26.6 C
Medan
Saturday, June 1, 2024

Pemkab Abaikan Penolakan Warga

PERCUT SEI TUAN- Warga Desa Bandarklipah Percut Seituan kecewa terhadap kebijakan Pemkab Deliserdang yang telah mengeluarkan surat izin mendirikan bangunan (SIMB) pabrik plastik yang berdiri persis di samping masjid dan pemukiman warga di Bandarklipah Percutseituan. Padahal, pendirian bangunan pabrik plastik itu sudah mendapat penolakan dari dengan menyurati Pemkab Deliserdang pada 30 Oktober 2012 lalu.

“Surat penolakan itu lengkap dengan tanda tangan 28 kepala keluarga (KK) dari Jalan Jati Luhur Gang Sidodadi, Dusun XIV, Desa Bandarklipa, Percut Seituan ini,” ujar tokoh masyarakat HM Yamin Ritonga SH didampingi tokoh agama setempat Ustad Bahron Nasution, Senin (25/2).

Menurut mereka, pihak Kepala Desa Bandarklipah pernah berjanji akan memperjuangkan aspirasi masyrakat dan memperjuangkan warganya ketimbang pengusaha. “Nyatanya, realisasinya bertolak belakang dengan janji itu,” tegas mereka..

Menurut mereka, Pemkab Deliserdang telah mengeluarkan SIMB dengan nomor 001528, N0-503 648/4557/Bg tertanggal 29-01-2013 atas nama Wahyuni. Anehnya, pada SIMB tersebut tertera kalau bangunan itu diperuntukkan sebagai tempat tinggal, bukan pabrik, tetapi lokasi yang dibangun tetap gudang.
“Keanehan yang kami lihat setiap hari, setiap pekerja selesai membangun plang IMB-nya dicabut, kemudian keesokan harinya dipasang kembali,” bilang Yamin Ritonga.

Kepala Desa Bandarklipah melalui stafnya, Indra mengatakan, persaoalan bangunan tersebut, sejauh ini belum mengetahui model pendirian pabrik tersebut. Apalagi sudah memiliki IMB. “Tetapi untuk lebih jelas akan dipertanyakan pada Kepling dan Kades nantinya, karena saya tidak berkompeten menjelaskan. tetapi bisa saja, izinya tidak melalui desa,” ucapnya singkat.(azw)

PERCUT SEI TUAN- Warga Desa Bandarklipah Percut Seituan kecewa terhadap kebijakan Pemkab Deliserdang yang telah mengeluarkan surat izin mendirikan bangunan (SIMB) pabrik plastik yang berdiri persis di samping masjid dan pemukiman warga di Bandarklipah Percutseituan. Padahal, pendirian bangunan pabrik plastik itu sudah mendapat penolakan dari dengan menyurati Pemkab Deliserdang pada 30 Oktober 2012 lalu.

“Surat penolakan itu lengkap dengan tanda tangan 28 kepala keluarga (KK) dari Jalan Jati Luhur Gang Sidodadi, Dusun XIV, Desa Bandarklipa, Percut Seituan ini,” ujar tokoh masyarakat HM Yamin Ritonga SH didampingi tokoh agama setempat Ustad Bahron Nasution, Senin (25/2).

Menurut mereka, pihak Kepala Desa Bandarklipah pernah berjanji akan memperjuangkan aspirasi masyrakat dan memperjuangkan warganya ketimbang pengusaha. “Nyatanya, realisasinya bertolak belakang dengan janji itu,” tegas mereka..

Menurut mereka, Pemkab Deliserdang telah mengeluarkan SIMB dengan nomor 001528, N0-503 648/4557/Bg tertanggal 29-01-2013 atas nama Wahyuni. Anehnya, pada SIMB tersebut tertera kalau bangunan itu diperuntukkan sebagai tempat tinggal, bukan pabrik, tetapi lokasi yang dibangun tetap gudang.
“Keanehan yang kami lihat setiap hari, setiap pekerja selesai membangun plang IMB-nya dicabut, kemudian keesokan harinya dipasang kembali,” bilang Yamin Ritonga.

Kepala Desa Bandarklipah melalui stafnya, Indra mengatakan, persaoalan bangunan tersebut, sejauh ini belum mengetahui model pendirian pabrik tersebut. Apalagi sudah memiliki IMB. “Tetapi untuk lebih jelas akan dipertanyakan pada Kepling dan Kades nantinya, karena saya tidak berkompeten menjelaskan. tetapi bisa saja, izinya tidak melalui desa,” ucapnya singkat.(azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/