MEDAN, SUMUTPOS.CO – Provinsi Sumatera Utara kebagian jatah 33.942 hektare kawasan hutan yang bakal dimanfaatkan sebagai areal food estate. Luas lahan untuk kegiatan pertanian tersebut itu hanya setengah dari yang diusulkan Pemprov Sumut seluas 61.042 hektare kawasan hutan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kehutanan Sumut, Herianto, mengatakan 33.942 hektare lahan yang disetujui itu terdiri dari dua bagian. Bagian pertama, sebagian kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) menjadi kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) untuk pembangunan food estate seluas 12.790 hektar.
“Kita (warga Sumut) bersyukur sudah disetujui lahan food estate 33.942 hektare. Mudah-mudahan ke depan akan ditambah lagi, bila yang disetujui saat ini sudah terkelola dengan baik sebagaimana tujuan dan fungsinya,” katanya menjawab wartawan, Selasa (26/1).
Adapun lokasi 12.790 hektare berada di Kabupaten Humbang Hasundutan seluas 2.711 hektare, Kabupaten Tapanuli Utara 3.669 hektare, Kabupaten Tapanuli Tengah 5.078 hektare, dan Kabupaten Pakpak Bharat 1.332 hektare.
Bagian kedua, merupakan pencadangan kawasan HPT dan kawasan HP untuk pembangunan food estate seluas 21.152 hektare, terletak di Kabupaten Humbahas berupa kawasan HPT seluas 821 hektare dan kawasan HP seluas 10.624 hektare. Kemudian di Kabupaten Tapteng berupa kawasan HPT seluas 6.351 hektare, dan di Kabupaten Taput berupa kawasan HPT seluas 3.356 hektare.
Namun ada pula dari jumlah usulan 61.042 hektare itu, yang bagiannya diubah fungsi dari kawasan HPT menjadi kawasan hutan lindung (HL), yakni seluas 3.528 hektare.
Herianto mengatakan, pada lahan yang sudah ditetapkan pemerintah untuk lokasi pembangunan food estate, juga sudah diselesaikan tapal batas.
“Untuk pembagian kepada warga setempat, pemerintah kabupaten yang mengatur. Bukan tugas dari Pemprov Sumut. Tentu kriteria dan syarat warga yang bisa mengelola lahan itu lebih tahu pemerintah setempat. Harapan kita, semoga lahan tersebut benar-benar bisa kita andalkan untuk swasembada pangan Sumut di masa mendatang. Bisa pula mengekspor berbagai komoditas pangan ke wilayah-wilayah lain yang membutuhkan,” terangnya.
Pihaknya turut mengimbau agar pemerintah kabupaten lain di Sumut, agar turut mengusulkan lahan untuk pembangunan food estate di daerahnya masing-masing. “Supaya diusulkan pemerintah provinsi kepada pemerintah pusat. Jadi kami (provinsi) sifatnya mengusulkan. Mudah-mudahan semakin banyak nanti yang disetujui lahan food estate di Sumatera Utara,” harapnya.
Diketahui, Pemprov Sumut melalui Dinas Kehutanan Sumut dan empat kabupaten terkait sangat mendukung program food estate (lumbung pangan) yang sebelumnya diresmikan Presiden Joko Widodo pada 27 Oktober 2020 di Kabupaten Humbahas.
Apalagi, 80 persen lahan lumbung pangan ini akan dikelola oleh masyarakat. Sebagaimana yang pernah disampaikan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, bahwa pengelolaan lahan lumbung pangan adalah 80 persen masyarakat. Sisanya 20 persen dikelola perusahaan.
“Satu kepala keluarga, diberi hak mengelola lahan seluas 1 hektare. Tidak boleh dijual. Dan untuk pengelolaan ini juga akan diteliti lagi oleh tim ahli, apakah benar bisa dikelola masyarakat atau perusahaan,” ucap Herianto.
Food estate merupakan konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi di suatu kawasan. Food estate juga dapat menjadi lahan produksi pangan nasional, cadangan pangan dan distribusi pangan.
Inti manfaat dari pengelolaan food estate adalah menurunkan harga bila pangan yang dihasilkan melimpah. Lebih dari itu, food estate bakal bermanfaat untuk meningkatkan nilai tambah produksi sektor pertanian lokal. Penyerapan tenaga kerja akan meningkat hingga angka 34 persen.
Petani juga bakal bisa mengembangkan usaha tani dengan skala lebih luas. Sistem sentra produksi, pengolahan dan pedagangan juga bakal terintegrasi. Ekspor pangan ke luar negeri pun bakal turut terbuka. (prn)