28 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

KPU Batubara Musnahkan 1.187 Lembar Surat Suara Rusak

BATUBARA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batubara musnahkan sebanyak 1.187 lembar surat suara yang rusak dan cacat, di Halaman Kantor KPU Batubara, Selasa (26/11).

Dari sejumlah itu, sebanyak 582 lembar surat suara Pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur dan 605 lembar surat suara Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Batubara.

Pemusnahan surat suara rusak tersebut dilakukan Ketua KPU Batubara Erwin bersama dengan Ketua Bawaslu Batubara M Amin, Pj. Bupati Batubara Heri Wahyudi, Kapolres Batubara AKBP Taufik Hidayat Thayeb, Kejari Batubara diwakili Kasi Intel P Siregar dan Unsur Forkompinda Batubara.

Ketua KPU Batubara Erwin mengatakan, pemusnahan surat suara 582 lembar surat suara Pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur dan sebanyak 605 lembar surat suara Pemilihan Bupati -Wakil Bupati Batubara.

“Harapannya, besok pada tanggal 27 November 2024, proses kegiatan pemungutan dan penghitungan suara dapat berjalan dengan baik berkat sinergitas antara seluruh elemen. Baik itu, KPU , TNI/Polri, Pemerintah Batubara dan Kejaksaan,”ujar Erwin.

Artinya, sambung Erwin, pemungutan dan penghitungan ini sebenarnya sudah dilaksanakan dari awal tahapan melalui kewenangan masing masing bahu membahu dalam rangka mensukseskan melaksanakan Pesta demokrasi yang ada di Kabupaten Batubara.

Ia juga menyampaikan, pada H-1 proses pendirian TPS di setiap desa sudah berlangsung dengan baik. Demikian juga C-6 sudah didistribusikan kepada Pemilih.

“Harapan kita, semoga pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 Pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati -Wakil Bupati Batubara.
berjalan dengan sukses,”sebutnya.

Sehari sebelumnya, Ketua KPU Batubara Erwin juga mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Batubara pada tanggal 27 November 2024 untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 2024 Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Utara dan Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Batubara.

Kedatangan ke TPS selain membawa C-6, dan pemberitahuan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Kalau tidak ada KTP bisa membawa Foto Copy KTP. Kalau tidak ada juga membawa KTP Digital atau Bio data penduduk yang telah dilakukan kelengkapan di Disdukcapil,”ungkap Ketua KPU Batubara Erwin.

Pj. Bupati Batubara Heri Wahyudi yang hadir saat pemusnahan ini memberi saran dan masukan kepada KPU Batubara dan jajaran di TPS agar bisa memastikan para petugas di TPS ready tepat waktu. (mag-3/han)

BATUBARA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batubara musnahkan sebanyak 1.187 lembar surat suara yang rusak dan cacat, di Halaman Kantor KPU Batubara, Selasa (26/11).

Dari sejumlah itu, sebanyak 582 lembar surat suara Pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur dan 605 lembar surat suara Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Batubara.

Pemusnahan surat suara rusak tersebut dilakukan Ketua KPU Batubara Erwin bersama dengan Ketua Bawaslu Batubara M Amin, Pj. Bupati Batubara Heri Wahyudi, Kapolres Batubara AKBP Taufik Hidayat Thayeb, Kejari Batubara diwakili Kasi Intel P Siregar dan Unsur Forkompinda Batubara.

Ketua KPU Batubara Erwin mengatakan, pemusnahan surat suara 582 lembar surat suara Pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur dan sebanyak 605 lembar surat suara Pemilihan Bupati -Wakil Bupati Batubara.

“Harapannya, besok pada tanggal 27 November 2024, proses kegiatan pemungutan dan penghitungan suara dapat berjalan dengan baik berkat sinergitas antara seluruh elemen. Baik itu, KPU , TNI/Polri, Pemerintah Batubara dan Kejaksaan,”ujar Erwin.

Artinya, sambung Erwin, pemungutan dan penghitungan ini sebenarnya sudah dilaksanakan dari awal tahapan melalui kewenangan masing masing bahu membahu dalam rangka mensukseskan melaksanakan Pesta demokrasi yang ada di Kabupaten Batubara.

Ia juga menyampaikan, pada H-1 proses pendirian TPS di setiap desa sudah berlangsung dengan baik. Demikian juga C-6 sudah didistribusikan kepada Pemilih.

“Harapan kita, semoga pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 Pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati -Wakil Bupati Batubara.
berjalan dengan sukses,”sebutnya.

Sehari sebelumnya, Ketua KPU Batubara Erwin juga mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Batubara pada tanggal 27 November 2024 untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 2024 Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Utara dan Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Batubara.

Kedatangan ke TPS selain membawa C-6, dan pemberitahuan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Kalau tidak ada KTP bisa membawa Foto Copy KTP. Kalau tidak ada juga membawa KTP Digital atau Bio data penduduk yang telah dilakukan kelengkapan di Disdukcapil,”ungkap Ketua KPU Batubara Erwin.

Pj. Bupati Batubara Heri Wahyudi yang hadir saat pemusnahan ini memberi saran dan masukan kepada KPU Batubara dan jajaran di TPS agar bisa memastikan para petugas di TPS ready tepat waktu. (mag-3/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/