25.6 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Warga Huta Rakyat Minta Tempat Hiburan Malam Ditutup

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Masyarakat Desa Huta Rakyat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi terdiri dari bapak-bapak dan ibu-ibu mendatangi lokasi tempat hiburan malam yang berada di Jalan Ringroad, Sidikalang, Minggu (26/2). Puluhan masyarakat itu sambil berteriak meminta pihak pengelola hiburan malam untuk menutup tempat usahanya, karena dianggap menganggu kenyamanan masyarakat.

Kepada wartawan seorang warga, boru Saragih mengatakan, tempat hiburan malam itu kerap menggangu kenyamanan warga, di mana bunyi musik selalu menimbulkan suara berisik hingga pagi.

“Kami sangat terganggu, karena tempat hiburan malam membuat kebisingan hingga jam 4 pagi, sehingga mengganggu warga yang akan beristirahat,” kata Boru Saragih.

Selain itu menurutnya, dengan adanya tempat hiburan malam didekat pemukiman warga, mereka takut anak-anak mereka akan terpengaruh dan merusak moral anak-anaknya.

“Kami takut moral anak kami menjadi rusak dengan adanya tempat hiburan malam yang menyediakan minuman keras dan wanita,” ucapnya.

“Untuk itu kami meminta agar tempat hiburan malam ini ditutup,” sambungnya.

Boru Saragih menyebutkan, tempat hiburan malam sebelumnya sempat di demo warga dan sempat ditutup, karena desakan warga. Namun malam ini mau kembali beroperasi.

“Tempat hiburan malam ini sempat tutup selama 6 bulan. Namun, malam ini mau beroperasi lagi,” ujarnya.

Pihak kepolisian yang mendapat informasi tentang adanya keributan di tempat hiburan malam langsung turun ke tempat lokasi perkara (TKP).

Kepala Desa Hutarakyat Garang Sihombing juga terlihat mendatangi lokasi untuk menenangkan warganya.

Pihak kepolisian yang mendatangi pengusaha/pemilik tempat hiburan malam itu dan langsung menanyakan tentang izin usaha.

Dari keterangan pemilik tempat hiburan malam itu, mereka sudah mengantongi izin usaha dari Kementerian.

Namun, pemilik tidak dapat menunjukkan izin dari pemerintah Kabupaten Dairi.

Menghindari keributan dan kemarahan warga, pihak kepolisian dan kepala desa meminta kepada pengelola untuk sementara waktu menutup tempat hiburan malam sampai ada izin dari Pemkab setempat.

Kepada warga, Kasat Sabhara Polres Dairi, AKP Tugono menegaskan pihak tempat hiburan malam sepakat untuk tutup, dan meminta warga untuk membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing

“Kami meminta para pengusaha untuk menutup tempat hiburan malam, dam meminta warga untuk pulang ke rumah masing-masing karena tempat ini sudah di tutup,” tegas Tugono.

Setelah tempat hiburan malam ditutup, warga pun membubarkan diri dan pulang.(jpc/mbs/azw)

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Masyarakat Desa Huta Rakyat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi terdiri dari bapak-bapak dan ibu-ibu mendatangi lokasi tempat hiburan malam yang berada di Jalan Ringroad, Sidikalang, Minggu (26/2). Puluhan masyarakat itu sambil berteriak meminta pihak pengelola hiburan malam untuk menutup tempat usahanya, karena dianggap menganggu kenyamanan masyarakat.

Kepada wartawan seorang warga, boru Saragih mengatakan, tempat hiburan malam itu kerap menggangu kenyamanan warga, di mana bunyi musik selalu menimbulkan suara berisik hingga pagi.

“Kami sangat terganggu, karena tempat hiburan malam membuat kebisingan hingga jam 4 pagi, sehingga mengganggu warga yang akan beristirahat,” kata Boru Saragih.

Selain itu menurutnya, dengan adanya tempat hiburan malam didekat pemukiman warga, mereka takut anak-anak mereka akan terpengaruh dan merusak moral anak-anaknya.

“Kami takut moral anak kami menjadi rusak dengan adanya tempat hiburan malam yang menyediakan minuman keras dan wanita,” ucapnya.

“Untuk itu kami meminta agar tempat hiburan malam ini ditutup,” sambungnya.

Boru Saragih menyebutkan, tempat hiburan malam sebelumnya sempat di demo warga dan sempat ditutup, karena desakan warga. Namun malam ini mau kembali beroperasi.

“Tempat hiburan malam ini sempat tutup selama 6 bulan. Namun, malam ini mau beroperasi lagi,” ujarnya.

Pihak kepolisian yang mendapat informasi tentang adanya keributan di tempat hiburan malam langsung turun ke tempat lokasi perkara (TKP).

Kepala Desa Hutarakyat Garang Sihombing juga terlihat mendatangi lokasi untuk menenangkan warganya.

Pihak kepolisian yang mendatangi pengusaha/pemilik tempat hiburan malam itu dan langsung menanyakan tentang izin usaha.

Dari keterangan pemilik tempat hiburan malam itu, mereka sudah mengantongi izin usaha dari Kementerian.

Namun, pemilik tidak dapat menunjukkan izin dari pemerintah Kabupaten Dairi.

Menghindari keributan dan kemarahan warga, pihak kepolisian dan kepala desa meminta kepada pengelola untuk sementara waktu menutup tempat hiburan malam sampai ada izin dari Pemkab setempat.

Kepada warga, Kasat Sabhara Polres Dairi, AKP Tugono menegaskan pihak tempat hiburan malam sepakat untuk tutup, dan meminta warga untuk membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing

“Kami meminta para pengusaha untuk menutup tempat hiburan malam, dam meminta warga untuk pulang ke rumah masing-masing karena tempat ini sudah di tutup,” tegas Tugono.

Setelah tempat hiburan malam ditutup, warga pun membubarkan diri dan pulang.(jpc/mbs/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/