JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut Kamaludin Harahap yang menjadi tersangka suap penggagalan interpelasi DPRD Sumut menggugat KPK melalui jalur praperadilan.
Pelaksana Harian KPK Yuyuk Andriati mengatakan, KPK sudah menerima panggilan untuk menghadiri praperadilan yang diajukan Kamaludin.
“Jumat (22 Januari 2016) KPK telah menerima panggilan praperadilan terkait gugatan tersangka KH,” ujar Yuyuk di kantor KPK, Selasa (26/1).
Ia mengatakan, KPK sudah menyiapkan jawaban untuk meladeni gugatan Kamaludin. “KPK siap untuk hadir pada Senin (1 Februari 2016) mendatang,” ungkap Yuyuk.
Kamaludin dan empat anggota DPRD Provinsi Sumut dijadikan tersangka karena diduga menerima gratifikasi dari Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho. Suap diberikan Gatot untuk menggagalkan interpelasi DPRD. (boy/jpnn)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut Kamaludin Harahap yang menjadi tersangka suap penggagalan interpelasi DPRD Sumut menggugat KPK melalui jalur praperadilan.
Pelaksana Harian KPK Yuyuk Andriati mengatakan, KPK sudah menerima panggilan untuk menghadiri praperadilan yang diajukan Kamaludin.
“Jumat (22 Januari 2016) KPK telah menerima panggilan praperadilan terkait gugatan tersangka KH,” ujar Yuyuk di kantor KPK, Selasa (26/1).
Ia mengatakan, KPK sudah menyiapkan jawaban untuk meladeni gugatan Kamaludin. “KPK siap untuk hadir pada Senin (1 Februari 2016) mendatang,” ungkap Yuyuk.
Kamaludin dan empat anggota DPRD Provinsi Sumut dijadikan tersangka karena diduga menerima gratifikasi dari Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho. Suap diberikan Gatot untuk menggagalkan interpelasi DPRD. (boy/jpnn)