26.7 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Inspeksi di 3 Provinsi, 20 Bus Wisata Diketahui Bermasalah

JAKARTA – Menyusul sejumlah kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pemeriksaan sebagai antisipasi terulangnya insiden serupa. Hasilnya, dalam pemeriksaan di tiga provinsi, ditemukan 20 bus wisata yang tidak berizin. Kemenhub pun berkoordinasi dengan kepolisian untuk langkah penindakan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menuturkan, pemeriksaan bus wisata dilakukan di DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, khususnya Kabupaten Bogor. ’’Pemeriksaan dilakukan terhadap 67 bus pariwisata. Sebanyak 20 di antaranya tidak berizin,” ungkapnya.

Dua puluh bus pariwisata yang bermasalah itu terdiri atas 12 bus yang masa berlaku kir atau uji kelayakan kendaraannya telah habis. Lalu, enam bus wisata tidak melakukan perpanjangan kartu pengawasan (KP) dan dua bus wisata memiliki bukti lulus uji elektronik (BLUe) palsu. “Kasus ini diteruskan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti agar memberi efek jera,” paparnya.

Bus dengan status uji kelayakan kedaluwarsa akan dilakukan penilangan. Kemenhub juga mewajibkan perusahaan pemilik angkutan itu membuat surat pernyataan untuk tidak mengoperasikan kendaraan sebelum lolos uji kelayakan kendaraan. “Harus perpanjangan kir dulu. Lolos, baru boleh beroperasi,” tegasnya.

Hendro menjelaskan, pengawasan yang dilakukan Kemenhub di tempat wisata itu diharapkan menciptakan moda transportasi yang mengutamakan keselamatan. “Dengan pengawasan sekaligus sosialisasi ini, semua pemilik angkutan dapat memprioritaskan keselamatan dan keamanan pengguna angkutan,” tuturnya.

Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijawarno mengapresiasi langkah Kemenhub melakukan pengawasan bus pariwisata di tempat-tempat wisata. “Hal semacam ini bagus, tapi perlu dukungan semua stakeholder,” katanya.

Kemenhub tengah berupaya melakukan penataan ulang terhadap bus wisata. Upaya itu tidak bisa dilakukan sendirian. “Lembaga terkait seperti Korlantas Polri dan kementerian lain tentu harus memiliki komitmen yang sama,” ujarnya.

Satu yang menjadi catatan dalam kecelakaan bus wisata, kata dia, belum ada proses hukum terhadap penyedia jasa angkutan. Padahal, seharusnya penyedia jasa angkutan bisa diproses hukum karena kelalaian. “Ini yang seharusnya dilakukan kepolisian,” kata Djoko.

Saat penyedia jasa angkutan diproses hukum, hal itu akan membuat semua perusahaan lebih peduli terhadap perizinan. Dengan begitu, penyedia jasa angkutan segera mengurus izin apabila kendaraannya sudah habis masa uji kelayakan atau ketentuan lainnya. ’’Ini kan untuk mendorong agar pengelola taat aturan,” paparnya.

Tanpa ada proses hukum dalam kecelakaan bus wisata yang perizinannya habis, tidak bisa mendorong penyedia jasa angkutan untuk mengurus izin. “Yang pasti, ini demi keselamatan masyarakat,” ucap Djoko. (idr/c18/fal/jpg/ila)

JAKARTA – Menyusul sejumlah kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pemeriksaan sebagai antisipasi terulangnya insiden serupa. Hasilnya, dalam pemeriksaan di tiga provinsi, ditemukan 20 bus wisata yang tidak berizin. Kemenhub pun berkoordinasi dengan kepolisian untuk langkah penindakan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menuturkan, pemeriksaan bus wisata dilakukan di DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, khususnya Kabupaten Bogor. ’’Pemeriksaan dilakukan terhadap 67 bus pariwisata. Sebanyak 20 di antaranya tidak berizin,” ungkapnya.

Dua puluh bus pariwisata yang bermasalah itu terdiri atas 12 bus yang masa berlaku kir atau uji kelayakan kendaraannya telah habis. Lalu, enam bus wisata tidak melakukan perpanjangan kartu pengawasan (KP) dan dua bus wisata memiliki bukti lulus uji elektronik (BLUe) palsu. “Kasus ini diteruskan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti agar memberi efek jera,” paparnya.

Bus dengan status uji kelayakan kedaluwarsa akan dilakukan penilangan. Kemenhub juga mewajibkan perusahaan pemilik angkutan itu membuat surat pernyataan untuk tidak mengoperasikan kendaraan sebelum lolos uji kelayakan kendaraan. “Harus perpanjangan kir dulu. Lolos, baru boleh beroperasi,” tegasnya.

Hendro menjelaskan, pengawasan yang dilakukan Kemenhub di tempat wisata itu diharapkan menciptakan moda transportasi yang mengutamakan keselamatan. “Dengan pengawasan sekaligus sosialisasi ini, semua pemilik angkutan dapat memprioritaskan keselamatan dan keamanan pengguna angkutan,” tuturnya.

Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijawarno mengapresiasi langkah Kemenhub melakukan pengawasan bus pariwisata di tempat-tempat wisata. “Hal semacam ini bagus, tapi perlu dukungan semua stakeholder,” katanya.

Kemenhub tengah berupaya melakukan penataan ulang terhadap bus wisata. Upaya itu tidak bisa dilakukan sendirian. “Lembaga terkait seperti Korlantas Polri dan kementerian lain tentu harus memiliki komitmen yang sama,” ujarnya.

Satu yang menjadi catatan dalam kecelakaan bus wisata, kata dia, belum ada proses hukum terhadap penyedia jasa angkutan. Padahal, seharusnya penyedia jasa angkutan bisa diproses hukum karena kelalaian. “Ini yang seharusnya dilakukan kepolisian,” kata Djoko.

Saat penyedia jasa angkutan diproses hukum, hal itu akan membuat semua perusahaan lebih peduli terhadap perizinan. Dengan begitu, penyedia jasa angkutan segera mengurus izin apabila kendaraannya sudah habis masa uji kelayakan atau ketentuan lainnya. ’’Ini kan untuk mendorong agar pengelola taat aturan,” paparnya.

Tanpa ada proses hukum dalam kecelakaan bus wisata yang perizinannya habis, tidak bisa mendorong penyedia jasa angkutan untuk mengurus izin. “Yang pasti, ini demi keselamatan masyarakat,” ucap Djoko. (idr/c18/fal/jpg/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/