26.7 C
Medan
Tuesday, June 4, 2024

Edukasi Pemakaian Tenaga Listrik yang Legal dan Nyaman melalui Program P2TL UP3 Rantau Prapat

RANTAUPARAPAT, SUMUTPOS.CO – PT PLN (Persero) UP3 Rantavuprapat melaksanakan program Pelaksanaan Penerbitan Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Gabungan di semua wilayah kerja PLN UP3 Rantauprapat yang mencakupi daerah kabupaten Labuhanbatu, kabupaten Labuhanbatu Utara – kabupaten Labuhanbatu Selatan, kabupaten Asahan dan kota madya Tanjungbalai. Kegiatan ini senantiasa dilaksanakan guna memastikan keselamatan, keamanan masyarakat dalam memakai energi listrik PLN serta memastikan energi listrik yang dipakai oleh pelanggan PLN sesuai dan terukur sebagaimana mestinya.

Pada kegiatan briefing pagi yang didampingi Edi Saleh Siregar selaku Manager Bagian Transaksi energi dan Rivana Selaku Manager ULP Rantau Kota menyampaikan, pada semua petugas P2TL yang dilaksanakan di Halaman kantor ULP Rantauprapat kota dalam arahannya Refa James Simatupang selaku Manager PLN UP3 Rantauprapat, tujuannya adalah mengedukasi msayarakat agar terhindar dari bahaya pemakaian energi listrik pemakaian ilegal. Tak hanya itu, juga menyelamatkan pendapatan perusahaan yang tidak terukur karena penggunaan listrik yang tidak sah.

Di saat yang bersamaan Refa menyampaikan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sesuai Fatwa MUI Nomor 17 tahun 2016, menyatakan bahwasanya “ Pencurian Energi Listrik, Membantu dengan segala bentuknya dan/atau membiarkan terjadinya pencurian energi listrik hukumnya Haram.

P2TL Gabungan yang dilaksanakan dengan sejumlah 81 orang personil baik pegawai maupun Tenaga Ahli Daya dengan 30 unit Kendaraan yang ada di 8 Unit terpencar se-UP3 Rantauprapat yaitu ULP Rantau Kota, ULP Tanjung Balai, ULP Simpang Kawat, ULP Aek Kanopan, ULP Aek Kota Batu, ULP Aek Nabara, ULP Labuhan Bilik dan ULP Kotapinang berlangsung sampai akhir tahun 2022 yang dilaksanakan setiap hari.

Refa James Simatupang selalu Manager PT. PLN (Persero) UP3 Rantauprapat dalam pengarahannya turut menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak kepolisian sebagai mintra PLN dalam memastikan pelaksanaan kegiatan ini berjalan dengan aman dan tidak melanggar aturan yang berlaku.

Tidak luput juga bantuan dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu yang mendukung proses penyelesaian dari pelaksanaan P2TL. Yakni pemanggilan pelanggan atau nonpelanggan yang menjadi temuan untuk membayar tagihan susulan sebagai denda atas pemakaian energi listrik yang tidak sah atau tidak terukur pada pelanggan, ucap Refa melalui Cosinus M Sitorus selaku Manager bagian keuangan dan umum

“Pendekatan secara persuasif kepada masyarakat sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan P2TL. Untuk itu, semoga kegiatan ini dapat menjadi pemicu semangat bagi kita semua dalam menertibkan pemakaian listrik dan dapat menjadi legacy yang berkesinambungan, dalam pelayanan pelanggan berupa tagihan, keluhan pelanggan dan informasi pemeliharaan listrik semua masyrakat dapat mengakses melalui PLN mobile dan call center 123,” ujarnya. (Ila)

RANTAUPARAPAT, SUMUTPOS.CO – PT PLN (Persero) UP3 Rantavuprapat melaksanakan program Pelaksanaan Penerbitan Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Gabungan di semua wilayah kerja PLN UP3 Rantauprapat yang mencakupi daerah kabupaten Labuhanbatu, kabupaten Labuhanbatu Utara – kabupaten Labuhanbatu Selatan, kabupaten Asahan dan kota madya Tanjungbalai. Kegiatan ini senantiasa dilaksanakan guna memastikan keselamatan, keamanan masyarakat dalam memakai energi listrik PLN serta memastikan energi listrik yang dipakai oleh pelanggan PLN sesuai dan terukur sebagaimana mestinya.

Pada kegiatan briefing pagi yang didampingi Edi Saleh Siregar selaku Manager Bagian Transaksi energi dan Rivana Selaku Manager ULP Rantau Kota menyampaikan, pada semua petugas P2TL yang dilaksanakan di Halaman kantor ULP Rantauprapat kota dalam arahannya Refa James Simatupang selaku Manager PLN UP3 Rantauprapat, tujuannya adalah mengedukasi msayarakat agar terhindar dari bahaya pemakaian energi listrik pemakaian ilegal. Tak hanya itu, juga menyelamatkan pendapatan perusahaan yang tidak terukur karena penggunaan listrik yang tidak sah.

Di saat yang bersamaan Refa menyampaikan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sesuai Fatwa MUI Nomor 17 tahun 2016, menyatakan bahwasanya “ Pencurian Energi Listrik, Membantu dengan segala bentuknya dan/atau membiarkan terjadinya pencurian energi listrik hukumnya Haram.

P2TL Gabungan yang dilaksanakan dengan sejumlah 81 orang personil baik pegawai maupun Tenaga Ahli Daya dengan 30 unit Kendaraan yang ada di 8 Unit terpencar se-UP3 Rantauprapat yaitu ULP Rantau Kota, ULP Tanjung Balai, ULP Simpang Kawat, ULP Aek Kanopan, ULP Aek Kota Batu, ULP Aek Nabara, ULP Labuhan Bilik dan ULP Kotapinang berlangsung sampai akhir tahun 2022 yang dilaksanakan setiap hari.

Refa James Simatupang selalu Manager PT. PLN (Persero) UP3 Rantauprapat dalam pengarahannya turut menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak kepolisian sebagai mintra PLN dalam memastikan pelaksanaan kegiatan ini berjalan dengan aman dan tidak melanggar aturan yang berlaku.

Tidak luput juga bantuan dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu yang mendukung proses penyelesaian dari pelaksanaan P2TL. Yakni pemanggilan pelanggan atau nonpelanggan yang menjadi temuan untuk membayar tagihan susulan sebagai denda atas pemakaian energi listrik yang tidak sah atau tidak terukur pada pelanggan, ucap Refa melalui Cosinus M Sitorus selaku Manager bagian keuangan dan umum

“Pendekatan secara persuasif kepada masyarakat sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan P2TL. Untuk itu, semoga kegiatan ini dapat menjadi pemicu semangat bagi kita semua dalam menertibkan pemakaian listrik dan dapat menjadi legacy yang berkesinambungan, dalam pelayanan pelanggan berupa tagihan, keluhan pelanggan dan informasi pemeliharaan listrik semua masyrakat dapat mengakses melalui PLN mobile dan call center 123,” ujarnya. (Ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/