SIANTAR- Ratusan wartawan dan LSM yang tergabung dalam Forum Solidaritas Pers dan LSM Siantar-Simalungun, kembali berdemo di kantor Wali Kota Siantar, Polres serta DPRD Pematangsiantar, Senin (26/3).
Aksi ini terkait pernyataan Wali Kota Pematangsiantar Hulman Sitorus yang mengatakan pers dan LSM penghambat demokrasi, serta membahayakan negara. Pendemo menuding Kapolres dan Wali Kota sepakat untuk tidak menindaklanjuti laporan wartawan ketingkat penyidikan.
Dengan suara lantang di depan gedung Mapolres Pematangsiantar, Larham Simaremare selaku Korlap aksi, meneriakkan telah terjadi konspirasi jahat dan busuk antara Wali Kota dan Kapolres Pematangsiantar. Sebab, dirinya selaku pelapor atas pernyataan Wali Kota tersebut menilai penyidik lamban karena sudah dapat perintah atasannya.
Ironinya, lewat surat yang dilayangkan penyidik ke alamatnya menerangkan, laporan yang sudah diterima itu tidak dilanjutkan ketingkat penyidikan. Selain tak cukup bukti, penyidik juga beralasan kalau terlapor dalam hal ini Hulman Sitorus sudah menerbitkan klarifikasi atas pernyataannya itu disalah satu media terbitan Medan. “Ini sangat tak masuk akal. Jelaslah kalau wali kota dan Kapolres sudah main mata,” teriaknya di depan Mapolres Siantar.
Ketua AJI Persiapan Kota Pematangsiantar, Tigor Munthe menilai, penghentian penyelidikan ini bentuk pembungkaman terhadap pers dan LSM atas pernyataan Hulman Sitorus. Terkait pernyataan Kapolres tak ada pencemaran, merupakan pembunuhan karakter pers dan LSM.
Koordinator aksi, Samsudin Harahap, mempertanyakan bukti rekaman pernyataan Hulman Sitorus yang diterima penyidik Polres dari Kasubag Humas Pemko Pematangsiantar hingga akhirnya memberhentikan penyelidikan.
Sementara pelapor dalam hal ini Larham Simaremare sudah memberikan alat bukti berupa dua surat kabar terbitan lokal yang memberitakan pernyataan Hulman Sitorus. Pernyataan itu tersiar ketika Hulman memberi kata sambutan dalam acara Konsultasi dan Studi Wilayah I Pengurus GMKI di Restoran Internasional Rabu (7/3) lalu.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Alberd Sianipar, lewat telepon selulernya mengatakan, pihaknya terpaksa memberhentikan penyelidikan sebelum dilanjutkan ke penyidikan karena beberapa faktor, termasuk pelapor belum dapat memperbaruhi bukti yang menguatkan sangkaan pencemaran nama baik.
Bahkan, bukti rekaman yang diterima dari Kasubag Humas Pemko Pematangsiantar dianggap sebagai petunjuk pembenaran hingga sudah meminta saksi ahli dari USU, kalau pernyataan terlapor (Hulman Sitorus) tidak mengarah ke pidana.
“Kalau kawan-kawan ada bukti baru atau memang mencurigai rekaman suara terlapor yang sudah diediting itu, silahkan lapor lagi,” ujar Alberd (mag-5/smg)