JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonnizar Moenek mengatakan, pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap roda pemerintahan di Sumut. Hal ini menyusul begitu banyaknya pejabat Pemprov Sumut yang mondar-mandir menjalani pemeriksaan oleh aparat penegak hukum, baik oleh KPK maupun kejagung.
“Kami memberikan perhatian khusus, Mendagri sangat aware, bagaimana agar tetap terjamin efektifitas pemerintahan di Sumut dan kelangsungan pelayanan publik tidak terganggu di tengah-tengah banyaknya kasus hukum ini,” terang Dony, panggilan akrabnya, Rabu (25/11/2015).
Lebih dari itu, Kemendagri juga akan melakukan kajian mendalam jika nantinya Perda APBD Sumut 2016 sudah disampaikan ke kementerian yang dipimpin Tjahjo Kumolo itu. Evaluasi RAPBD 2016 akan memberikan kajian khusus terhadap alokasi dana bansos dan hibah.
“Prinsipnya, bansos dan hibah itu diperbolehkan. Namun, penganggaran tetap harus mengutamakan urusan-urusan wajib terlebih dahulu, baru bansos dan hibah,” terangnya.
Pengetatan alokasi jumlah dana bansos, juga akan dibatasi berdasarkan kemampuan fiskal masing-masing daerah. “Kita akan klusteriasi berdasar fiskal daerah. Berapa persen dana bansos dan hibah, itu tergantung kemampuan fiskal. Itu upaya pengendalian kita,” terang mantan Kapuspen Kemendagri itu.
Dijelaskan, payung hukum model klusterisasi itu nantinya dituangkan dalam bentuk Permendagri, sebagai revisi terhadap Permendagri Nomor 12/2012. Saat ini, draf Permendagri yang mengatur hal tersebut sudah berada di tangan Mendagri Tjahjo Kumolo. Sebelum diteken, akan dikonsultasikan dulu ke KPK.
“Pak Mendagri setuju dikonsultasikan dulu dengan KPK,” ujar Dony. Dengan demikian, lanjutnya, evaluasi kemendagri terhadap RAPBD 2016 nantinya sudah berdasar Permendagri yang terbaru. (boy/jpnn)