SUMUTPOS.CO – Pasangan suami istri (pasutri) W Siagian dan R Boru Situmeang melaporkan Josua Tambunan (31) ke Mapolres Sergai. Pasutri yang bermukim di di Jalan Kesatria, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Tebingtinggi ini tak terima melihat anaknya Bunga (17) dipeluk Josua di dapur rumahnya.
Mendapat laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Tebingtinggi melakukan penangkapan terhadap Josua di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan petugas, Josua mengaku sudah beberapa kali mencium Bunga, memegang payudara dan kemaluan korban. Semua itu dilakukan atas suka sama suka.
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala membenarkan kasus tersebut. Kini kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur itu sudah ditangani pihak kepolisian Polres Tebingtinggi dengan menangkap pelaku.
“Kini pelaku telah ditahan di Mapolres Tebingtinggi dan dikenakan ancaman Pasal 82 ayat 1 Perpu RI No 1 tahun 2016 UU No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak,” kata AKP Sagala.
Kepada polisi, Josua mengaku sudah berpacaran dengan Bunga sejak bunga masih kelas X SMA. Mereka melakukan perbuatan ini didasari rasa cinta.
JT mengaku akan bertanggung jawab atas perbuatan yang sudah dilakukannya dan akan menikahi Bunga setelah tamat sekolah. (ian/ala)
SUMUTPOS.CO – Pasangan suami istri (pasutri) W Siagian dan R Boru Situmeang melaporkan Josua Tambunan (31) ke Mapolres Sergai. Pasutri yang bermukim di di Jalan Kesatria, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Tebingtinggi ini tak terima melihat anaknya Bunga (17) dipeluk Josua di dapur rumahnya.
Mendapat laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Tebingtinggi melakukan penangkapan terhadap Josua di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan petugas, Josua mengaku sudah beberapa kali mencium Bunga, memegang payudara dan kemaluan korban. Semua itu dilakukan atas suka sama suka.
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala membenarkan kasus tersebut. Kini kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur itu sudah ditangani pihak kepolisian Polres Tebingtinggi dengan menangkap pelaku.
“Kini pelaku telah ditahan di Mapolres Tebingtinggi dan dikenakan ancaman Pasal 82 ayat 1 Perpu RI No 1 tahun 2016 UU No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak,” kata AKP Sagala.
Kepada polisi, Josua mengaku sudah berpacaran dengan Bunga sejak bunga masih kelas X SMA. Mereka melakukan perbuatan ini didasari rasa cinta.
JT mengaku akan bertanggung jawab atas perbuatan yang sudah dilakukannya dan akan menikahi Bunga setelah tamat sekolah. (ian/ala)