25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Hati-hati Posting Fakta Palsu dan Fitnah di Medsos

Foto: dok Medsos-Ilustrasi.
Foto: dok
Medsos-Ilustrasi.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pengguna media sosial harus hati-hati. Jangan sampai kehadiran medsos menyebabkan seseorang berurusan dengan hukum.

Praktisi dari Masyarakat Telekomunikasi (Mastel) Indonesia Teguh Prasetya mengatakan media sosial harus digunakan dengan bijak.

“Jika dulu orang tua selalu menasihati dan mengingatkan bahwa mulutmu adalah harimaumu, sekarang kita nasihati anak cucu kita bahwa hati-hati postinganmu adalah harimaumu,” kata Teguh saat diskusi “Telekomunikasi, Medsos dan Kita” di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/11).

Dia mengatakan kemudahan teknologi harus dibarengi ruang kontrol.

Jangan lupa, kata Teguh, ada ruang kontrol pribadi dan publik. Masyarakat, lanjut Teguh, harus terbiasa membaca syarat dan ketentuan dalam setiap mengunduh aplikasi-aplikasi medsos.

Sementara itu, staf ahli Menkominfo bidang hukum Henry Subiakto mengatakan, tidak ada yang melarang berpendapat lewat medsos.

Apalagi, berpendapat merupakan hak konstitusional warga negara.

“Mengkritik dan mengevaluasi kebijakan pemerintah itu hak konstitusional. Yang tidak boleh menyebarkan fakta palsu dan fitnah yang tidak berdasar,” katanya.

Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Rony Mamur Bishry berharap pengembangan medsos berdampak positif terhadap pembangunan secara keseluruhan. Jangan sampai, kata dia, hanya menimbulkan efek positif dari sisi segi keuntungan bisnis saja. (boy/jpnn)

Foto: dok Medsos-Ilustrasi.
Foto: dok
Medsos-Ilustrasi.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pengguna media sosial harus hati-hati. Jangan sampai kehadiran medsos menyebabkan seseorang berurusan dengan hukum.

Praktisi dari Masyarakat Telekomunikasi (Mastel) Indonesia Teguh Prasetya mengatakan media sosial harus digunakan dengan bijak.

“Jika dulu orang tua selalu menasihati dan mengingatkan bahwa mulutmu adalah harimaumu, sekarang kita nasihati anak cucu kita bahwa hati-hati postinganmu adalah harimaumu,” kata Teguh saat diskusi “Telekomunikasi, Medsos dan Kita” di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/11).

Dia mengatakan kemudahan teknologi harus dibarengi ruang kontrol.

Jangan lupa, kata Teguh, ada ruang kontrol pribadi dan publik. Masyarakat, lanjut Teguh, harus terbiasa membaca syarat dan ketentuan dalam setiap mengunduh aplikasi-aplikasi medsos.

Sementara itu, staf ahli Menkominfo bidang hukum Henry Subiakto mengatakan, tidak ada yang melarang berpendapat lewat medsos.

Apalagi, berpendapat merupakan hak konstitusional warga negara.

“Mengkritik dan mengevaluasi kebijakan pemerintah itu hak konstitusional. Yang tidak boleh menyebarkan fakta palsu dan fitnah yang tidak berdasar,” katanya.

Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Rony Mamur Bishry berharap pengembangan medsos berdampak positif terhadap pembangunan secara keseluruhan. Jangan sampai, kata dia, hanya menimbulkan efek positif dari sisi segi keuntungan bisnis saja. (boy/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/