MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ombusmand mengadakan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik se Sumatera Utara. Dari 33 Kabupaten/Kota tersebut, Kota Binjai berada diurutan terakhir, sedangkan Kabupaten Langkat masuk dalam zona hijau atau 5 besar.
Mengetahui hal tersebut, Wali Kota Binjai, Amir Hamzah kecewa kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah.
Karenanya, orang nomor satu di Pemerintah Kota Binjai ini akan melakukan evaluasi secara serius kepada bawahannya jika tak mampu melakukan perubahan dalam waktu 3 bulan ke depan.
Amir menunjukan kekecewaannya saat sosialisasi pembinaan umum dan teknis yang digelar di Aula Pemko Binjai, Kamis (26/1).
“Saya sedikit kecewa dan marah tadi, karena dari 33 Kabupaten Kota se-Sumut, Kota Binjai berada di peringkat terakhir dalam pelayanan publik oleh Ombudsman. Jujur saya sampaikan saya marah,” kata mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Binjai ini.
Jika tidak ada perubahan juga, Amir pun tidak segan-segan mengambil tindakan terukur berupa pencopotan terhadap pejabat tersebut.
Terkait pelayanan publik, dia sudah berulang kali menyampaikan kepada pimpinan opd agar lebih meningkatkan kinerjanya. Apalagi pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Djoelham, Dinas Kesehatan, Dinas Perizinan dan Dinas Pendidikan.
“Kan sudah sering saya sampaikan, tolong bantu saya. Sebab saya memiliki tanggung jawab karena saya sudah diberikan amanah untuk memimpin kota ini menjadi lebih baik,” sebutnya.
Dia mengajak kepada seluruh pimpinan OPD, Camat, Lurah, Kasek SD/SMP, Kepala Puskesmas, Para Kabid serta para tamu undangan yang hadir di acara sosialisasi ini, untuk mari bersama-sama bekerja membenahi kota ini hingga memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Plt Bupati Langkat H Syah Afandin, SH melalui Sekda Langkat Amril, hadir untuk menerima hasil penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera. Mendapatkan hasil yang positif, Sekda Amril mengaku sangat senang.
“Hasil kerja semua warga untuk memberikan nama baik kepada Kabupaten Langkat,” ujarnya.
Sambutan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar menjelaskan 10 besar nilai tertinggi se Indonesia secara langsung di undang untuk menerima sertifikat di Jakarta, dari 10 besar tersebut Provinsi Sumatera Utara mendapatkan peringkat ke 5 dari 34 Provinsi yang ada di Indonesia.
Jenis penilaian fokus pada pemeriksaan standar pelayanan publik merupakan ukuran baku yang wajib disediakan oleh penyelenggara pelayanan sebagai bentuk pemenuhan asas-asas transparansi dan akuntabilitas.
Sebagaimana dinyatakan secara tegas dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, terdapat sanksi mulai dari sanksi pembebasan dari jabatan sampai dengan sanksi pembebasan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi pelaksana dan penyelenggara pelayanan publik yang tidak memenuhi kewajibannya menyediakan standar pelayanan publik yang layak ungkapnya. (ted/mag-6/ram)