26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kapos Lantas Hinai Ngaku Mangkir Karena Urusan Keluarga

Pungli-Ilustrasi
Pungli-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut mengamankan 7 anggota Polri yang melakukan pungutan liar dari Pos Lantas di empat lokasi terpisah. Sejatinya, petugas Bid Propam Polda Sumut mengamankan 8 oknum Polri.

Namun, seoran diantaranya yakni Kapos Lantas Hinai berhasil kabur dari sergapan timsus pungli Bid Propam Poldasu. Begitupun, Aiptu S yang sempat mangkir hingga bolos kerja, akhirnya menghadap ke Bidang Propam Poldasu.

Kasubbid Provos Bid Propam Polda Sumut, AKBP Bambang Yudho mengatakan, Aiptu S akhirnya hadir ke Propam Poldasu setelah enam hari mangkir. Berdasarkan keterangan dari Aiptu S, sebut Bambang, Kapos Lantas Hinai itu berhalangan hadir karena urusan keluarga.

Bambang mengatakan, anggotanya sempat melakukan penjemputan terhadap Aiptu S di tempat kerjanya di Polres Langkat. Namun pihaknya tidak menemukan Aiptu S. Pun, Aiptu S justru datang sendiri ke Propam Polda Sumut, Kamis (20/10).

Menurut dia, ketujuh polisi sebelumnya yang terjaring, saat ini masih dalam pemeriksaan. Masing-masing pemeriksaan dilakukan di Propam Polda Sumut sehingga para personel tidak diperkenankan untuk pulang ke kesatuannya. “Pemeriksaannya masih berlanjut sampai saat ini,” ujar Bambang, Selasa (25/10).

Menurut Bambang, saat ini para personil yang terlibat sedang menjalani penempatan khusus. Para petugas diletakkan di posisi penjagaan untuk memudahkan pemeriksaan yang dilakukan.

Kata dia, para pelaku tidak ditahan. Namun, diposisikan di pos penjagaan hingga sampai selesai penyidikan. Dia menambahkan, hasil penyidikan para anggota itu akan diserahkan ke Kabid Propam kemudian Bidang Hukum yang berakhir di Kapolres selaku atasan yang berhak menghukum (Ankum).

Dia menambahkan, para personil yang menjalani sidang disiplin dijatuhi hukuman. Mulai dari yang ringan hingga yang berat. “Bisa juga dipecat kalau berat,” tandas mantan Waka Polres Deliserdang ini. (ted/ije)

Pungli-Ilustrasi
Pungli-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut mengamankan 7 anggota Polri yang melakukan pungutan liar dari Pos Lantas di empat lokasi terpisah. Sejatinya, petugas Bid Propam Polda Sumut mengamankan 8 oknum Polri.

Namun, seoran diantaranya yakni Kapos Lantas Hinai berhasil kabur dari sergapan timsus pungli Bid Propam Poldasu. Begitupun, Aiptu S yang sempat mangkir hingga bolos kerja, akhirnya menghadap ke Bidang Propam Poldasu.

Kasubbid Provos Bid Propam Polda Sumut, AKBP Bambang Yudho mengatakan, Aiptu S akhirnya hadir ke Propam Poldasu setelah enam hari mangkir. Berdasarkan keterangan dari Aiptu S, sebut Bambang, Kapos Lantas Hinai itu berhalangan hadir karena urusan keluarga.

Bambang mengatakan, anggotanya sempat melakukan penjemputan terhadap Aiptu S di tempat kerjanya di Polres Langkat. Namun pihaknya tidak menemukan Aiptu S. Pun, Aiptu S justru datang sendiri ke Propam Polda Sumut, Kamis (20/10).

Menurut dia, ketujuh polisi sebelumnya yang terjaring, saat ini masih dalam pemeriksaan. Masing-masing pemeriksaan dilakukan di Propam Polda Sumut sehingga para personel tidak diperkenankan untuk pulang ke kesatuannya. “Pemeriksaannya masih berlanjut sampai saat ini,” ujar Bambang, Selasa (25/10).

Menurut Bambang, saat ini para personil yang terlibat sedang menjalani penempatan khusus. Para petugas diletakkan di posisi penjagaan untuk memudahkan pemeriksaan yang dilakukan.

Kata dia, para pelaku tidak ditahan. Namun, diposisikan di pos penjagaan hingga sampai selesai penyidikan. Dia menambahkan, hasil penyidikan para anggota itu akan diserahkan ke Kabid Propam kemudian Bidang Hukum yang berakhir di Kapolres selaku atasan yang berhak menghukum (Ankum).

Dia menambahkan, para personil yang menjalani sidang disiplin dijatuhi hukuman. Mulai dari yang ringan hingga yang berat. “Bisa juga dipecat kalau berat,” tandas mantan Waka Polres Deliserdang ini. (ted/ije)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/