga menyoroti kondisi Akuang yang disebut tidak pernah menjalani penahanan sejak proses penyidikan, penuntutan hingga perkara tersebut diputus pengadilan.
Menurutnya, kondisi itu berpotensi menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda dalam proses penegakan hukum.
“Sejak penyidikan atau yang bersangkutan berstatus tersangka, hingga ke penuntutan dan putusan, Akuang masih melenggang bebas menghirup udara segar. Tanpa penahanan. Kondisi ini patut dipertanyakan dan dapat menimbulkan dugaan adanya perlakuan istimewa,” katanya.
Meski demikian, Rahim menegaskan dugaan tersebut harus dibuktikan berdasarkan fakta dan proses hukum yang berlaku. Ia meminta seluruh pihak menjunjung asas persamaan di hadapan hukum.
“Namun begitu, dugaan tersebut tentunya harus dibuktikan berdasarkan fakta dan proses hukum yang ada. Prinsipnya, keadilan harus ditegakkan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa memandang suku, etnis, status sosial maupun latar belakang. Semua orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” pungkasnya.
Perkara ini bermula pada 2013 ketika Alexander Halim selaku pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur menghubungi Imran yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Tapak Kuda.
Keduanya kemudian terlibat dalam proses jual beli tanah yang berada di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut.
Perbuatan tersebut kemudian dinilai menyebabkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan perhitungan dalam perkara, total kerugian negara mencapai Rp856.801.945.550.
Dengan telah berkekuatan hukum tetapnya putusan terhadap Akuang, publik kini menanti langkah Kejari Langkat untuk melaksanakan eksekusi terhadap terpidana sesuai putusan pengadilan. (ted/ila)

