LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO -Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap komplotan pengedar ganja di wilayah Cikampak, Labuhanbatu Selatan. Empat orang pengedar dan satu orang bandar berikut barang bukti berhasil dibekuk.
“Kelima tersangka ini, merupakan jaringan dari komplotan pengedar ganja,” kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Mara Junjung Siregar kepada wartawan, Kamis (26/1).
Penangkapan itu, kata Junjung, berawal dari tertangkapnya empat orang yang merupakan komplotan pengedarnya di RW 4/RT 3 Cikampak, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) pada Sabtu lalu.
Empat tersangka yakni, PR (36) warga Desa Adian Modang, Kecamatan Pamingke, Labuhanbatu Utara, As (37) warga Jalan Simpang Kanan, Labusel, TRG (34) warga Dusun Simpang IV Cikampak, Labusel serta MHH (36) Simpang Kanan, Labura.
Dari keempat tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti 1 bungkus kertas berisi daun ganja kering, 1 bungkus plastik klip berisi ganja, 1 bungkus kertas koran berisi ganja kering, 1 lintingan ganja kering serta 3 buah handphone.
Setelah penangkapan empat orang tersangka, polisi kemudian melakukan pengembangan. Dari informasi yang diterima, akhirnya seorang Bandar berinisial HH (30) warga Jalan Batak Cikampak, Kecamatan Torgamba, Labusel berhasil ditangkap di rumahnya.
Dari HH, polisi juga menyita barang bukti berupa 181 plastik klip berisi daun ganja kering siap edar, 26 plastik klip berisi ganja kering dan 3 bungkus plastik klip berisi ganja serta satu buah HP.
“Saat ini, kelima tersangka berikut barang bukti tersebut telah diamankan di komando untuk menjalani proses lebih lanjut,” ujar Junjung.(mag-3/ala)