28 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Penertiban PTS Dinilai Tingkatkan Daya Saing

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS–Kampus Swadaya di jalan Setia Budi Medan, Senin (9/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Wacana Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) yang bakal menertibkan perguruan tinggi swasta (PTS) lantaran tak memiliki gedung tetap, mendapat dukungan dari sejumlah akademisi di Sumatera Utara (Sumut). Sebab, dengan langkah tersebut dapat meningkatkan daya saing PTS.

Sekretaris Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI) Sumut H M Nasir Mahmud SE MBA MSi menyatakan dukunganya atas langkah Kemenristekdikti yang bakal menertibkan PTS, karena menyewa ruko untuk menyelenggarakan perkuliahan. Sebab, sebelumnya terlalu gampang pemerintah memberikan izin untuk mendirikan sebuah PTS.

“Dengan adanya wacana itu, maka tahun depan diharapkan tidak ada lagi kampus yang tak berkualitas,” ujar Nasir Mahmud yang dihubungi, Senin (30/1).

Menurutnya, disamping kualitas, langkah pemerintah melalui Kemenristekdikti itu juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing. Terutama, bagi PTS di Sumut hingga mampu bersaing secara global.

“Saat ini, kalau tidak salah universitas atau perguruan tinggi asing sudah dibolehkan masuk untuk berdiri di Indonesia. Karena itu, kalau tidak demikian maka PTS yang ada akan kalah bersaing atau tidak maju dan berkembang,” sebut Ketua Pembina Yayasan Politeknik Unggul LP3M Medan itu.

Meski demikian, sambung Nasir Mahmud, ada solusi yang ditawarkan Kemenristekdikti terkait wacana itu. Pertama, dicabut izinnya bila tak juga mengikuti aturan. Kedua, dijual kepada pihak yang mampu untuk membesarkannya. Ketiga, dilakukan merger atau penggabungan dengan PTS yang besar dan mampu.

“Langkah Kemenristekditi sejalan dengan kebijakannya melakukan moratorium perguruan tinggi sejak 1 Januari 2017 lalu. Dimana, izin-izin mendirikan perguruan tinggi baru diberhentikan sementara. Jadi, nantinya moratorium ini akan dibuka pada 2018 mendatang,” tukasnya.

Sementara, Guru Besar Universitas Negeri Medan (Unimed), Prof Syaiful Sagala menyebutkan, sebenarnya dari dulu regulasi untuk mendirikan sebuah perguruan tinggi seperti itu (memiliki gedung tetap, Red). Tapi anehnya, kenapa bisa berdiri kampus-kampus yang menyewa ruko. Makanya, perlu dipertanyakan juga izin-izin PTS tersebut.

“Kalau kampusnya memiliki lahan atau gedung sendiri, maka menunjukkan keseriusan dalam mengembangkan pendidikan tinggi. Sebab, dengan adanya lahan atau gedung sendiri, tentunya memiliki fasilitas yang memadai, seperti perpustakaan, laboratorium, ruang ujian skripsi dan lain sebagainya. Kemudian, kalau peringatan hari nasional, ada lapangan tempat upacara. Namun, kalau menyewa ruko bagaimana melaksanakan upacara sebagai bentuk membangun jiwa nasionalisme mahasiswa,” ungkap Syaiful.

Syaiful Sagala mengutarakan, dengan adanya gedung sendiri yang dilengkapi fasilitas, tentu memiliki daya saing yang tinggi. Sebab, sumber daya manusia (SDM) itu disiapkan dengan pengelolaan yang sungguh-sungguh, dan bukan hanya sekedarnya saja. Artinya, terdapat sarana dan prasarana yang cukup atau memadai.

5 Persen Tak Tetap

Terpisah, Koordinator Kopertis Wilayah I Sumut-Aceh, Prof Dian Armanto mengatakan, hingga saat ini total keseluruhan PTS yang ada di Sumut berjumlah sebanyak 264. Dari jumlah itu, PTS yang tak punya gedung tetap hanya mencapai 5 persen saja.

Untuk itu, kata Dian Armanto, pihaknya memberi kesempatan atau waktu kepada PTS yang menyewa ruko untuk memiliki gedung sendiri. PTS-PTS itu, diberi waktu 20 tahun untuk bisa memilikinya.

Disinggung soal merger atau penggabungan PTS yang tak memiliki gedung tetap dengan yang besar dan mampu, Dian menyebutkan bahwa itu bisa saja dilakukan. Namun, penggabungan dilakukan karena jumlah mahasiswa yang sedikit, bukan karena tidak punya gedung. Jadi, tambahnya, dalam pelaksanaannya nanti pihak yayasan PTS membuat kesepakatan bersama atau MoU. (ris/yaa)

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS–Kampus Swadaya di jalan Setia Budi Medan, Senin (9/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Wacana Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) yang bakal menertibkan perguruan tinggi swasta (PTS) lantaran tak memiliki gedung tetap, mendapat dukungan dari sejumlah akademisi di Sumatera Utara (Sumut). Sebab, dengan langkah tersebut dapat meningkatkan daya saing PTS.

Sekretaris Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI) Sumut H M Nasir Mahmud SE MBA MSi menyatakan dukunganya atas langkah Kemenristekdikti yang bakal menertibkan PTS, karena menyewa ruko untuk menyelenggarakan perkuliahan. Sebab, sebelumnya terlalu gampang pemerintah memberikan izin untuk mendirikan sebuah PTS.

“Dengan adanya wacana itu, maka tahun depan diharapkan tidak ada lagi kampus yang tak berkualitas,” ujar Nasir Mahmud yang dihubungi, Senin (30/1).

Menurutnya, disamping kualitas, langkah pemerintah melalui Kemenristekdikti itu juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing. Terutama, bagi PTS di Sumut hingga mampu bersaing secara global.

“Saat ini, kalau tidak salah universitas atau perguruan tinggi asing sudah dibolehkan masuk untuk berdiri di Indonesia. Karena itu, kalau tidak demikian maka PTS yang ada akan kalah bersaing atau tidak maju dan berkembang,” sebut Ketua Pembina Yayasan Politeknik Unggul LP3M Medan itu.

Meski demikian, sambung Nasir Mahmud, ada solusi yang ditawarkan Kemenristekdikti terkait wacana itu. Pertama, dicabut izinnya bila tak juga mengikuti aturan. Kedua, dijual kepada pihak yang mampu untuk membesarkannya. Ketiga, dilakukan merger atau penggabungan dengan PTS yang besar dan mampu.

“Langkah Kemenristekditi sejalan dengan kebijakannya melakukan moratorium perguruan tinggi sejak 1 Januari 2017 lalu. Dimana, izin-izin mendirikan perguruan tinggi baru diberhentikan sementara. Jadi, nantinya moratorium ini akan dibuka pada 2018 mendatang,” tukasnya.

Sementara, Guru Besar Universitas Negeri Medan (Unimed), Prof Syaiful Sagala menyebutkan, sebenarnya dari dulu regulasi untuk mendirikan sebuah perguruan tinggi seperti itu (memiliki gedung tetap, Red). Tapi anehnya, kenapa bisa berdiri kampus-kampus yang menyewa ruko. Makanya, perlu dipertanyakan juga izin-izin PTS tersebut.

“Kalau kampusnya memiliki lahan atau gedung sendiri, maka menunjukkan keseriusan dalam mengembangkan pendidikan tinggi. Sebab, dengan adanya lahan atau gedung sendiri, tentunya memiliki fasilitas yang memadai, seperti perpustakaan, laboratorium, ruang ujian skripsi dan lain sebagainya. Kemudian, kalau peringatan hari nasional, ada lapangan tempat upacara. Namun, kalau menyewa ruko bagaimana melaksanakan upacara sebagai bentuk membangun jiwa nasionalisme mahasiswa,” ungkap Syaiful.

Syaiful Sagala mengutarakan, dengan adanya gedung sendiri yang dilengkapi fasilitas, tentu memiliki daya saing yang tinggi. Sebab, sumber daya manusia (SDM) itu disiapkan dengan pengelolaan yang sungguh-sungguh, dan bukan hanya sekedarnya saja. Artinya, terdapat sarana dan prasarana yang cukup atau memadai.

5 Persen Tak Tetap

Terpisah, Koordinator Kopertis Wilayah I Sumut-Aceh, Prof Dian Armanto mengatakan, hingga saat ini total keseluruhan PTS yang ada di Sumut berjumlah sebanyak 264. Dari jumlah itu, PTS yang tak punya gedung tetap hanya mencapai 5 persen saja.

Untuk itu, kata Dian Armanto, pihaknya memberi kesempatan atau waktu kepada PTS yang menyewa ruko untuk memiliki gedung sendiri. PTS-PTS itu, diberi waktu 20 tahun untuk bisa memilikinya.

Disinggung soal merger atau penggabungan PTS yang tak memiliki gedung tetap dengan yang besar dan mampu, Dian menyebutkan bahwa itu bisa saja dilakukan. Namun, penggabungan dilakukan karena jumlah mahasiswa yang sedikit, bukan karena tidak punya gedung. Jadi, tambahnya, dalam pelaksanaannya nanti pihak yayasan PTS membuat kesepakatan bersama atau MoU. (ris/yaa)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/