30 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Besok, Kejatisu Periksa Syamsul Arifin di LP Suka Miskin

Foto: RAKA DENNY/JAWAPOS/JPNN Syamsul Arifin duduk di kursi roda dan dibawa tim medis usai divonis di Pengadilan Tipikor, Senin (15 /8/2011).
Foto: RAKA DENNY/JAWAPOS/JPNN
Syamsul Arifin duduk di kursi roda dan dibawa tim medis usai divonis di Pengadilan Tipikor, Senin (15 /8/2011).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kamis (27/11) besok, Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dijadwalkan akan memeriksa mantan Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin, di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Suka Miskin, Bandung, Jawa Barat.

Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dana pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Operasional pimpinan dan anggota DPRD Sumut masa bakti tahun 2004-2009 sebesar Rp.4 miliar, dengan tersangka mantan Sekwan DPRD Sumut, Ridwan Bustan.

“Anggota sudah berangkat menuju Bandung untuk melakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubsu, Syamsul Arifin. Statusnya sebagai saksi,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Chandra Purnama kepada Sumutpos, Rabu (26/11) siang.

Menurut Chandra, pemeriksaan mantan Bupati Langkat itu, akan dilakukan Kamis besok. Penyidik memerlukan keterangan dari Syamsul Arifin tentang dana TKI dan Operasional pimpinan dan anggota DPRD Sumut tahun 2004-2009, saat Syamsul Arifin menjabat sebagai Gubsu pada tahun 2008 dan 2009.

Adapun Ridwan Bustan ditetapkan Kejatisu sebagai tersangka sejak 31 Januari 2013 lalu. Perkara ini berawal dari Sekwan Sumut dan anggota DPRD Sumut periode 2004-2009 yang belum mengembalikan dana TKI dan Operasional sekira Rp4 miliar.

Tetapi selama 2 tahun ditangani lembaga korps adhyaksa tersebut, kasus belum dilimpahkan ke Pengadilan. Mantan Sekwan DPRD Sumut tahun ini dinyatakan sakit dan sempat disebutkan menjalani operasi ginjal di sebuah rumah sakit (RS) di Penang, Malaysia. Hal itu menjadi alasan tersangka tidak ditahan dan mangkir dalam proses pemeriksaan pihak penyidik Kejatisu.

Pada masa bakti tahun 2004-2009 itu, seluruh anggota DPRD Sumut menerima total dana TKI dan Operasional sebesar Rp7,4 miliar. Kemudian, pada tahun 2007 Kantor Departemen Dalam Negeri mengirim faksimili membatalkan PP No 21/2007 dan Permendagri No 21/2007 yang ditandatangani langsung Menteri Dalam Negeri Mardiyanto. Akan tetapi, dana TKI DPRD Sumut itu tidak dikembalikan oleh Ridwan Bustan selaku Sekwan saat itu. (gus)

Foto: RAKA DENNY/JAWAPOS/JPNN Syamsul Arifin duduk di kursi roda dan dibawa tim medis usai divonis di Pengadilan Tipikor, Senin (15 /8/2011).
Foto: RAKA DENNY/JAWAPOS/JPNN
Syamsul Arifin duduk di kursi roda dan dibawa tim medis usai divonis di Pengadilan Tipikor, Senin (15 /8/2011).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kamis (27/11) besok, Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dijadwalkan akan memeriksa mantan Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin, di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Suka Miskin, Bandung, Jawa Barat.

Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dana pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Operasional pimpinan dan anggota DPRD Sumut masa bakti tahun 2004-2009 sebesar Rp.4 miliar, dengan tersangka mantan Sekwan DPRD Sumut, Ridwan Bustan.

“Anggota sudah berangkat menuju Bandung untuk melakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubsu, Syamsul Arifin. Statusnya sebagai saksi,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Chandra Purnama kepada Sumutpos, Rabu (26/11) siang.

Menurut Chandra, pemeriksaan mantan Bupati Langkat itu, akan dilakukan Kamis besok. Penyidik memerlukan keterangan dari Syamsul Arifin tentang dana TKI dan Operasional pimpinan dan anggota DPRD Sumut tahun 2004-2009, saat Syamsul Arifin menjabat sebagai Gubsu pada tahun 2008 dan 2009.

Adapun Ridwan Bustan ditetapkan Kejatisu sebagai tersangka sejak 31 Januari 2013 lalu. Perkara ini berawal dari Sekwan Sumut dan anggota DPRD Sumut periode 2004-2009 yang belum mengembalikan dana TKI dan Operasional sekira Rp4 miliar.

Tetapi selama 2 tahun ditangani lembaga korps adhyaksa tersebut, kasus belum dilimpahkan ke Pengadilan. Mantan Sekwan DPRD Sumut tahun ini dinyatakan sakit dan sempat disebutkan menjalani operasi ginjal di sebuah rumah sakit (RS) di Penang, Malaysia. Hal itu menjadi alasan tersangka tidak ditahan dan mangkir dalam proses pemeriksaan pihak penyidik Kejatisu.

Pada masa bakti tahun 2004-2009 itu, seluruh anggota DPRD Sumut menerima total dana TKI dan Operasional sebesar Rp7,4 miliar. Kemudian, pada tahun 2007 Kantor Departemen Dalam Negeri mengirim faksimili membatalkan PP No 21/2007 dan Permendagri No 21/2007 yang ditandatangani langsung Menteri Dalam Negeri Mardiyanto. Akan tetapi, dana TKI DPRD Sumut itu tidak dikembalikan oleh Ridwan Bustan selaku Sekwan saat itu. (gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru