33.9 C
Medan
Friday, May 10, 2024

ASN Positif Covid-19: Pemko Tebingtinggi Tutup Sementara Dua Kantor

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi menutup Kantor Lingkungan Hidup (LH) dan Pemberdayaan Perempuan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPAPPKB) yang ada di Jalan Gunung Lauser Kota Tebingtinggi selama tiga hari. Penutupan kedua kantor tersebut dilakukan setelah aparatur sipil negara (ASN) terinfeksi Covid-19.

TUTUP SEMENTARA: Kantor LH dan PPAPPKB di Jalan Gunung Lauser Kota Tebingtinggi terlihat sepi setelah ditutup sementara.
TUTUP SEMENTARA: Kantor LH dan PPAPPKB di Jalan Gunung Lauser Kota Tebingtinggi terlihat sepi setelah ditutup sementara.

Amatan koran ini, Jumat (25/9) dua kantor Lingkungan Hidup dan PPAPPKB di Jalan Gunung Lauser Kota Tebingtinggi tampak tidak ada aktivitas ASN di sana.

Dua kantor tersebut terlihat pagar terkunci dan kosong, semua ASN disana di lockdown selama tiga hari.

Penutupan kedua kantor tersebut selama 3 hari terkait adanya ASN yang terkonfirmasi positif berdasarkan hasil tes swab. Untuk menghindari penyebaran Cocok-19, Pemko Tebingtinggi terpaksa menutup dua kantor tersebut.

Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan, Kamis (24/9), mengatakan, dalam rangka memutus mata rantai pandemi Covid-19 pihaknya melakukannya secara tegas sesuai dengan aturan, jika ditemukan di suatu perkantoran yang ASNnya positif Covid-19, maka kantor itu harus direlaksasi dahulu selama 3 hari.

“Kebetulan di PPAKB ada dua orang yang terkonfirmasi positif berdasarkan hasil swab. Saya perintahkan agar kantor itu direlaksasi selama 3 hari. Demikian juga dengan kantor Lingkungan Hidup kita relaksasi 3 hari agar pandemi Covid-19 tidak menyebar,” papar Umar.

Terkait penerapan disiplin protokol kesehatan, Umar mengaku operasi yustisi dilakukan di setiap kecamatan pada sejumlah titik. Target kita sebenarnya bukan dari sanksi administrasi Rp50 ribu, target kita adalah membangkitkan kedisiplinan dan kesadaran untuk menggunakan masker.

“Semua masyarakat Kota Tebingtinggi tanpa terkecuali semuanya harus mematuhi dan mentaati Proses tentang Covid-29,” pungkasnya. (ian/azw)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi menutup Kantor Lingkungan Hidup (LH) dan Pemberdayaan Perempuan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPAPPKB) yang ada di Jalan Gunung Lauser Kota Tebingtinggi selama tiga hari. Penutupan kedua kantor tersebut dilakukan setelah aparatur sipil negara (ASN) terinfeksi Covid-19.

TUTUP SEMENTARA: Kantor LH dan PPAPPKB di Jalan Gunung Lauser Kota Tebingtinggi terlihat sepi setelah ditutup sementara.
TUTUP SEMENTARA: Kantor LH dan PPAPPKB di Jalan Gunung Lauser Kota Tebingtinggi terlihat sepi setelah ditutup sementara.

Amatan koran ini, Jumat (25/9) dua kantor Lingkungan Hidup dan PPAPPKB di Jalan Gunung Lauser Kota Tebingtinggi tampak tidak ada aktivitas ASN di sana.

Dua kantor tersebut terlihat pagar terkunci dan kosong, semua ASN disana di lockdown selama tiga hari.

Penutupan kedua kantor tersebut selama 3 hari terkait adanya ASN yang terkonfirmasi positif berdasarkan hasil tes swab. Untuk menghindari penyebaran Cocok-19, Pemko Tebingtinggi terpaksa menutup dua kantor tersebut.

Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan, Kamis (24/9), mengatakan, dalam rangka memutus mata rantai pandemi Covid-19 pihaknya melakukannya secara tegas sesuai dengan aturan, jika ditemukan di suatu perkantoran yang ASNnya positif Covid-19, maka kantor itu harus direlaksasi dahulu selama 3 hari.

“Kebetulan di PPAKB ada dua orang yang terkonfirmasi positif berdasarkan hasil swab. Saya perintahkan agar kantor itu direlaksasi selama 3 hari. Demikian juga dengan kantor Lingkungan Hidup kita relaksasi 3 hari agar pandemi Covid-19 tidak menyebar,” papar Umar.

Terkait penerapan disiplin protokol kesehatan, Umar mengaku operasi yustisi dilakukan di setiap kecamatan pada sejumlah titik. Target kita sebenarnya bukan dari sanksi administrasi Rp50 ribu, target kita adalah membangkitkan kedisiplinan dan kesadaran untuk menggunakan masker.

“Semua masyarakat Kota Tebingtinggi tanpa terkecuali semuanya harus mematuhi dan mentaati Proses tentang Covid-29,” pungkasnya. (ian/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/