30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Diskotik Baru di Batangserangan Nodai Langkat Religius, BNNK: Kita Selidiki

STABAT, SUMUTPOS.CO – Keberadaan diskotik baru di Kecamatan Batangserangan menodai visi Langkat yang religius. Bahkan, diskotek yang berinisial OKG ini kabarnya turut mengundang pejabat penting di bumi bertuah pada peluncurannya yang dijadwalkan, Kamis (27/7).

Mulai dari Bupati Langkat, Kapolres Langkat, hingga Dandim Binjai-Langkat. Namun di antara pejabat penting ini, nama Kepala BNNK Langkat, AKBP Saharudin Bangko tidak ada di dalam daftar yang akan memberi kata sambutan pada peluncuran tempat disko tersebut.

“Ngapain diundang, orang gak resmi,” kata Saharudin ketika dikonfirmasi, Rabu (26/7/2023).

Menurut dia, BNNK Langkat tidak dapat melarang keberadaan tempat dugem tersebut. Sebab, BNNK Langkat tidak ada sangkut paut dengan perizinan pendirian tempat hiburan malam yang berlokasi di kelilingi perkebunan sawit ini.

“Kalau BNN mana bisa melarang di situ, itu menyangkut masalah perizinan,” kata Saharudin.

Namun demikian, dia menyebut, Pemkab Langkat tidak dapat mengeluarkan izin diskotik. “Saya tiap hari informasi sama pak sekda, izinnya bukan diskotik, izin cafe,” kata dia.

Perwira menengah dengan pangkat melati dua di pundaknya ini menyebut, pihaknya akan menyelidiki adanya dugaan praktik penjualan atau transaksi narkotika di seputaran THM tersebut. Berembus kabar bahwa narkotika jenis pil ekstasi di OKG dijual seharga Rp280 ribu.

“Kalau ada pelanggaran, tetap kita tindak. Karena kita selalu berkoordinasi juga dengan muspika setempat,” bebernya.

Pantauan wartawan, lokasi THM tersebut dikelilingi perkebunan sawit. Bangunannya tampak luas berwarna emas.

Informasi dari masyarakat menyebut, pengunjung berjenis kelamin pria dikenakan biaya masuk sebesar Rp30 ribu. Sementara untuk pengunjung wanita, menejemen OKG tidak memungut biaya alias gratis.

Sejauh ini, THM tersebut dikabarkan sudah beroperasi. Namun demikian, secara resmi akan diresmikan dengan cara potong pita pada Kamis (27/7/2023).

Terpisah, Plt Bupati Langkat, Syah Afandin menegaskan, pihaknya tidak dapat mengeluarkan izin untuk THM tersebut. Namun demikian, Pemkab Langkat diduga melanggengkan keberadaan THM tersebut dibuka dan beroperasi dari malam hingga matahari terbit.

“Di perizinan kita cafe, kita gak punya hak mengeluarkan izin diskotik. Kalau cafe syarat terpenuhi, gak bisa menolak. Izinnya (THM/diskotik) itu di provinsi, biar provinsi yang mempertimbangkan,” katanya.

Disinggung namanya disebut akan memberikan kata sambutan saat peresmian tempat disko berinisial OKG ini, Ondim enggan untuk menghadiri acara tersebut. “Diundang gak diundang, enggak datang lah kalau untuk itu, kalau pengajian boleh,” pungkasnya. (ted)

STABAT, SUMUTPOS.CO – Keberadaan diskotik baru di Kecamatan Batangserangan menodai visi Langkat yang religius. Bahkan, diskotek yang berinisial OKG ini kabarnya turut mengundang pejabat penting di bumi bertuah pada peluncurannya yang dijadwalkan, Kamis (27/7).

Mulai dari Bupati Langkat, Kapolres Langkat, hingga Dandim Binjai-Langkat. Namun di antara pejabat penting ini, nama Kepala BNNK Langkat, AKBP Saharudin Bangko tidak ada di dalam daftar yang akan memberi kata sambutan pada peluncuran tempat disko tersebut.

“Ngapain diundang, orang gak resmi,” kata Saharudin ketika dikonfirmasi, Rabu (26/7/2023).

Menurut dia, BNNK Langkat tidak dapat melarang keberadaan tempat dugem tersebut. Sebab, BNNK Langkat tidak ada sangkut paut dengan perizinan pendirian tempat hiburan malam yang berlokasi di kelilingi perkebunan sawit ini.

“Kalau BNN mana bisa melarang di situ, itu menyangkut masalah perizinan,” kata Saharudin.

Namun demikian, dia menyebut, Pemkab Langkat tidak dapat mengeluarkan izin diskotik. “Saya tiap hari informasi sama pak sekda, izinnya bukan diskotik, izin cafe,” kata dia.

Perwira menengah dengan pangkat melati dua di pundaknya ini menyebut, pihaknya akan menyelidiki adanya dugaan praktik penjualan atau transaksi narkotika di seputaran THM tersebut. Berembus kabar bahwa narkotika jenis pil ekstasi di OKG dijual seharga Rp280 ribu.

“Kalau ada pelanggaran, tetap kita tindak. Karena kita selalu berkoordinasi juga dengan muspika setempat,” bebernya.

Pantauan wartawan, lokasi THM tersebut dikelilingi perkebunan sawit. Bangunannya tampak luas berwarna emas.

Informasi dari masyarakat menyebut, pengunjung berjenis kelamin pria dikenakan biaya masuk sebesar Rp30 ribu. Sementara untuk pengunjung wanita, menejemen OKG tidak memungut biaya alias gratis.

Sejauh ini, THM tersebut dikabarkan sudah beroperasi. Namun demikian, secara resmi akan diresmikan dengan cara potong pita pada Kamis (27/7/2023).

Terpisah, Plt Bupati Langkat, Syah Afandin menegaskan, pihaknya tidak dapat mengeluarkan izin untuk THM tersebut. Namun demikian, Pemkab Langkat diduga melanggengkan keberadaan THM tersebut dibuka dan beroperasi dari malam hingga matahari terbit.

“Di perizinan kita cafe, kita gak punya hak mengeluarkan izin diskotik. Kalau cafe syarat terpenuhi, gak bisa menolak. Izinnya (THM/diskotik) itu di provinsi, biar provinsi yang mempertimbangkan,” katanya.

Disinggung namanya disebut akan memberikan kata sambutan saat peresmian tempat disko berinisial OKG ini, Ondim enggan untuk menghadiri acara tersebut. “Diundang gak diundang, enggak datang lah kalau untuk itu, kalau pengajian boleh,” pungkasnya. (ted)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/