30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Gatot Geram Disebut Omong Kosong soal Suap Tp500 Juta

Gatot Pujo Nugroho diperiksa sebagai saksi kasus suap interpelasi di KPK, Kamis (5/11/2015).
Gatot Pujo Nugroho diperiksa sebagai saksi kasus suap interpelasi di KPK, Kamis (5/11/2015).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Gatot Pujo Nugroho tampak geram lantaran disebut ‘omong kosong’ oleh pihak Kejagung terkait dugaan penerimaan uang sekitar Rp500 juta yang diduga diterima Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Muda Pidana Khusus pada Kejagung, Maruli Hutagalung.

Gatot membeberkan, apa yang disampaikan merupakan hak Kejagung untuk membantah soal dugaan penerimaan uang yang diterima seorang petinggi Korps Adhyaksa tersebut. Yang jelas, dia mendapat laporan dari istrinya, Evy Susanti yang menyatakan Advokat Senior OC Kaligis telah memberikan uang tersebut.

“Silakan saja (membantah, red), sekarang siapa yang menuding,” ucapnya usai menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Hakim PTUN Medan Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (25/11).

Dia enggan merespons secara gamblang soal pemberian uang yang diduga diterima Dirdik Maruli melalui OC Kaligis. Saat dikonfirmasi terkait tidak adanya bukti penerimaaan uang tersebut.

Mengenai hal itu, Gatot meminta menanyakan kepada OC Kaligis. “Soal kebenaran pemberian uang itu tanyakan ke Pak OCK, tanyakan ke Pak OCK ya. Sudah dulu ya,” tukasnya.

Soal dugaan pemberian uang yang diterima Dirdik Kejagung, Maruli Hutagalung sempat terungkap saat Evi Susanti dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella.

Evi menyebut ada pemberian uang sebesar Rp300 juta kepada pejabat tinggi Kejagung tersebut dari OC Kaligis diduga untuk ‘mengamankan’ penanganan perkara dana bansos Pemprov Sumut di Kejagung.

Bahkan sebelum pemberian uang terungkap di persidangan Rio Capella, tersiar kabar dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Evi Susanti yang menyebutkan Dirdik Kejagung menerima Rp500 juta. Kabar tersebut diketahui saat Evi menjalani pemeriksan penyidik KPK.

Sebelumnya, Tim Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Senin (23/11), emeriksa bekas anak buah Otto Cornelis Kaligis, Fransisca Insani Rahesti, terkait dugaan aliran dana dalam penanganan kasus korupsi dana hibah dan bansos Sumut.

“Diperiksa sebelum zuhur dan sekarang sudah selesai, keterangannya dalam pemeriksaannya menyatakan tidak benar adanya uang untuk petinggi Kejagung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Amir Yanto di Kejagung, Jakarta.

Dugaan ini berawal dari fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menyebut ada dana US$20 ribu disiapkan oleh istri Gubernur Gatot Pujo, Evy Susanti, untuk Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. Menurutnya, dari hasil pemeriksaan ini disimpulkan tidak ada aliran dana kepada petinggi Kejagung. “Pak Jamwas (Widyopramono) menyampaikan tidak terbukti sama sekali,” ujarnya.

Gatot-Evy disebut telah menjanjikan duit untuk Jaksa Agung agar tak mengusut kasus bantuan sosial dan dan hibah yang menjerat Gatot. Fakta soal ini mencuat dalam persidangan eks Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam sidang tersebut Fransisca mengatakan Kaligis menyuruh dia untuk meminta Rio melobi Prasetyo. Selain itu, dalam kesaksiannya saat persidangan, Evy mengaku menyerahkan duit sekitar Rp300 juta untuk Direktur Penyidikan Kejagung Maruli Hutagalung melalui Kaligis.

Maruli pun telah diperiksa oleh penyidik Jamwas terkait hal tersebut. Kesimpulan tidak adanya aliran dana kepada Direktur Penyidikan juga didapat Jamwas setelah mereka melakukan pemeriksaan terhadap Maruli.

Saat diperiksa penyidik Jamwas, Maruli mengaku tak pernah bertemu dan menerima uang dari Kaligis, Gatot, maupun Evy. (boy/jpnn)

Gatot Pujo Nugroho diperiksa sebagai saksi kasus suap interpelasi di KPK, Kamis (5/11/2015).
Gatot Pujo Nugroho diperiksa sebagai saksi kasus suap interpelasi di KPK, Kamis (5/11/2015).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Gatot Pujo Nugroho tampak geram lantaran disebut ‘omong kosong’ oleh pihak Kejagung terkait dugaan penerimaan uang sekitar Rp500 juta yang diduga diterima Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Muda Pidana Khusus pada Kejagung, Maruli Hutagalung.

Gatot membeberkan, apa yang disampaikan merupakan hak Kejagung untuk membantah soal dugaan penerimaan uang yang diterima seorang petinggi Korps Adhyaksa tersebut. Yang jelas, dia mendapat laporan dari istrinya, Evy Susanti yang menyatakan Advokat Senior OC Kaligis telah memberikan uang tersebut.

“Silakan saja (membantah, red), sekarang siapa yang menuding,” ucapnya usai menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Hakim PTUN Medan Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (25/11).

Dia enggan merespons secara gamblang soal pemberian uang yang diduga diterima Dirdik Maruli melalui OC Kaligis. Saat dikonfirmasi terkait tidak adanya bukti penerimaaan uang tersebut.

Mengenai hal itu, Gatot meminta menanyakan kepada OC Kaligis. “Soal kebenaran pemberian uang itu tanyakan ke Pak OCK, tanyakan ke Pak OCK ya. Sudah dulu ya,” tukasnya.

Soal dugaan pemberian uang yang diterima Dirdik Kejagung, Maruli Hutagalung sempat terungkap saat Evi Susanti dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella.

Evi menyebut ada pemberian uang sebesar Rp300 juta kepada pejabat tinggi Kejagung tersebut dari OC Kaligis diduga untuk ‘mengamankan’ penanganan perkara dana bansos Pemprov Sumut di Kejagung.

Bahkan sebelum pemberian uang terungkap di persidangan Rio Capella, tersiar kabar dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Evi Susanti yang menyebutkan Dirdik Kejagung menerima Rp500 juta. Kabar tersebut diketahui saat Evi menjalani pemeriksan penyidik KPK.

Sebelumnya, Tim Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Senin (23/11), emeriksa bekas anak buah Otto Cornelis Kaligis, Fransisca Insani Rahesti, terkait dugaan aliran dana dalam penanganan kasus korupsi dana hibah dan bansos Sumut.

“Diperiksa sebelum zuhur dan sekarang sudah selesai, keterangannya dalam pemeriksaannya menyatakan tidak benar adanya uang untuk petinggi Kejagung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Amir Yanto di Kejagung, Jakarta.

Dugaan ini berawal dari fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menyebut ada dana US$20 ribu disiapkan oleh istri Gubernur Gatot Pujo, Evy Susanti, untuk Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. Menurutnya, dari hasil pemeriksaan ini disimpulkan tidak ada aliran dana kepada petinggi Kejagung. “Pak Jamwas (Widyopramono) menyampaikan tidak terbukti sama sekali,” ujarnya.

Gatot-Evy disebut telah menjanjikan duit untuk Jaksa Agung agar tak mengusut kasus bantuan sosial dan dan hibah yang menjerat Gatot. Fakta soal ini mencuat dalam persidangan eks Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam sidang tersebut Fransisca mengatakan Kaligis menyuruh dia untuk meminta Rio melobi Prasetyo. Selain itu, dalam kesaksiannya saat persidangan, Evy mengaku menyerahkan duit sekitar Rp300 juta untuk Direktur Penyidikan Kejagung Maruli Hutagalung melalui Kaligis.

Maruli pun telah diperiksa oleh penyidik Jamwas terkait hal tersebut. Kesimpulan tidak adanya aliran dana kepada Direktur Penyidikan juga didapat Jamwas setelah mereka melakukan pemeriksaan terhadap Maruli.

Saat diperiksa penyidik Jamwas, Maruli mengaku tak pernah bertemu dan menerima uang dari Kaligis, Gatot, maupun Evy. (boy/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/