31.7 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Mendagri Dituding Bikin Definisi Hukum Sendiri

Foto: Metro Siantar/Sumut Pos Grup JR Saragih dan istri diwawancarai wartawan terkait Pilkada Simalungun.
Foto: Metro Siantar/Sumut Pos Grup
JR Saragih dan istri diwawancarai wartawan terkait Pilkada Simalungun.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mendagri, Tjahjo Kumolo kukuh dengan keputusannya tidak akan melantik pasangan Bupati-Wakil Bupati Simalungun terpilih, JR Saragih-Amran Sinaga. Namun, sikapnya itu ‘berbuah’ kecaman.

Alasan Tjahjo, karena Amran Sinaga berstatus terpidana. Itu dianggap terlalu mengada-ngada dan itu dinilai mengangkangi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengesahkan JR Saragih-Amran sebagai pasangan calon yang berhak ikut pilkada.

“Apakah Mendagri tidak tahu bahwa ada putusan MA yang memenangkan JR Saragih-Amran? Mereka itu sudah menang di tingkat PTUN Medan dan di MA. Itu sebabnya pasangan itu ikut pilkada. Mendagri membuat tafsir hukum seenaknya, mengangkangi putusan MA,” ujar pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, di Jakarta, Kamis (18/2).

“Saya ingatkan, mendagri jangan membuat definisi hukum sendiri,” imbuhnya lagi.

Menurut Margarito, pasangan JR Saragih-Amran tetap harus dilantik. Dikatakan, masalah nantinya setelah dilantik Amran diberhentikan karena status hukumnya itu, itu masalah lain.

“Tapi tetap harus dilantik dulu, baru diberhentikan. Itu pun jika putusan terkait Amran itu sudah dieksekusi. Masalah eksekusi itu urusan eksekutor, bukan urusan mendagri,” tegasnya.

Dia juga mengatakan, bahwa dalam kasus ini mendagri harus memenuhi hak politik JR Saragih. “JR Saragih tidak sedang terkena masalah hukum, dia bupati terpilih,” cetusnya.

Margarito malah curiga, hasil pilkada Simalungun telah dipolitisir Tjahjo Kumolo. Sehingga mantan Sekjen PDIP itu tidak akan mau mengeluarkan SK pelantikan pasangan calon yang diusung Partai Demokrat tersebut.

“Jangan-jangan karena Partai Demokrat terus diinjak-injak. Itu kan karena calonnya PDIP kalah,” pungkasnya. (sam)

Foto: Metro Siantar/Sumut Pos Grup JR Saragih dan istri diwawancarai wartawan terkait Pilkada Simalungun.
Foto: Metro Siantar/Sumut Pos Grup
JR Saragih dan istri diwawancarai wartawan terkait Pilkada Simalungun.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mendagri, Tjahjo Kumolo kukuh dengan keputusannya tidak akan melantik pasangan Bupati-Wakil Bupati Simalungun terpilih, JR Saragih-Amran Sinaga. Namun, sikapnya itu ‘berbuah’ kecaman.

Alasan Tjahjo, karena Amran Sinaga berstatus terpidana. Itu dianggap terlalu mengada-ngada dan itu dinilai mengangkangi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengesahkan JR Saragih-Amran sebagai pasangan calon yang berhak ikut pilkada.

“Apakah Mendagri tidak tahu bahwa ada putusan MA yang memenangkan JR Saragih-Amran? Mereka itu sudah menang di tingkat PTUN Medan dan di MA. Itu sebabnya pasangan itu ikut pilkada. Mendagri membuat tafsir hukum seenaknya, mengangkangi putusan MA,” ujar pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, di Jakarta, Kamis (18/2).

“Saya ingatkan, mendagri jangan membuat definisi hukum sendiri,” imbuhnya lagi.

Menurut Margarito, pasangan JR Saragih-Amran tetap harus dilantik. Dikatakan, masalah nantinya setelah dilantik Amran diberhentikan karena status hukumnya itu, itu masalah lain.

“Tapi tetap harus dilantik dulu, baru diberhentikan. Itu pun jika putusan terkait Amran itu sudah dieksekusi. Masalah eksekusi itu urusan eksekutor, bukan urusan mendagri,” tegasnya.

Dia juga mengatakan, bahwa dalam kasus ini mendagri harus memenuhi hak politik JR Saragih. “JR Saragih tidak sedang terkena masalah hukum, dia bupati terpilih,” cetusnya.

Margarito malah curiga, hasil pilkada Simalungun telah dipolitisir Tjahjo Kumolo. Sehingga mantan Sekjen PDIP itu tidak akan mau mengeluarkan SK pelantikan pasangan calon yang diusung Partai Demokrat tersebut.

“Jangan-jangan karena Partai Demokrat terus diinjak-injak. Itu kan karena calonnya PDIP kalah,” pungkasnya. (sam)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/