33 C
Medan
Friday, May 3, 2024

PTTUN Menangkan JR Saragih, KPU Pertimbangkan Kasasi

Foto: Metro Siantar/JPNN Pasangan calon Bupati Simalungun, JR Saragih-Amran Sinaga, yang dicoret oleh KPU Simalungun.
Foto: Metro Siantar/JPNN
Pasangan calon Bupati Simalungun, JR Saragih-Amran Sinaga, yang dicoret oleh KPU Simalungun.

MEDAN, SUMUTPOS CO – Terkait keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang mengabulkan gugatan JR Saragih atas pencoretan sebagai peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) Simalungun 2015, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) mempertimbangkan pengajuan Kasasi atau banding.

Komisioner KPU Sumut Nazir Salim Manik mengatakan pihaknya telah lakukan kajian atas putusan tersebut dengan melibatkan KPU Simalungun yang memutuskan pencoretan pasangan JR Saragih-Amran Sinaga sebagai peserta Pilkada. Hal ini kemudian mereka sampaikan dalam bentuk pendapat kepada atasannya di pusat.

“Kita sudah sampaikan ke KPU RI pertimbangan kita. Setelah dikaji, maka selanjutnya kita menunggu petunjuk dari pusat,” ujar Nazir Salim kepada Sumut Pos, Jumat (25/12).

Menurut Nazir, keputusan pencoretan JR-Amran yang diambil KPU telah sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Sehingga sebagai penyelenggara, mereka mengkaji keputusan PT.TUN dari sisi aturan yang ada.

“Ya kita minta KPU Simalungun juga menyampaikan kajiannya. Hasil kajiannya itu yang kita bawa ke pusat (KPU RI), kita tunggu la,” sebutnya.

Dikatakannya, dua pilihan yang kemudian akan bisa diambil adalah menjalankan keputusan hukum dengan melaksanakan Pilkada di 2015 atau terpaksa menunda penyelenggaraannya, jika tahapan tidak mungkin dapat dijalankan pada akhir Desember.

“Ya pilihannya menjalankan putusan hukum (Pilkada) di 2015 atau mengajukan kasasi. Jadi dua itu pendapat kita,” katanya.

Sebagai lembaga yang memiliki tanggungjawab bersama atau tanggung renteng, pihaknya tetap berpedoman pada undang-undang dan aturan dalam penyelenggaraan pemilihan, seperti Pilkada serentak tahun ini. Sebagaimana dilakukan KPU Simalungun yang mencoret pasangan JR-Amran dari kepesertaan di Pilkada Simalungun.

“Kita juga menjadikan pengajuan kasasi sebagai salah satu pertimbangan. Makanya begitu kita terima putusan PT.TUN, kita langsung melakukan kajian dan menyampaikannya ke pusat,” sebutnya.

Sebelumnya, kemungkinan besar akan adanya kasasi dari KPU disampaikan Komisioner KPU Sumut, Yulhasni. Menurutnya kajian yang dilakukan mengarah kepada mempertahankan keputusan awal (pencoretan) atas nama pasangan JR-Amran yang dinilai telah sesuai aturan.

‪ “KPU akan kasasi. Makanya kita melakukan kajian terhadap putusan tersebut,” katanya. (bal)

Foto: Metro Siantar/JPNN Pasangan calon Bupati Simalungun, JR Saragih-Amran Sinaga, yang dicoret oleh KPU Simalungun.
Foto: Metro Siantar/JPNN
Pasangan calon Bupati Simalungun, JR Saragih-Amran Sinaga, yang dicoret oleh KPU Simalungun.

MEDAN, SUMUTPOS CO – Terkait keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang mengabulkan gugatan JR Saragih atas pencoretan sebagai peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) Simalungun 2015, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) mempertimbangkan pengajuan Kasasi atau banding.

Komisioner KPU Sumut Nazir Salim Manik mengatakan pihaknya telah lakukan kajian atas putusan tersebut dengan melibatkan KPU Simalungun yang memutuskan pencoretan pasangan JR Saragih-Amran Sinaga sebagai peserta Pilkada. Hal ini kemudian mereka sampaikan dalam bentuk pendapat kepada atasannya di pusat.

“Kita sudah sampaikan ke KPU RI pertimbangan kita. Setelah dikaji, maka selanjutnya kita menunggu petunjuk dari pusat,” ujar Nazir Salim kepada Sumut Pos, Jumat (25/12).

Menurut Nazir, keputusan pencoretan JR-Amran yang diambil KPU telah sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Sehingga sebagai penyelenggara, mereka mengkaji keputusan PT.TUN dari sisi aturan yang ada.

“Ya kita minta KPU Simalungun juga menyampaikan kajiannya. Hasil kajiannya itu yang kita bawa ke pusat (KPU RI), kita tunggu la,” sebutnya.

Dikatakannya, dua pilihan yang kemudian akan bisa diambil adalah menjalankan keputusan hukum dengan melaksanakan Pilkada di 2015 atau terpaksa menunda penyelenggaraannya, jika tahapan tidak mungkin dapat dijalankan pada akhir Desember.

“Ya pilihannya menjalankan putusan hukum (Pilkada) di 2015 atau mengajukan kasasi. Jadi dua itu pendapat kita,” katanya.

Sebagai lembaga yang memiliki tanggungjawab bersama atau tanggung renteng, pihaknya tetap berpedoman pada undang-undang dan aturan dalam penyelenggaraan pemilihan, seperti Pilkada serentak tahun ini. Sebagaimana dilakukan KPU Simalungun yang mencoret pasangan JR-Amran dari kepesertaan di Pilkada Simalungun.

“Kita juga menjadikan pengajuan kasasi sebagai salah satu pertimbangan. Makanya begitu kita terima putusan PT.TUN, kita langsung melakukan kajian dan menyampaikannya ke pusat,” sebutnya.

Sebelumnya, kemungkinan besar akan adanya kasasi dari KPU disampaikan Komisioner KPU Sumut, Yulhasni. Menurutnya kajian yang dilakukan mengarah kepada mempertahankan keputusan awal (pencoretan) atas nama pasangan JR-Amran yang dinilai telah sesuai aturan.

‪ “KPU akan kasasi. Makanya kita melakukan kajian terhadap putusan tersebut,” katanya. (bal)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/